CSR, KEKUASAAN, DAN KOPERASI: MENGUJI BATAS KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM NEGARA HUKUM

Bagikan

Antara Sinergi Pembangunan, Penguatan Kopdes, dan Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Untuk Edukasi Publik dan Penguatan Integritas Tata Kelola Pemerintahan

TangerangKota, 27 Februari 2026, Watchnews.co.id

KETIKA SINERGI PERLU DIUJI OLEH PRINSIP LEGALITAS

Dalam beberapa waktu terakhir, mengemuka wacana bahwa pemerintah kabupaten/kota dapat “mengoptimalkan” dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan besar dan menengah untuk mendukung program pembangunan daerah, termasuk untuk penguatan permodalan Koperasi Desa (Kopdes) yang dalam beberapa konteks diberi label “Merah Putih”.

Secara konseptual, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan koperasi merupakan gagasan yang progresif. Namun dalam negara hukum, setiap kebijakan, sebaik apa pun niatnya, harus tunduk pada batas kewenangan yang diatur undang-undang.

Pertanyaannya bukan soal setuju atau tidak setuju, Pertanyaannya adalah:

Apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan hukum untuk mengarahkan CSR menjadi instrumen pembiayaan kebijakan publik atau permodalan koperasi tertentu?

Untuk menjawabnya, publik perlu memahami terlebih dahulu apa itu CSR secara hukum.

I. MEMAHAMI CSR SECARA BENAR BERDASARKAN HUKUM

Agar tidak terjadi kekeliruan persepsi di masyarakat, penting ditegaskan bahwa CSR bukanlah:

  • Pajak tambahan,
  • Dana setoran kepada pemerintah,
  • Kewajiban menyumbang ke daerah,
  • Instrumen fiskal pemerintah.

CSR (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/TJSL) diatur dalam:

  • Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • PP No. 47 Tahun 2012
  • UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  1. CSR adalah Kewajiban Korporasi, Bukan Pemerintah

Pasal 74 UU PT menegaskan bahwa perseroan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Namun norma tersebut secara tegas menyatakan bahwa:

  • CSR dianggarkan sebagai biaya perusahaan.
  • Pelaksanaannya diputuskan dalam mekanisme internal perseroan.
  • Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan.

Artinya, secara hukum:

CSR berada dalam rezim hukum korporasi, bukan rezim keuangan negara.

Tidak ada satu pun norma yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menentukan besaran atau penerima CSR perusahaan.

  1. CSR Bukan Pendapatan Daerah

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa sumber pendapatan daerah terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah
  2. Transfer Pemerintah Pusat
  3. Lain-lain pendapatan yang sah

CSR tidak termasuk dalam kategori tersebut. Maka apabila CSR diposisikan sebagai “penopang pembangunan daerah”, publik perlu bertanya: Apakah itu masuk APBD? Jika tidak, dalam mekanisme apa ia dikelola? Siapa yang mengawasi? Dalam hukum keuangan negara, tidak boleh ada pembiayaan kebijakan publik di luar sistem anggaran resmi.

II. UJI KEWENANGAN: DI MANA BATAS PERAN PEMERINTAH DAERAH?

Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Pemerintah daerah boleh:

  • Memfasilitasi forum CSR,
  • Menginventarisasi kebutuhan masyarakat,
  • Menyediakan data program prioritas.

Namun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk:

  • Menentukan nominal CSR,
  • Menunjuk penerima tertentu,
  • Mengaitkan CSR dengan izin usaha,
  • Mengarahkan CSR sebagai bagian dari kebijakan fiskal daerah.

Jika batas ini dilampaui, maka secara normatif dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir).

III. KETIKA CSR DIKAITKAN DENGAN PERMODALAN KOPDES “MERAH PUTIH”

Dalam perspektif hukum koperasi (UU No. 25 Tahun 1992), koperasi adalah badan hukum mandiri berbasis anggota.

Modal koperasi dapat berasal dari:

  • Simpanan anggota,
  • Hibah,
  • Penyertaan modal,
  • Pinjaman,
  • Sumber lain yang sah.

CSR dapat diberikan kepada koperasi sebagai hibah oleh perusahaan secara langsung. Namun menjadi problematis apabila:

  • Pemerintah daerah mengarahkan perusahaan untuk mendanai Kopdes tertentu.
  • Ada preferensi terhadap koperasi yang diasosiasikan dengan program unggulan kepala daerah.
  • CSR menjadi instrumen branding kebijakan politik.

Karena dalam hukum administrasi, kewenangan jabatan tidak boleh digunakan untuk mempengaruhi distribusi sumber daya privat.

IV. RISIKO ADMINISTRATIF DAN KONFLIK KEPENTINGAN

UU No. 30 Tahun 2014 melarang pejabat untuk:

  • Melampaui kewenangan,
  • Mencampuradukkan kewenangan,
  • Bertindak sewenang-wenang.

Jika terdapat korelasi antara kewenangan perizinan dan pengalokasian CSR, maka muncul potensi konflik kepentingan.

Konflik kepentingan tidak selalu berarti korupsi. Namun ia adalah pintu awal penyimpangan tata kelola.

V. RISIKO PIDANA: ZONA ABU-ABU YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN

UU Tipikor menegaskan:

  • Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 12B: gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
  • Pasal 5 dan 11: suap.

Apabila terdapat hubungan kausal antara:

  • Pemberian CSR kepada koperasi tertentu,
  • Kebijakan atau kemudahan administratif,
  • Perlindungan usaha,

maka secara normatif berpotensi memenuhi unsur delik. Hukum menilai relasi jabatan dan pemberian, bukan sekadar bentuk bantuannya.

VI. DIMENSI TATA KELOLA DAN INTEGRITAS PUBLIK

Good governance menuntut:

  • Transparansi,
  • Akuntabilitas,
  • Kepastian hukum,
  • Netralitas jabatan.

Jika CSR menjadi bagian dari ekosistem kebijakan tanpa transparansi publik, maka:

  • DPRD kehilangan fungsi kontrol,
  • Publik tidak mengetahui mekanismenya,
  • Potensi moral hazard meningkat.

Pembangunan ekonomi rakyat harus dibangun di atas sistem yang sah, bukan relasi kuasa yang tidak seimbang.

VII. SOLUSI KONSTRUKTIF DAN AMAN SECARA HUKUM

Agar sinergi tetap berjalan tanpa melanggar hukum:

  1. Pemda hanya berperan sebagai fasilitator dialog.
  2. Tidak menentukan nominal CSR.
  3. Tidak menunjuk koperasi tertentu.
  4. Tidak mengaitkan dengan izin usaha.
  5. Transparansi penuh kepada publik.

Jika ingin membantu koperasi secara resmi, gunakan APBD atau skema dana bergulir yang diatur undang-undang.

GARIS MERAH ITU HARUS DIJAGA

CSR adalah kewajiban sosial korporasi, Koperasi adalah entitas ekonomi mandiri. APBD adalah instrumen konstitusional pemerintah.

Ketiganya memiliki ruang hukum masing-masing. Ketika batas-batas ini kabur, risiko hukum dan moral hazard meningkat.

Dalam negara hukum, pembangunan harus berjalan dalam koridor kewenangan yang sah. Niat baik tidak boleh melampaui batas hukum.

Catatan Redaksi

Tulisan ini disusun berdasarkan hasil dialog konstruktif dengan seorang mantan pejabat kepala daerah. Demi menjaga privasi dan kehormatan semua pihak, identitas yang bersangkutan tidak disebutkan.

Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak manapun, melainkan sebagai kontribusi pemikiran hukum untuk tujuan edukasi publik, penguatan tata kelola pemerintahan, serta mendorong kontrol sosial yang sehat dalam kerangka negara hukum.

Editor&Pewarta: CHY/ML

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *