AIR PDAM MATI MENDADAK, SUNGAI DIDUGA TERCEMAR: WARGA TANGERANG BERHAK MENDAPAT KEJELASAN

Bagikan

Laporan Khusus Layanan Publik

TANGERANG RAYA, 10-02-2026, Watchnews co.id.

Ketika air bersih tiba-tiba berhenti mengalir dari keran rumah, pertanyaan pertama warga bukan hanya soal teknis, melainkan soal keamanan dan keterbukaan informasi. Situasi inilah yang kini dirasakan sebagian warga Karawaci Baru, khususnya Perumahan Cimone Permai, Kota Tangerang, setelah layanan air bersih PDAM mati total tanpa pemberitahuan resmi.

Peristiwa ini terjadi di tengah kekhawatiran publik yang belum mereda pasca kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (9/2/2026). Kebakaran tersebut menyebabkan Sungai Jaletreng berubah warna menjadi putih, berbau menyengat, dan menewaskan ikan-ikan, sebagaimana terekam dalam video yang viral di media sosial.

Kondisi ini memunculkan satu pertanyaan mendasar di masyarakat:

  • Apakah gangguan air bersih yang terjadi murni persoalan teknis, atau ada faktor lain yang perlu diketahui publik?

AIR MATI TANPA NOTIFIKASI, WARGA DIBIARKAN BERTANYA

Sejumlah warga Cimone Permai mengaku tidak menerima pemberitahuan apa pun dari PERUMDA Tirta Benteng (TB) selaku BUMD penyedia layanan air bersih milik Pemerintah Kota Tangerang. Tidak ada pengumuman melalui media sosial resmi, tidak ada notifikasi aplikasi, dan tidak ada penjelasan langsung ke pelanggan.

“Biasanya kalau ada perbaikan atau gangguan, ada informasi. Ini air mati total, tapi tidak ada penjelasan sama sekali,” ujar seorang warga kepada Watchnews.co.id.

Bagi warga perkotaan, air PDAM bukan sekadar fasilitas, melainkan kebutuhan hidup paling dasar untuk minum, memasak, mandi, hingga sanitasi. Ketika layanan berhenti tanpa informasi, kecemasan publik menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.

KEBAKARAN GUDANG PESTISIDA: FAKTA YANG TAK BISA DIABAIKAN

Kebakaran gudang pestisida di Tangerang Selatan telah dikonfirmasi oleh aparat kepolisian. Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menyatakan bahwa air pemadaman kebakaran mengalir ke Sungai Jaletreng, dan masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi ikan dari sungai tersebut karena dikhawatirkan beracun.

Sungai Jaletreng diketahui mengalami perubahan warna drastis menjadi putih, mengeluarkan bau menyengat menyerupai bahan bakar atau zat kimia, serta menyebabkan kematian massal biota air. Hingga kini, belum ada informasi terbuka mengenai jenis pestisida yang terbakar maupun hasil uji laboratorium kualitas air pascakejadian.

SUNGAI CISADANE DAN KEKHAWATIRAN YANG MELUAS

Yang membuat masyarakat Tangerang Raya waspada adalah posisi Sungai Jaletreng sebagai bagian dari sistem aliran Sungai Cisadane. Sungai Cisadane merupakan sumber utama air baku PDAM bagi jutaan penduduk di:

  • Kota Tangerang
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan

Dalam perspektif lingkungan, pencemaran di anak sungai tidak bisa dipandang sebagai persoalan lokal semata.

Tanpa mitigasi yang tepat, dampaknya berpotensi meluas secara hidrologis. Pestisida dikenal mengandung senyawa kimia yang bersifat toksik, dan dalam kondisi tertentu dapat menimbulkan risiko kesehatan jika masuk ke rantai air bersih, terutama apabila deteksi dan komunikasi risiko tidak dilakukan secara terbuka.

KETIKA INFORMASI TIDAK HADIR, SPEKULASI TUMBUH

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang maupun PERUMDA Tirta Benteng yang menjelaskan:

  • Penyebab gangguan distribusi air di Karawaci Baru
  • Apakah telah dilakukan uji kualitas air baku Sungai Cisadane
  • Apakah gangguan layanan berkaitan dengan aspek keamanan air

Ketiadaan informasi inilah yang memperbesar kegelisahan publik.

Dalam konteks layanan publik, diamnya otoritas bukanlah netral, melainkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan.

APLIKASI DIGITAL ADA, TAPI TIDAK BERFUNGSI MAKSIMAL?

Sebagai BUMD, PERUMDA Tirta Benteng telah mengembangkan aplikasi digital dan kanal komunikasi resmi yang seharusnya menjadi sarana:

  • Pemberitahuan gangguan layanan
  • Penyampaian informasi kondisi darurat
  • Transparansi kepada pelanggan

Namun ketika layanan air mati total tanpa satu pun notifikasi, masyarakat wajar mempertanyakan sejauh mana sistem tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pelanggan, terutama dalam situasi sensitif seperti ini.

HAK PUBLIK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH

Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas dijamin oleh:

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Dalam kerangka ini, pemberitaan media bukanlah upaya menuduh atau menghakimi, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan perlindungan kepentingan publik.

HIMBAUAN KEWASPADAAN UNTUK MASYARAKAT

Sambil menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang, masyarakat diimbau untuk:

  • Menggunakan air secara hemat dan bijak
  • Memasak air sebelum dikonsumsi
  • Menggunakan penyaring tambahan bila memungkinkan
  • Mengikuti informasi dari sumber resmi dan media terpercaya

Imbauan ini bersifat preventif, bukan untuk menimbulkan kepanikan.

AIR BERSIH TAK BOLEH DIKELOLA DALAM KEHENINGAN

Peristiwa kebakaran gudang pestisida dan gangguan distribusi air di Kota Tangerang menjadi pengingat bahwa krisis lingkungan dan layanan publik dapat saling berkaitan.

Dalam situasi seperti ini, keterbukaan informasi adalah keharusan, bukan pilihan. Masyarakat tidak menuntut sensasi. Yang dibutuhkan adalah kejelasan, transparansi, dan tanggung jawab. Air bersih adalah hak dasar, dan setiap gangguan terhadapnya harus dijelaskan secara terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Watchnews.co.id akan terus memantau perkembangan persoalan ini serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Redaksi Watchnews.co.id
Menyuarakan Fakta, Mengawal Hak Publik

Editor & Pewarta: HL/CHY

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *