Akhwil.SH : Polemik Penggunaan APBD Situ Cipondoh Picu Kontroversi Dan Implikasi Hukum

Bagikan

Watchnews | Kota Tangerang ,  Sehubungan dengan adanya temuan BPK RI seperti terungkap dalam laporan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) Pemprov Banten 2013 No. 17/LHP /VII.SRG/05/2013 tertanggal 28 Mei, diketahui berdasarkan Berdasarkan Buku Investigasi Dinas Sumberdaya Air ( SDAP ) per 31 Desember 2012 SITU CIPONDOH adalah Aset Pemprov Banten seluas 1.420. 000 M2 senilai Rp 345.000.000.000, 00.

Bukti kepemilikan Provinsi Banten adalah Hak Pengelolaan Lahan ( HPL ) No. 1 Tahun 1996 atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah dibalik nama menjadi Pemerintah Provinsi Banten pada tanggal 3 April 2012 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Aset Situ Cipondoh Nomor 593/33/PIK 030/153.PIK/2007 tanggal 31 Januari 2007.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan sertifikat diketahui bahwa luas Situ Cipondoh adalah 1. 261.751 M2, Dengan demikian terdapat perbedaan luas antara di buku inventaris dengan sertifikat seluas 158.243 M2. Selain itu diketahui pula bahwa diatas sertifikat HPL Cipondoh tersebut telah diterbitkan HGB No. 6587 / Cipondoh seluas 1.261. 751 M2 atas nama PT. GRIYA TUNGGAL PAKSI.

Penelusuran lebih lanjut berdasarkan data kantor wilayah BPN Provinsi Banten, diketahui bahwa HBG SITU CIPONDOH di agunkan ke PT SINAR MAS MULTI FINANCE dengan Hak Tanggungan sebesar US Singapura 15.000.000 untuk keperluan sektoring dan tidak secara khusus ke pengelolaan Situ Cipondoh. Kemudian diatas lahan Situ Cipondoh dengan Sertifikat HPL No. 1 Tahun 1996 tumpang tindih dengan 16 bidang tanah dengan sertifikat hak milik SHM seluas 28. 921 M2.

Tidak jelasnya penyelesaian permasalahan SITU CIPONDOH kemudian timbul persoalan baru yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 24.200.000.000 untuk penataan Situ Cipondoh, Banten, telah menimbulkan perdebatan yang hangat.

Akhwil.SH, seorang pengamat hukum dan kepala Divisi Hukum BPAN ( Badan Penelitian aset Negara ) Kota Tangerang, secara tegas mempertanyakan legalitas penggunaan dana tersebut oleh Pemerintah Provinsi Banten. Menurutnya, sesuai dengan prinsip Pengelolaan Keuangan Negara, penggunaan anggaran publik harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas. Namun, hingga saat ini, status kepemilikan Situ Cipondoh masih belum jelas, menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan olehnya hari ini.

Situ Cipondoh Kota Tangerang

Situasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat terkait kelayakan penggunaan dana publik untuk proyek penataan yang belum memiliki dasar hukum yang kuat. Situ Cipondoh sendiri merupakan salah satu aset alam yang penting bagi masyarakat setempat, namun kepastian hukum terkait kepemilikan dan pengelolaannya masih menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab.

Mengenai hal ini, Akhwil.SH juga menyatakan keprihatinannya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Ia menegaskan perlunya kejelasan dalam landasan hukum yang menjadi dasar penggunaan dana APBD, terutama ketika dana tersebut dialokasikan untuk proyek-proyek yang berhubungan dengan aset publik yang penting bagi masyarakat.

Di sisi lain, perwakilan Pemerintah Provinsi Banten belum merespons secara langsung pernyataan yang dilontarkan oleh Akhwil.SH. Namun, diharapkan bahwa pihak berwenang akan segera memberikan penjelasan terperinci terkait landasan hukum yang menjadi dasar penggunaan anggaran APBD untuk penataan Situ Cipondoh guna menghindari spekulasi dan keraguan yang berkepanjangan.

Perdebatan seputar penggunaan anggaran APBD ini menyorot pentingnya transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan dana publik, serta urgensi menegakkan prinsip-prinsip hukum yang melandasi penggunaan anggaran publik guna memastikan kepentingan masyarakat terjaga dengan baik. Teruslah pantau laman berita ini untuk perkembangan selanjutnya terkait kasus ini. ( RD )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *