WATCHNEWS | Kota Tangerang – Dinamika politik kontestasi pilkada tahun 2024 , jelang pendaftaran paslon ( pasangan calon ) walikota dan wakil walikota tangerang kota mulai memanas, Akhwil, S.H., seorang praktisi hukum ASN yang mencalonkan diri atau maju bertarung serentak tahun 2024 tidak perlu mengundurkan saat pendaftaran
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang diajukan oleh delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Putusan ini menetapkan bahwa PNS tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, namun wajib mundur saat sudah ditetapkan sebagai calon resmi oleh penyelenggara pemilihan.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan Perkara No. 41/PUU-XII/2014 pada Rabu (8/7) siang, di Ruang Sidang Pleno MK, yang lalu
dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan No. 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan No. 12/PUU-XI/2013, telah menyatakan pendiriannya terkait syarat pengunduran diri PNS saat hendak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik. Dalam kedua putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa kewajiban mengundurkan diri sebagai PNS tidak dianggap sebagai pembatasan Hak Asasi Manusia (HAM). Ini lebih merupakan konsekuensi hukum atas pilihan individu untuk terjun ke dunia politik.
“Namun, Mahkamah juga memandang perlu untuk mempertimbangkan lebih lanjut aspek kepastian hukum dan keadilan mengenai kapan pengunduran diri tersebut harus dilakukan. Hal ini terkait dengan ketentuan dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN yang diajukan untuk diuji oleh para Pemohon,” Ungkapnya
Akhwil ,S.H menjelaskan bahwa Pasal 119 UU ASN menyatakan “Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.”
Lanjutnya, Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan:“Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.”
“Menurut Mahkamah, jika syarat pengunduran diri PNS diartikan seperti yang tertulis dalam UU ASN, maka seorang PNS akan segera kehilangan statusnya sebagai PNS begitu mendaftar sebagai pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan. Interpretasi seperti ini memang memberikan kepastian hukum, tetapi mengabaikan aspek keadilan. Undang-Undang Pilkada, misalnya, hanya mempersyaratkan anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk memberitahukan kepada pimpinannya jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah,” Terang Akhwil S.H
Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, pengunduran diri dilakukan bukan pada saat mendaftar, melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon, melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucap Arief Hidayat saat membacakan amar putusan Perkara No. 41/PUU-XII/2014 didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih adil dan seimbang bagi PNS yang ingin terjun ke dunia politik, tanpa harus mengorbankan status mereka sejak tahap awal pencalonan.
( WRN)