Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
(Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi publik dan kontrol sosial masyarakat sebagaimana dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)
MALAM ITU SEHARUSNYA BIASA SAJA
Malam itu, Jakarta masih seperti biasanya. Lalu lintas mulai lengang, percakapan publik berpindah dari ruang diskusi ke media sosial. Di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sebuah podcast baru saja selesai direkam. Tema yang dibahas bukan tema ringan: remiliterisasi, judicial review, dan masa depan demokrasi.
Salah satu pembicara malam itu adalah Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Ia dikenal sebagai aktivis HAM yang kerap mengkritik kebijakan negara yang dinilai berpotensi mengancam ruang sipil.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Andrie meninggalkan lokasi. Tidak ada tanda-tanda bahaya. Tidak ada pengawalan khusus. Namun beberapa saat kemudian, dalam perjalanan pulang, ia diserang.
Pelaku menyiramkan cairan kimia berbahaya (air keras) langsung ke tubuhnya.
Serangan itu cepat, brutal, dan terencana.
Cairan mengenai wajah, kedua tangan, dada, dan area mata.
Dalam hitungan menit, Andrie mengalami luka bakar serius. Ia segera dilarikan ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan medis, luka yang dialami mencapai sekitar 24 persen dari tubuh korban.
Malam itu juga, berita mulai menyebar. Indonesia kembali diingatkan bahwa menjadi aktivis HAM di negeri demokrasi ternyata masih bisa berujung tragedi.
POLISI BERGERAK, LALU TNI MASUK
Kepolisian bergerak cepat. Tim penyidik melakukan olah TKP, mengumpulkan rekaman CCTV, menelusuri jalur pelarian pelaku, hingga melakukan analisis digital.
Namun beberapa hari kemudian, publik dikejutkan oleh perkembangan yang jauh lebih besar dari sekadar identifikasi pelaku kriminal.
Melalui Pusat Polisi Militer, TNI mengumumkan bahwa empat prajurit aktif dari Denma BAIS (Badan Intelijen Strategis) TNI telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Di titik ini, kasus berubah total. Ia bukan lagi sekadar perkara penganiayaan. Ia menjadi isu nasional tentang hubungan militer, hukum pidana, dan demokrasi.
SECARA HUKUM, INI KEJAHATAN BERAT
Dalam hukum pidana Indonesia, penyiraman air keras bukan delik ringan. Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat dikenakan pidana penjara yang cukup berat. Luka berat sendiri dalam doktrin hukum mencakup kondisi:
- cacat permanen
- hilangnya fungsi pancaindra
- luka yang membahayakan nyawa
Serangan terhadap Andrie Yunus jelas memenuhi indikator tersebut.
Namun persoalan tidak berhenti di situ.
Jika terbukti ada unsur perencanaan, pembuntutan, pemilihan waktu, serta penggunaan zat berbahaya yang berpotensi mematikan, maka delik ini bisa berkembang menjadi:
- penganiayaan berencana
- bahkan percobaan pembunuhan
Dalam KUHP, percobaan pembunuhan dapat dikenakan ancaman pidana mendekati pembunuhan itu sendiri apabila niat dan tindakan pelaku sudah sangat konkret.
Di banyak negara, acid attack diperlakukan sebagai kejahatan intimidatif. Ia bukan sekadar melukai tubuh, tetapi juga mengirim pesan ketakutan.
Negara wajib memastikan konstruksi hukum yang dipakai benar-benar mencerminkan tingkat bahaya perbuatan.
KENAPA JUSTRU TNI YANG MENGAMBIL ALIH
Pertanyaan besar muncul di ruang publik. Peristiwa terjadi di jalan umum, Korban warga sipil. Delik pidana umum, Namun pelaku ditangani oleh sistem peradilan militer.
Secara hukum formal, langkah ini memiliki dasar.
UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih berlaku.
Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada militer untuk:
- menyidik prajurit
- menuntut prajurit
- mengadili prajurit
yang melakukan tindak pidana. Namun Indonesia juga memiliki norma reformasi yang sangat penting. Melalui TAP MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, ditegaskan bahwa:
“Prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum pidana umum seharusnya tunduk pada peradilan umum.”
Di sinilah terjadi konflik norma. Di satu sisi, undang-undang lama masih berlaku. Di sisi lain, arah konstitusional reformasi sudah jelas: supremasi sipil dan equality before the law. Situasi ini melahirkan fenomena yang oleh pakar hukum disebut sebagai split jurisdiction. Polisi berwenang menyelidiki peristiwa.
Polisi Militer berwenang menyidik pelaku.
Secara prosedural, tidak ada benturan langsung.
Namun secara demokratis, muncul keraguan tentang transparansi.
BAYANG-BAYANG INTELIJEN DAN PERTANYAAN YANG LEBIH BESAR
Fakta bahwa para tersangka berasal dari BAIS TNI membuat kasus ini jauh lebih sensitif.
Intelijen bukan unit biasa. Ia berkaitan dengan operasi strategis negara. Pertanyaan publik pun menguat:
- apakah tindakan ini murni personal?
- apakah ada relasi dengan tugas?
- apakah ada aktor intelektual?
Dalam banyak kasus kekerasan terhadap aktivis, pelaku lapangan sering hanya bagian kecil dari struktur yang lebih luas.
Negara hukum diuji pada keberaniannya menelusuri rantai komando. Jika proses hukum berhenti pada pelaku teknis, maka publik berpotensi melihatnya sebagai penyelesaian simbolik.
PERSPEKTIF HAM: NEGARA WAJIB MELINDUNGI PEMBELA HAM
Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005. Instrumen ini mewajibkan negara:
- melindungi kebebasan berekspresi
- melindungi aktivis
- memastikan penyelidikan independen
Serangan terhadap Andrie Yunus tidak hanya melukai individu. Ia berpotensi menciptakan chilling effect.
Aktivis lain bisa merasa takut. Partisipasi publik bisa menurun, Kontrol sosial bisa melemah.
Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam.
Ia melemah perlahan ketika masyarakat mulai merasa tidak aman untuk bersuara.
PRESIDEN DAN PERTARUHAN INTEGRITAS NEGARA
Sebagai Panglima Tertinggi TNI menurut UUD 1945, Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional menjaga integritas negara hukum.
Presiden tidak boleh mengintervensi teknis penyidikan. Namun Presiden wajib memastikan:
- proses berjalan transparan
- tidak ada perlindungan institusional
- koordinasi antar lembaga berjalan
Dalam kasus seperti ini, publik tidak hanya menilai aparat penegak hukum.
Publik menilai negara secara keseluruhan.
KRITIK PUBLIK ADALAH HAK DEMOKRATIS
Tulisan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Persmenegaskan bahwa pers berfungsi:
- memberikan informasi
- melakukan kontrol sosial
- memperjuangkan keadilan
Sementara itu UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan informasi dan pendapat sepanjang:
- berbasis fakta
- tidak mengandung fitnah
- untuk kepentingan publik
Kritik terhadap proses hukum bukan bentuk permusuhan terhadap negara. Justru ia merupakan bentuk partisipasi demokratis.
NEGARA SEDANG DINILAI OLEH SEJARAH
Kasus Andrie Yunus akan menjadi preseden penting. Jika diusut tuntas-transparan-independen, maka kepercayaan publik terhadap negara hukum akan menguat.
Namun jika berhenti pada formalitas prosedural, maka luka reformasi akan kembali terbuka.
Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya empat tersangka prajurit.
Yang sedang diuji adalah:
apakah negara berani menegakkan hukum tanpa pandang seragam. Sejarah akan mencatat bagaimana Indonesia menjawab pertanyaan ini.
Sumber Berita Kajian:
- BBC News Indonesia – TNI tahan empat prajurit tersangka penyiraman air keras aktivis KontraS
- Kompas.com – Kronologi serangan terhadap Andrie Yunus
- Detik.com – Identitas tersangka dari Denma BAIS TNI
- Pernyataan resmi KontraS
- Keterangan aparat penegak hukum dan Polisi Militer TNI







