Watchnews |Banten- Provinsi Banten kembali diwarnai polemik terkait penunjukan Sekretaris Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Dr. Karna Wijaya menegaskan bahwa penunjukan Sekretaris Komisi Informasi Provinsi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataannya sekaligus menjawab kritik yang dilontarkan Moch. Ojat Sudrajat yang dinilai keliru dalam memahami asas-asas hukum terkait regulasi tersebut.
Dr. Karna merinci bahwa dasar hukum penunjukan Sekretaris KI mengacu pada Perkominfo No. 1 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa jabatan tersebut wajib diisi oleh Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) secara ex officio.
Ia juga menjelaskan bahwa regulasi tersebut memberikan landasan kuat terkait mekanisme administratif yang melibatkan usulan dari Kepala Diskominfosp kepada Gubernur untuk penetapan pejabat terkait.
“Tidak ada yang salah dalam proses ini. Regulasi yang ada, baik Perkominfo maupun Perki, secara mutatis mutandis sudah jelas menetapkan bahwa Sekretaris Diskominfosp otomatis menjabat Sekretaris KI. Semua berjalan sesuai aturan, dan tidak ada pelanggaran hukum,” tegas Karna.
Karna juga menyampaikan koreksi terhadap pernyataan Ojat yang menggunakan asas hukum lex specialis derogat lex generalis secara keliru.
Menurutnya, Perkominfo No. 1 Tahun 2024 merupakan aturan khusus yang mengikat OPD di bidang komunikasi dan informasi, sedangkan Perki No. 1 Tahun 2024 lebih bersifat umum dalam konteks tata kelola Komisi Informasi.
Selain itu, Karna menilai bahwa pernyataan publik yang dilontarkan Ojat Sudrajat tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.
Ia menyayangkan tudingan terhadap Plt. Kepala Diskominfosp yang dinilai bernada tendensius dan berpotensi mencoreng kredibilitas pemerintah daerah.
“Kritik itu penting, tapi harus berbasis fakta dan aturan yang benar. Jangan sampai menyesatkan publik dan merugikan pegawai yang sudah bekerja dengan baik,” ujar Karna.
Lebih lanjut, Karna meminta agar Pj. Gubernur segera mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada lagi polemik yang merugikan pihak-pihak terkait, termasuk pegawai non-ASN yang gajinya berpotensi tertunda jika status Sekretaris KI tidak segera diputuskan.
Dengan harapan polemik ini segera berakhir, Dr. Karna mengajak semua pihak untuk menjaga harmoni dan menjalankan tugas sesuai regulasi demi kemajuan Banten.
“Mari kita fokus pada kerja nyata dan berhenti menyebarkan narasi yang justru memperkeruh keadaan,” pungkasnya. ( RWN)