Dugaan Pemalsuan Surat Tanah 20 Hektare di Mekarsari:Kuswara SP Tekankan Prinsip Ne Bis In Idem

Penasehat Hukum terdakwa, Kuswara Sastra Permana, S.H
Bagikan

Watchnews | TANGERANG -Sidang dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi transaksi tanah seluas 20 hektare di Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, kini berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang

PT Unggul Budi Lestari (UBL), yang telah membayar sebagian besar dari harga lahan, hendak memulai pekerjaan *cut & fill* untuk pembangunan kantor pemasaran.

Namun, sejumlah warga menolak, menyatakan bahwa mereka tidak pernah menjual tanah tersebut. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dari 207 Akta Pengikatan Hak (APH), sebanyak 103 di antaranya tidak dapat diklaim, karena lahan itu belum pernah dijual.

Kuasa hukum terdakwa AS, Kuswara Sastra Permana, S.H., setelah sidang, menyampaikan bahwa perkara ini seharusnya mengikuti prinsip ne bis in idem, yang mengatur agar seseorang tidak diproses kembali untuk kasus yang sama.

Kuswara menjelaskan bahwa laporan dari PT UBL ini telah disidangkan sebelumnya di PN Tangerang dan berujung pada vonis inkrah dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan untuk AS.

Namun, PT UBL melaporkan kembali kasus tersebut ke kepolisian dengan barang bukti, saksi, lokasi, waktu kejadian, serta korban yang sama. Berdasarkan pasal 76 KUHP, menurut Kuswara, seseorang tidak dapat diperiksa ulang atas kasus yang sama.

Ia juga mengungkapkan bahwa saksi korban Y dan B awalnya lupa bahwa kasus ini sudah pernah disidangkan di pengadilan yang sama.

Kuswara menggarisbawahi pentingnya penerapan asas *ne bis in idem* demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi terdakwa.

Meskipun asas ini telah diajukan dalam eksepsi, majelis hakim menolak dengan alasan bahwa keberatan tersebut dianggap telah memasuki pokok perkara.

Kuswara merujuk pada putusan tetap nomor 147/Pid.B/2023 PT BTN sebagai landasan untuk menghindari pengulangan proses hukum atas kasus yang telah diputuskan.

“Penerapan asas ne bis in idem adalah kunci untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi yang telah melalui proses hukum,” tegas Kuswara, menekankan bahwa semua barang bukti dan kesaksian sama dengan kasus sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. ( RWN )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *