Watchnews | Jakarta – Seorang perempuan asal Pandeglang yang berdomisili di Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, inisial IN (29 tahun) melapor ke Polda Metro Jaya. IN diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria warga Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan, berinisial F (31 tahun) yang juga selaku Guru Pramuka di beberapa Sekolah Menengah Akhir (SMA) / sederajat.
Hal itu di jelaskan oleh Kuasa Hukum Korban Kepada awak media Sabtu (25/11/2023), Mochammad Ari Hariansah, SH, dari Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Kota Tangerang, Menurutnya Peristiwa itu terjadi berawal pada bulan Agustus 2023. Korban dan Terlapor mengaku kenal melalui media sosial.
Laporan dari korban ini telah terdaftar dengan Nomor : STTLP/ B/7123/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6b juncto Pasal 15 huruf E UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Yang kita laporkan ini pria warga Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan. Kenapa bisa terjadi kekerasan seksual tersebut karena awal kenalan, F menyakinkan kepada IN masih single dan belum menikah” kata Kuasa Hukum korban
Mochammad Ari Hariansah, SH menyatakan peristiwa itu berawal saat Terlapor mengajak Korban Camping di Kawasan Agrowisata Kopi Rawa Gede, Bogor. Disanalah F merayu IN dengan kata-kata indah dan janji manis untuk menikahi IN, di Kawasan Agrowisata Kopi Rawa Gede itu juga hubungan intim mereka terjadi untuk pertama kali, dan lagi-lagi F menjanjikan akan menikahi IN setelah berhubungan intim.
Sejak itu F dan IN sering berhubungan layaknya suami istri di tempat kost IN yang beralamat di Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Kemudian, betapa terkejutnyanya Korban ketika pada bulan September 2023 korban mengetahui jika Terlapor ternyata sudah mempunyai istri dan 3 (tiga) orang anak, dan pada tanggal 26 Oktober 2023 korban mengetahui dirinya telah hamil” beber Mochammad Ari Hariansah, SH.
Korban kemudian meminta pertanggungjawaban dari Terlapor karena dirinya telah hamil anak Terlapor, selain itu juga Korban bersama dengan 2 (dua) orang temannya pernah mendatangi rumah Terlapor di Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan, dan bertemu dengan istri Terlapor, namun disambut tidak hangat oleh istri Terlapor yang mengatakan “itu urusan mereka berdua” yang seolah-olah peristiwa seperti ini sudah biasa, serta Terlapor juga meminta waktu 3 (tiga) hari kepada Korban untuk kepastian tanggung jawab dari Terlapor.
Setalah 3 (tiga) hari berlalu, ternyata Terlapor tidak memberikan kabar kepada Korban, bahkan setelah dihubungi berkali-kali oleh korban dan Terlapor seakan-akan ingin menghindar dari Korban. Sejak saat itulah Korban meminta pendampingan hukum untuk mencari keadilan kepada Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Kota Tangerang.
“Kita juga sudah pernah meminta untuk dijembatani guna pertemuan dengan Terlapor di Kantor Kelurahan Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan, yang dibantu dan disaksikan oleh Ketua RT & RW setempat, serta staff Kelurahan, saat pertemuan tersebut Terlapor membuat Surat Pernyataan untuk bertanggungjawab dan menikahi Korban, akan tetapi selang 3 (tiga) hari Terlapor justru mengirim kepada kami photo Surat Pembatalan Pernyataan yang dibuat sendiri oleh Terlapor” Terang Mochammad Ari Hariansah, SH.
Maka dari itu korban ingin mencari keadilan dengan melaporkan Terlapor ke Polda Metro Jaya. Sementara itu janin yang berada dikandungan Korban juga terus membesar, dan saat ini sudah memasuki usia kehamilan 9 (sembilan) minggu.
Kuasa hukum Korban juga telah membantu menerangkan kepada orang tua Korban di Pangdeglang, namun orang tua Korban menerangkan kepada Korban untuk tidak pulang ke Pandeglang karena takut mengemban malu di mata masyarakat. Korban juga telah dikeluarkan dari tempat kerjanya.
“Kami harap penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan Korban ini, sehingga Terlapor dapat cepat ditangkap. Selain itu kami juga tidak ingin Terlapor mencari korban-korban lain seperti yang dialami oleh klien kami, karena Terlapor juga merupakan Guru Pramuka di beberapa Sekolah Menengah Akhir (SMA) / sederajat yang tentunya ada beberapa siswi yang harus dilindungi guna mencegah korban berikutnya, yang seharus Terlapor benar-benar mencerdaskan kehidupan bangsa ini bukan malah sebaliknya,” tutup Mochammad Ari Hariansah, SH.
Awak Media Berusaha Menghubungi F, namun sampai berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi yang di berikan oleh yang bersangkutan, Jika ada Pihak Pihak Yang Merasa keberatan dengan Pemberitaan ini Silahkan Menghubungi Redaksi Watchnews.com
( RWN )