Gugat PT Agrindo di Sarolangun,Mohamad Amin Perjuangkan Hak Atas Lahan 437 Hektare

Bagikan

WATCHNEWS | Jakarta – Sengketa lahan seluas 437 hektare yang terletak di Dusun Tanjung Rambai, Desa Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, kini memasuki tahap baru. Mohamad Amin, melalui kuasa hukumnya, Dr. Dhoni Martien, SH, MH, mengumumkan kepada media pada Senin (14/10) bahwa ia telah mengajukan gugatan terhadap PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa, PT Sarolangun Sawit Mandiri, dan Evi Firdaus Ismail. Gugatan ini didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa.

Kasus ini bermula pada tahun 2005 ketika Pak Amin menjual tanahnya kepada pihak ketiga untuk keperluan penggunaan lahan tersebut. Awalnya, lahan itu digunakan sebagai kebun pisang dan karet, tetapi kemudian dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit berdasarkan perjanjian kompensasi yang hingga saat ini belum terealisasi.

Dalam penjelasannya, Dr. Dhoni Martien mengungkapkan bahwa Pak Amin merasa tertipu karena janji kompensasi berupa pembagian hasil dari lahan tersebut tidak pernah dipenuhi. Kini, di usia 93 tahun, Pak Amin menginginkan haknya atas tanah tersebut yang telah diusahakannya sejak akhir tahun 1990-an, tetapi kini menjadi sengketa setelah PT Agrindo mengambil alih lahan tanpa kompensasi yang jelas.

Sebelumnya, PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa telah melakukan mediasi, tetapi sampai sekarang belum ada kesepakatan yang dicapai. Bahkan, pada tahun 2000-an, PT Agrindo pernah mengajukan gugatan atas lahan ini, namun gugatan tersebut ditolak. Pak Amin merasa haknya telah dirampas dan berharap melalui gugatan ini, lahan yang kini telah ditanami kelapa sawit dapat kembali menjadi miliknya beserta semua tanaman yang ada di atasnya.

Status Hukum dan Gugatan

Mengenai status hukum tanah seluas 437 hektare ini, masih belum ada kepastian, meskipun Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Agrindo telah diperpanjang. Dalam gugatannya, Pak Amin berharap status hukum tanah ini bisa diperjelas dan kompensasi yang seharusnya diterima berdasarkan keputusan pengadilan sebelumnya bisa segera direalisasikan. Dr. Dhoni Martien menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak Pak Amin sampai tanah tersebut kembali kepada pemilik yang sah.

Gugatan tersebut juga mencakup tuntutan agar PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa, PT Sarolangun Sawit Mandiri, dan Evi Firdaus Ismail dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4,1 miliar kepada Pak Amin atas kerugian yang dideritanya, termasuk hilangnya tanaman karet unggul dan pisang abaka yang sebelumnya ada di lahan tersebut.

Saat ini, kuasa hukum Pak Amin berencana untuk mengirimkan surat panggilan kepada para tergugat melalui media karena alamat beberapa tergugat tidak diketahui. Diharapkan mediasi lanjutan dapat segera dilakukan untuk mencari solusi yang adil dan menyelesaikan sengketa ini.

“Kami berharap keadilan bisa tercapai bagi Pak Amin, yang telah berjuang keras untuk mendapatkan kembali hak atas tanah yang merupakan hasil kerja kerasnya selama puluhan tahun. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ujar Dr. Dhoni Martien.

Dengan gugatan ini, diharapkan status hukum lahan dapat ditetapkan dengan jelas, dan hak-hak Pak Amin dapat dipulihkan sesuai dengan perjanjian awal serta putusan pengadilan yang berlaku. ( rwn )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *