IKAN MENGAPUNG MATI MASSAL DI SUNGAI CISADANE, AIR PDAM KEMBALI NORMAL: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN RISIKO PUBLIK?

Ikan Mati Massal di Sungai Cisadane
Bagikan

Watchnews.co.id | Laporan Investigatif Lanjutan

Tangerang Raya, 10-02-2026, Watchnews co.id.

Pemandangan ikan-ikan mengapung dalam kondisi mati di sepanjang aliran Sungai Cisadane menjadi sinyal bahaya yang tak bisa diabaikan. Fenomena ini muncul pasca kebakaran gudang yang mengandung bahan berbahaya di kawasan Pergudangan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, yang sebelumnya telah menyebabkan Sungai Jaletreng memutih dan berbau menyengat.

Ironisnya, di saat ribuan ikan dilaporkan mati dan mengapung di sungai, layanan air bersih PDAM di wilayah Tangerang Raya justru telah kembali mengalir normal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:

apakah pemulihan distribusi air sudah sejalan dengan pemulihan kualitas lingkungan dan jaminan keamanan kesehatan publik?

DARI JALETRENG KE CISADANE: DAMPAK YANG TAK LAGI LOKAL

Sungai Jaletreng, lokasi awal perubahan warna air dan kematian ikan, merupakan anak Sungai Cisadane. Dalam sistem hidrologi, pencemaran di anak sungai berpotensi bergerak ke sungai induk, terutama saat debit meningkat.

Kematian ikan dalam jumlah besar di Cisadane memperkuat dugaan bahwa kontaminan tidak berhenti di satu titik, melainkan bergerak dan berdampak lebih luas. Secara ilmiah, ikan adalah indikator biologis paling sensitif terhadap pencemaran air.

Jika ikan mati secara massal dan mengapung, maka hampir dapat dipastikan terjadi:

  • Paparan zat toksik akut, atau
  • Penurunan drastis oksigen terlarut, atau
  • Perubahan ekstrem kualitas air akibat senyawa kimia berbahaya

Dalam konteks kebakaran gudang pestisida, kemungkinan tersebut tidak bisa dianggap spekulasi berlebihan.

AIR PDAM NORMAL, TAPI SUNGAI “SAKIT”: KONTRADIKSI YANG PERLU DIJELASKAN

Sebelumnya, PDAM dan mitranya (Aetra) menyampaikan imbauan yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp, agar pelanggan membatasi penggunaan air hanya untuk MCK sebagai langkah pencegahan. Imbauan tersebut secara implisit mengakui adanya potensi masalah pada kualitas air baku Sungai Cisadane.

Kini, ketika distribusi air kembali normal, publik belum mendapatkan penjelasan terbuka mengenai:

  • Hasil uji laboratorium terkini
  • Parameter kimia apa saja yang diperiksa
  • Apakah status pembatasan penggunaan air sudah dicabut atau masih berlaku
  • Apakah air aman untuk dikonsumsi, terutama bagi kelompok rentan

Kondisi di mana air mengalir normal sementara ikan mati massal di sungai menuntut klarifikasi berbasis data, bukan sekadar pernyataan normatif.

KERUSAKAN LINGKUNGAN: INDIKASI PENCEMARAN AKUT

Dalam kajian lingkungan, kematian ikan massal bukan kejadian ringan. Ia menunjukkan kerusakan ekosistem air yang bisa berdampak jangka pendek maupun panjang, antara lain:

  • Rusaknya rantai makanan sungai
  • Hilangnya populasi ikan lokal
  • Terganggunya fungsi ekologis sungai
  • Potensi pencemaran sedimen yang dapat muncul kembali saat debit air naik

Jika pencemaran berasal dari bahan kimia berbahaya (B3), maka dampaknya tidak berhenti pada satu peristiwa, tetapi bisa meninggalkan residu di lingkungan.

ASPEK HUKUM: TANGGUNG JAWAB TIDAK GUGUR KARENA API PADAM

Praktisi hukum dan aktivis Tangerang Raya, Akhwil, S.H., menegaskan bahwa dalam hukum lingkungan, padamnya api tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum.

“Kalau ada ikan mati massal di sungai setelah kebakaran gudang B3, itu sudah masuk indikasi kerusakan lingkungan. Negara wajib hadir, bukan hanya memadamkan api, tapi memastikan pemulihan dan penegakan tanggung jawab,” tegas Akhwil.

Menurutnya, terdapat beberapa prinsip hukum yang relevan:

  • Prinsip kehati-hatian (precautionary principle)
  • Polluter Pays Principle (pencemar wajib menanggung biaya pemulihan)
  • Tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam kasus aktivitas berisiko tinggi

“Kalau benar gudang menyimpan bahan berbahaya, maka pengelolanya wajib bertanggung jawab atas dampak lingkungan, tanpa harus menunggu pembuktian kesalahan pidana,” lanjut Akhwil.

HAK PUBLIK ATAS INFORMASI DAN PERLINDUNGAN

Secara hukum, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kondisi lingkungan dan kualitas air yang digunakan sehari-hari. Hak ini dijamin oleh:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Jika ikan mati massal telah terjadi, maka informasi mengenai kualitas air baku dan air olahan PDAM bukan lagi informasi internal, melainkan informasi publik yang wajib diumumkan secara proaktif.

ASPEK KESEHATAN: RISIKO YANG TIDAK BOLEH DIREMEHKAN

Kematian ikan massal sering berkorelasi dengan:

  • Paparan zat neurotoksik
  • Senyawa kimia yang dapat memicu iritasi, gangguan pencernaan, hingga risiko kronis jika terakumulasi

Kelompok paling rentan:

  • Bayi dan anak-anak
  • Ibu hamil
  • Lansia
  • Penderita penyakit tertentu

Tanpa kejelasan parameter air, masyarakat berada pada posisi menggunakan air dalam ketidakpastian.

DAMPAK EKONOMI: KERUGIAN NYATA YANG MENGINTAI

Selain risiko kesehatan, dampak ekonomi juga signifikan:

  • Nelayan sungai dan pemancing kehilangan sumber penghasilan
  • Warga harus membeli air alternatif
  • Potensi klaim dan kompensasi lingkungan
  • Biaya pemulihan sungai dan pengawasan jangka panjang

Kerusakan lingkungan hampir selalu berujung pada kerugian ekonomi yang lebih besar dari biaya pencegahan.

LANGKAH MENDESAK YANG HARUS DILAKUKAN

1. Pemerintah Daerah & DLH
Menetapkan status resmi kejadian lingkungan
Melakukan investigasi sumber pencemaran
Mengumumkan hasil uji air dan ekosistem sungai

2. PDAM & Mitra
Membuka data kualitas air baku dan air distribusi
Menjelaskan status keamanan air untuk konsumsi
Menghentikan komunikasi informal dan beralih ke kanal resmi

3. Pengelola Gudang & Kawasan Industri
Bertanggung jawab atas dampak lingkungan
Membiayai pemulihan sungai Diaudit sistem pengelolaan B3 dan keselamatan kebakaran

SUNGAI YANG MATI ADALAH ALARM BAGI NEGARA

Ikan-ikan yang mengapung mati di Sungai Cisadane bukan sekadar peristiwa alamiah. Ia adalah alarm keras atas potensi kegagalan pengelolaan risiko industri dan komunikasi publik.

Ketika air PDAM kembali mengalir, pertanyaan tentang keselamatan dan pertanggungjawaban tidak boleh ikut mengalir pergi. Pemulihan layanan harus sejalan dengan pemulihan lingkungan dan keterbukaan informasi.

Air bersih dan lingkungan sehat adalah hak dasar warga. Dan setiap hak selalu memiliki satu pasangan yang tak terpisahkan: tanggung jawab negara dan pelaku usaha untuk menjaganya.

Redaksi Watchnews.co.id
Mengawal Lingkungan, Menjaga Hak Publik

Editor & Pewarta: ML/CHY

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *