Oleh: Akhwil, S.H. – Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya
Tangerang Raya, 19-10-2025, Watchnews co.id
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan akan menindak jaksa di daerah yang tidak mampu mengungkap kasus korupsi bukan sekadar teguran internal.
Ini adalah sinyal keras bagi seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda), bahwa era aman dari jeratan hukum karena diamnya aparat penegak hukum sudah berakhir.
Kejaksaan kini tidak lagi hanya diminta menunggu laporan, melainkan wajib aktif menggali, menelusuri, dan menindak setiap potensi penyimpangan keuangan daerah, aset publik, dan jabatan. Dan ketika Jaksa Agung menyebut akan “mengevaluasi dan menindak jaksa yang tidak mampu bekerja”, sejatinya ia sedang menegaskan bahwa korupsi daerah bukan hanya soal pelaku, tapi juga soal pembiaran.
MENELUSURI AKAR MASALAH: KORUPSI DI DAERAH YANG TAK PERNAH USAI
Dari hasil pengamatan dan berbagai laporan lembaga pengawas, lebih dari 70% kasus korupsi di Indonesia terjadi di tingkat daerah. Skemanya beragam, tapi motifnya serupa, memperkaya diri dan kelompok dengan memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan.
Lima sektor paling rawan menjadi “ladang basah” bagi tindak pidana korupsi di Pemda, yaitu :
- Aset Daerah dan Fasos-Fasum
- Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas)
- Keuangan Daerah dan Pajak
- Perjanjian Kerja Sama dengan Swasta (KSO, BOT, KPBU)
- Gratifikasi dan jual beli jabatan dalam mutasi pejabat
Masing-masing sektor ini menyimpan potensi penyimpangan besar, dan selama ini, sebagian besar tak tersentuh karena politik lokal yang kuat dan budaya tutup mata di lingkungan aparat hukum daerah.
1. ASET DAERAH: KUBURAN HUKUM YANG DIABAIKAN
Sengkarut aset daerah adalah bom waktu keuangan publik. Banyak daerah belum memiliki peta aset yang jelas; sertifikat tanah Pemda hilang, lahan Fasos-Fasum diserobot pengembang, atau malah berpindah ke pihak swasta tanpa proses hukum yang sah.
Dalam banyak kasus, pejabat daerah menutupinya dengan alasan “tukar guling”, “optimalisasi aset”, atau “kerja sama strategis”. Padahal, di baliknya, sering tersembunyi penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor) yang menimbulkan kerugian negara.
WARNING HUKUM:
Kepala daerah wajib memahami bahwa setiap aset Pemda adalah milik publik. Pelepasan atau pemanfaatannya tanpa dasar hukum yang sah bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
2. PENGADAAN BARANG DAN JASA: JANTUNG KORUPSI DAERAH
Bidang pengadaan barang dan jasa adalah ladang korupsi paling klasik sekaligus paling sulit diberantas.
Modusnya berulang: pengaturan pemenang lelang, mark-up harga, pemecahan paket proyek, hingga penyusunan spesifikasi yang diarahkan ke rekanan tertentu.
Data menunjukkan, sebagian besar kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan dan KPK dalam 10 tahun terakhir berasal dari proyek pengadaan di Pemda.
Namun di banyak daerah, jaksa justru enggan menyentuh sektor ini. Mengapa? Karena banyak rekanan proyek berafiliasi dengan elit politik lokal. Di sinilah pernyataan Jaksa Agung menjadi penting: jaksa tidak boleh takut menelusuri arus uang di proyek daerah, termasuk ke ruang kepala daerah sendiri.
WARNING HUKUM:
Setiap pelanggaran prosedur lelang, penyalahgunaan spesifikasi, atau pemecahan paket dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Jika ditemukan indikasi pengaturan tender, bisa pula diterapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait suap atau gratifikasi.
3. KEUANGAN DAERAH: CELAH KORUPSI YANG HALUS TAPI MEMATIKAN
Korupsi keuangan daerah tidak selalu tampak vulgar. Ia sering bersembunyi di balik laporan keuangan yang tampak “rapi”: hibah fiktif, dana bansos ganda, penerimaan pajak daerah yang dimanipulasi, hingga “setoran balik” dari kontraktor.
Banyak kepala daerah dan bendahara beralasan “tidak tahu” atau “terjebak sistem”, padahal semua aliran uang publik yang keluar tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran serius.
WARNING HUKUM:
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan jelas menyebut bahwa setiap pejabat daerah bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian keuangan negara.
Dengan kata lain, tanda tangan di atas dokumen APBD bisa menjadi alat bukti hukum, jika belanja yang disetujui terbukti tidak sesuai peruntukan.
4. PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMDA – SWASTA: KAMUFLASE LEGALITAS YANG BERUJUNG KORUPSI
Kerja sama Pemda dengan pihak swasta, seperti skema Build-Operate-Transfer (BOT) atau Kerja Sama Operasi (KSO), sejatinya dimaksudkan untuk menarik investasi.
Namun di lapangan, banyak yang justru menjadi kamuflase pengalihan aset daerah atau bentuk penyamaran gratifikasi.
Perjanjian disusun dengan nilai timpang, keuntungan daerah sangat kecil, sementara mitra swasta meraup untung besar selama puluhan tahun.
Secara hukum, banyak perjanjian seperti ini seolah sah secara perdata, tapi substansinya melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan dapat dijerat dengan pasal korupsi.
WARNING HUKUM:
Kepala daerah tidak bisa berlindung di balik kata “perjanjian kerja sama”. Jika perjanjian itu merugikan keuangan negara, maka berlaku Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
5. GRATIFIKASI JABATAN: WABAH YANG MEMBUNUH INTEGRITAS ASN
Fenomena “setoran jabatan” adalah rahasia umum di banyak daerah. Proses mutasi, rotasi, dan promosi sering diwarnai praktik suap terselubung, dari pejabat eselon hingga kepala dinas, dengan dalih “uang lelah” atau “biaya administrasi”.
Padahal, dalam perspektif hukum, itu adalah gratifikasi jabatan, dan bisa dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor.
WARNING HUKUM:
Penerima maupun pemberi gratifikasi dalam mutasi jabatan dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.
Selain itu, gratifikasi juga merupakan pelanggaran etik berat menurut UU ASN dan PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.
6. EFEKTIVITAS PENDAMPINGAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN: ANTARA NIAT BAIK DAN CELAH PENYALAHGUNAAN
Kejaksaan sebenarnya telah menjalankan fungsi pendampingan hukum (Legal Assistance) bagi pemerintah pusat dan daerah melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Tujuannya mulia, agar kebijakan Pemda berjalan sesuai hukum dan mencegah penyimpangan sebelum terjadi.
Namun realitas di lapangan menunjukkan, fungsi pendampingan ini kerap tidak efektif dan bahkan disalahgunakan oleh sebagian pejabat daerah.
Dalam banyak kasus: “surat pendampingan hukum” , termasuk pemberian pendapat hukum / Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan justru dijadikan tameng atau perisai hukum oleh oknum kepala daerah untuk menjustifikasi kebijakan yang melanggar aturan.
Sebagian pejabat menggunakan status pendampingan LO (Legal Opinion) seolah sebagai jaminan aman hukum, padahal pendampingan tidak pernah dimaksudkan sebagai pembenaran pelanggaran.
Pendampingan hukum yang sejatinya bersifat preventif dan konsultatif berubah menjadi simbol kekebalan politik, di mana pejabat merasa kebal hukum karena “sudah didampingi Kejaksaan”.
Ironisnya, ketika kasus muncul, seringkali dokumen pendampingan itu dijadikan tameng pembelaan di hadapan publik dan penegak hukum lainnya.
WARNING HUKUM:
Pendampingan hukum termasuk pemberian pendapat hukum/Legal Opinion (LO) tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Kejaksaan wajib menegaskan batasan etis dan legal pendampingan agar tidak disalahartikan sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi korupsi. Jika pendampingan justru menjadi perisai pelanggaran, maka yang tercoreng bukan hanya Pemda, tapi juga marwah institusi Kejaksaan itu sendiri.
PERNYATAAN JAKSA AGUNG SEBAGAI MOMENTUM PEMBERSIHAN
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa ia akan menindak jaksa daerah yang tidak mampu mengungkap korupsi bukan hanya instruksi internal, melainkan peringatan moral bagi seluruh Pemda.
Bahwa saat ini, diamnya aparat hukum tak lagi bisa dijadikan tameng kekuasaan. Kejaksaan di bawah kepemimpinan Burhanuddin ingin mengembalikan ruh penegakan hukum, bukan hanya menunggu OTT KPK, tapi membangun keberanian untuk membongkar kejahatan struktural di daerah.
Jika benar-benar diterapkan, langkah ini akan mengubah wajah hukum daerah: Dari kultur permisif dan saling melindungi, menjadi sistem yang berani, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik.
PESAN KRITIS UNTUK KEPALA DAERAH DAN BIROKRASI: HUKUM TAK PERNAH TIDUR
Bagi kepala daerah, pejabat SKPD, dan ASN di seluruh Indonesia, ini adalah peringatan tegas:
Era di mana “semua bisa diatur” sedang menuju akhirnya. Setiap tanda tangan, setiap keputusan, dan setiap kerja sama kini bisa diperiksa dengan lensa hukum.
Pemda wajib memperkuat sistem transparansi anggaran, digitalisasi aset, dan integritas birokrasi.
Sebab jika tidak, pernyataan Jaksa Agung bukan hanya ancaman bagi jaksa yang diam, tapi juga bagi pejabat daerah yang bermain api hukum di balik meja kebijakan.
HUKUM ADALAH CERMIN MORAL PUBLIK
Hukum bukan alat balas dendam, tapi cermin moral masyarakat. Pernyataan Jaksa Agung sejatinya adalah panggilan agar aparat hukum dan pemerintah daerah berani jujur pada rakyat, sebab uang publik bukan milik siapa pun, melainkan amanah seluruh bangsa.
Kepada Pemda di seluruh Indonesia:
Berbenahlah, sebelum hukum datang bukan sekadar sebagai panggilan klarifikasi, tapi sebagai ketukan palu keadilan.
CATATAN: Tulisan ini disusun untuk kepentingan edukasi publik dalam kerangka social control sebagaimana diamanatkan oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE No. 19 Tahun 2016.
Redaksi media online: Watchnews.co.id
Editor & Pewarta : Mukhlisin/ CHY.








