Oleh: Indra Jaya, ST, SH
Kota Tangerang, 10-02-2026, Watchnews.co.id
Peristiwa kebakaran gudang penyimpanan bahan kimia pestisida di kawasan Tangerang Selatan dan meluasnya pencemaran yang menimpa saluran air, PDAM, serta Kali Cisadane adalah alarm bagi negara dan masyarakat. Dampak yang nyata – ikan mati, gangguan pasokan air bersih, potensi penyakit pada manusia, serta hilangnya mata pencaharian bagi pelaku usaha sektor perikanan dan UMKM – menuntut respons hukum cepat, tegas, dan berbasis preseden yudisial yang jelas.
Sebagai bahan edukasi agar masyarakat memahami hak-haknya dan opsi hukum yang tersedia, artikel ini menempatkan peristiwa tersebut dalam kerangka hukum Indonesia dan merujuk pada putusan-putusan penting yang telah membentuk yurisprudensi lingkungan di tanah air.
Lingkungan Hidup: Hak Konstitusional yang Memaksa Negara untuk Bertindak
Konstitusi menempatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi (Pasal 28H ayat (1) dan substansi Pasal 33 UUD 1945). Ini bukan sekadar klausa normatif: apabila kondisi lingkungan dialami turun sampai membahayakan kesehatan publik, negara berkewajiban melindungi dan memulihkan – baik melalui tindakan administratif, perdata, maupun pidana.
Prinsip Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability): Dasar Hukum dan Yurisprudensi
Dalam praktik peradilan Indonesia, pemidanaan dan pertanggungjawaban perdata terhadap pencemar lingkungan telah mengadopsi prinsip strict liability dan precautionary principle. Putusan “Mandalawangi” menjadi salah satu putusan awal yang berperan besar mengokohkan prinsip pertanggungjawaban mutlak dalam perkara lingkungan: hakim menolak menjadikan ketidakpastian ilmiah sebagai alasan menunda pemulihan dan penetapan tanggung jawab, sehingga pemulihan dan ganti rugi dapat diperintahkan meski keterangan teknis masih mengandung ketidakpastian. Putusan ini kerap dirujuk sebagai preseden penting dalam litigasi lingkungan. 
Lebih jauh, Mahkamah Agung juga telah mengukuhkan bahwa perbaikan kondisi di lokasi setelah pemeriksaan tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana – kondisi yang “diperbaiki” dapat dipertimbangkan untuk meringankan, tetapi tidak menggugurkan unsur pertanggungjawaban (kasus kasasi nomor 3700 K/Pid.Sus-LH/2022). Putusan ini menegaskan prinsip bahwa akuntabilitas atas perbuatan lingkungan tidak boleh dielakkan dengan tindakan perbaikan belakangan hari. 
Putusan Perdata dan Besaran Ganti Rugi: Bukti Praktis Perlindungan Hukum bagi Korban
Pengadilan negeri dan tingkat banding/MA dalam beberapa perkara telah memerintahkan pembayaran ganti rugi signifikan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran air dan/atau membuang limbah berbahaya, termasuk putusan-putusan yang menghukum tergugat dengan kewajiban membayar miliaran rupiah guna pemulihan dan ganti rugi. Putusan-putusan ini menunjukkan bahwa mekanisme perdata nyata dapat menghasilkan kompensasi dan perintah pemulihan lingkungan yang operasional bagi korban. 
Implikasi Praktis untuk Kasus Taman Tekno – Apa yang Bisa Diperjuangkan Masyarakat
Berdasarkan ketentuan UU dan yurisprudensi di atas, langkah-langkah hukum yang dapat dan layak ditempuh korban serta peran negara adalah:
1. Penegakan Hukum Pidana Lingkungan
• Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan B3, pembuangan limbah, atau kelalaian yang menyebabkan pencemaran, aparat kepolisian dan kejaksaan wajib menyelidik dan menuntut sesuai UU No. 32/2009 (UU PPLH). Putusan kasasi di atas mengingatkan bahwa perbaikan kondisional tidak menghapus tanggung jawab pidana.
2. Gugatan Perdata dan/atau Class Action
• Korban (individu, kelompok nelayan, pengguna PDAM) berhak menggugat untuk meminta ganti rugi materiil dan immateriil serta perintah pemulihan lingkungan (rehabilitasi ekosistem, pembersihan B3, subsidi pengganti air bersih). Yurisprudensi strict liability memudahkan pembuktian sebab fokus pada hubungan sebab-akibat dan kerugian, bukan pada pembuktian kesalahan teknis.
3. Gugatan Administratif / Citizen Lawsuit
• Jika terdapat kelalaian perizinan atau pembiaran oleh aparat daerah, masyarakat dapat melaporkan dan menuntut tindakan administratif (pencabutan izin, pembekuan) serta menuntut pertanggungjawaban maladministrasi jika pembiaran terbukti.
4. Tuntutan Pemulihan Ekologis Terukur
• Putusan-putusan pengadilan seringkali memerintahkan pembentukan tim pelaksanaan pemulihan; masyarakat harus menuntut bentuk pemulihan konkret (pembersihan, rehabilitasi habitat, monitoring kualitas air) dan mekanisme pengawasan independen.
5. Perlindungan Kesehatan Masyarakat
• Pemerintah daerah wajib segera menghentikan distribusi air yang terindikasi tercemar, menyediakan air bersih pengganti, dan menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan massal; kegagalan menyediakan tindakan ini dapat menjadi dasar gugatan administrasi atau pidana.
Peran dan Tanggung Jawab Pengawas Pemerintah (Daerah dan Pusat)
- Pemerintah Daerah (Kab/Kota & Provinsi): pengawasan izin lingkungan, penegakan AMDAL dan pengelolaan B3; tanggung jawab langsung atas mitigasi dampak yang berskala lokal.
- Pemerintah Pusat: koordinasi lintas wilayah, dukungan teknis dan pendanaan pemulihan jika korporasi tidak mampu/menolak, serta penegakan hukum terpadu bila kasus melintasi batas daerah.
Negara, melalui lembaga penegak hukum dan regulator, harus menunjukkan iktikad menegakkan putusan hukum—karena yurisprudensi telah memberi alat hukum (strict liability, perintah pemulihan, denda/ganti rugi) untuk melindungi publik. Di sinilah peran lembaga peradilan dan aparat negara menjadi sangat krusial: bukan hanya menghukum, tetapi memastikan pemulihan yang nyata.
Panduan Singkat bagi Masyarakat Korban Pencemaran
- Kumpulkan bukti sedini mungkin: foto kondisi air, specimen ikan mati, bukti pembelian ikan/hasil tangkapan, bukti medis jika ada gangguan kesehatan, rekaman keluhan ke PDAM/dinas.
- Ajukan pengaduan formal ke Dinas Lingkungan Hidup setempat, Kepolisian (unit tindak pidana lingkungan), dan PDAM.
- Koordinasi dengan LSM lingkungan atau advokat untuk opsi gugatan perdata (termasuk gugatan perwakilan kelompok/class action).
- Jaga dokumentasi medis jika ada indikasi keracunan – ini memperkuat tuntutan ganti rugi kesehatan.
- Dorong pembentukan Tim Pemulihan Independen yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan lembaga lingkungan untuk oversight pelaksanaan pemulihan.
Penutup: Hukum Ada untuk Melindungi – Bersama Kita Harus Menuntutnya
Putusan-putusan pengadilan telah membuka jalan bagi pemulihan hukum lingkungan: dari putusan Mandalawangi yang memopulerkan strict liability, hingga putusan kasasi yang menegaskan akuntabilitas atas pengelolaan limbah B3. Peristiwa di Taman Tekno harus menjadi momentum kolektif: masyarakat menuntut penyelidikan tuntas, pemulihan lingkungan yang nyata, dan ganti rugi yang adil — serta memastikan aparat negara melaksanakan tugasnya.
Tanggung jawab bukan hanya soal satu perusahaan; ia menuntut rezim akuntabilitas – mulai dari pengawas perizinan daerah hingga pengadilan yang berani menegakkan hukum demi perlindungan publik. Bila hukum ditegakkan dengan konsisten, potensi korban dan bencana serupa dapat diminimalkan.
- Referensi yurisprudensi & sumber utama untuk rujukan pembaca:
Ringkasan dan analisis putusan lingkungan penting (termasuk Mandalawangi): Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). - Mahkamah Agung – liputan tentang Putusan Kasasi Nomor 3700 K/Pid.Sus-LH/2022 (kasus penempatan/dumping limbah B3): penegasan bahwa perbaikan sesudah pemeriksaan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
- Direktori Putusan Mahkamah Agung – kumpulan putusan perdata/pidana lingkungan, termasuk contoh putusan yang memerintahkan ganti rugi besar atas pencemaran air. 








