KEMANDIRIAN FISKAL KOTA TANGERANG “ANTARA POTENSI BESAR DAN KETERGANTUNGAN YANG MASIH TINGGI”

Bagikan

Dikelilingi oleh kawasan industri dan pengembang besar nasional, serta ditopang oleh keberadaan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mengapa Kota Tangerang belum sepenuhnya mandiri secara fiskal?

Oleh: Akhwil, S.H. — Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya

KOTA TANGERANG, 15-07-2025 WATCHNEWS.CO.ID

“Kota Tangerang adalah salah satu kota dengan letak geografis paling strategis di Indonesia. Dikenal sebagai kota penyangga Jakarta, Tangerang bukan hanya gerbang barat ibu kota, tetapi juga rumah bagi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, salah satu bandara tersibuk di Asia Tenggara. Tak hanya itu, kota ini juga menjadi pusat dari puluhan kawasan industri besar dan pemukiman modern yang dikelola pengembang papan atas nasional seperti Agung Sedayu Group, Lippo Group, Modernland, Sinar Mas Land, hingga Alam Sutera.

Namun ironisnya, di tengah gemerlap pertumbuhan ekonomi tersebut, tingkat kemandirian fiskal Kota Tangerang masih jauh dari ideal. Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menunjukkan bahwa hampir separuh dari pendapatan Kota Tangerang masih berasal dari dana transfer pusat dan provinsi.

POSTUR FISKAL KOTA TANGERANG TA 2024

(Sumber: BPKAD Kota Tangerang – https://bpkad.tangerangkota.go.id)

Pendapatan Daerah

• PAD: Rp 2,19 Triliun
• Dana Transfer: Rp 1,89 Triliun
• Lain-lain Pendapatan Sah: Rp 2 Miliar

Total Pendapatan: Rp 4,08 Triliun

Belanja Daerah

• Belanja Operasi: Rp 3,02 Triliun

• Belanja Modal: Rp 637,59 Miliar

• Belanja Lain (Transfer dan Tidak Terduga): Rp 208 Miliar

Total Belanja: Rp 3,87 Triliun

Pembiayaan

• SILPA 2023: Rp 137,7 Miliar
• Pengeluaran Pembiayaan: Rp 350 Miliar

Defisit Pembiayaan Netto: Minus Rp 212,3 Miliar

KEMANDIRIAN FISKAL MASIH DI BAWAH 60%

Rasio kemandirian fiskal Kota Tangerang, dihitung dari perbandingan antara PAD dan total pendapatan, hanya sebesar 53,67%. Artinya, setiap Rp 10 yang dibelanjakan oleh Pemkot, hampir Rp 5 masih berasal dari pusat atau provinsi.

Bandingkan dengan Pemerintah Provinsi Banten yang telah mencatatkan rasio kemandirian fiskal 70,69% di tahun yang sama. Sebagai kota metropolitan dengan pusat pertumbuhan nasional di sekelilingnya, Kota Tangerang semestinya bisa lebih tinggi dari itu.

MENGAPA KOTA TANGERANG BELUM MANDIRI?

1. Struktur PAD yang Tidak Seimbang

Sebagian besar PAD Kota Tangerang bersumber dari:

• Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
• Pajak Reklame dan Pajak Hiburan

Jenis pajak ini termasuk pasif, artinya tetap akan masuk ke kas daerah meski tanpa inovasi dari pemerintah. Komponen PAD yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah, retribusi jasa layanan, dan hasil usaha BUMD masih sangat kecil.

2. Peran Pemerintah Kota Belum Maksimal dalam Fiskal Ekonomi

Melihat banyaknya kawasan industri dan real estate skala besar yang berkembang pesat, Pemerintah Kota Tangerang semestinya bisa:

• Meningkatkan retribusi dari perizinan, parkir, air tanah, dan jasa lingkungan

• Mengelola aset milik daerah yang belum dimanfaatkan (lahan tidur, bangunan kosong)

• Mendorong BUMD lokal untuk masuk ke sektor produktif seperti logistik, air bersih, hingga pengelolaan limbah

Namun hingga saat ini, peran tersebut masih terbatas. Padahal, kota ini menjadi tempat bagi ratusan bahkan ribuan perusahaan nasional dan internasional. Pemerintah seharusnya tidak hanya menjadi regulator, tapi juga enabler (penggerak) dan revenue generator (penghasil pendapatan).

3. Minim Cadangan Fiskal

Krisis seperti pandemi COVID-19 telah menunjukkan pentingnya memiliki fiscal buffer (cadangan fiskal). Namun hingga kini, belum ada informasi terbuka mengenai pembentukan Dana Cadangan Daerah oleh Pemkot Tangerang untuk menghadapi kondisi tak terduga di masa depan.

4. Belanja Masih Terpusat pada Operasional

Hampir 78% belanja Kota Tangerang terserap pada belanja pegawai dan operasional, hanya sekitar 16,5% untuk belanja modal atau pembangunan fisik. Padahal belanja modal sangat penting untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup warga.

TINJAUAN HUKUM DAN KELEMBAGAAN

Berdasarkan Pasal 354 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan keuangan daerah secara efisien, efektif, dan mandiri. Selanjutnya, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah memberikan fleksibilitas penuh bagi daerah untuk mengembangkan sumber-sumber pendapatan baru.

Maka, kemandirian fiskal bukan hanya soal teknis anggaran, tapi juga amanat hukum.

LANGKAH STRATEGIS UNTUK PEMERINTAH KOTA TANGERANG

1. Maksimalkan Potensi Ekonomi Riil

a. Gandeng pengembang besar untuk menyumbang melalui CSR dan retribusi progresif

b. Bangun kemitraan dengan kawasan industri dalam bentuk pajak dan kontribusi sosial

c. Ciptakan iklim fiskal yang mendorong pajak ekonomi digital dan startup lokal

2. Diversifikasi dan Intensifikasi PAD

a. Manfaatkan aset milik daerah untuk disewakan atau dioptimalisasi

b. Kembangkan jenis retribusi baru dari jasa parkir, pengelolaan limbah, air tanah, dan pengelolaan fasilitas umum

3. Perkuat Transparansi dan Keterlibatan Warga

a. Hadirkan sistem informasi anggaran real-time

b. Libatkan masyarakat dalam pengawasan APBD melalui kanal digital dan forum konsultasi publik

4. Dorong Peran Strategis BUMD

a. Bentuk BUMD baru berbasis sektor riil

b. Reposisi BUMD dari sekadar birokrasi bisnis menjadi penggerak ekonomi lokal

MENUJU TANGERANG YANG TANGGUH SECARA FISKAL

Kota Tangerang telah diberkahi dengan posisi geografis unggul, infrastruktur nasional, dan dukungan sektor swasta yang kuat. Namun keunggulan itu belum sepenuhnya diubah menjadi kekuatan fiskal.

Sudah saatnya Pemerintah Kota mengambil peran lebih besar, tidak sekadar mengatur dan membelanjakan, tetapi juga menghasilkan dan mengelola pendapatan secara inovatif, adil, dan berkelanjutan.

Karena pada akhirnya, daerah yang mandiri secara fiskal adalah daerah yang merdeka dalam menentukan nasibnya sendiri.

Sumber Data:

• Dokumen Resmi APBD Kota Tangerang TA 2024 – Perda Kota Tangerang No. 10 Tahun 2023

• Website Resmi BPKAD Kota Tangerang: https://bpkad.tangerangkota.go.id

• Portal Pemkot Tangerang: https://tangerangkota.go.id

Catatan : Tulisan ini merupakan bagian dari partisipasi publik untuk memperkuat tata kelola daerah, sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, UU ITE No. 11 Tahun 2008, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pewarta: CHY ( Watchnews.co.id )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *