Watchnews | KOTA TANGERANG, Kemenkumham menolak permohonan relokasi untuk revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Permohonan tersebut mencakup penggunaan lahan di samping Mall Balekota di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Informasi ini menjadi viral di kalangan pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang.
Pengamat Hukum Kota Tangerang, Akhwil, S.H, memberikan tanggapannya terkait keputusan Kemenkumham.
Menurutnya, seharusnya Kemenkumham dapat memberikan izin pemanfaatan barang milik negara dalam bentuk sewa atau pinjam pakai sebagai bentuk dukungan terhadap revitalisasi Pasar Anyar.

Akhwil,S.H, menjelaskan bahwa dasar pemanfaatan tersebut dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Dalam pola sewa, pemanfaatan BMN berupa tanah dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara/daerah/desa, perorangan, unit penunjang penyelenggaraan pemerintahan/negara, dan badan usaha lainnya dengan imbalan uang tunai.
Sementara dalam pola pinjam pakai, pemanfaatan BMN, seperti tanah dan bangunan, dapat dilakukan tanpa menerima imbalan, dan setelah jangka waktu tertentu, BMN tersebut akan dikembalikan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
Akhwil menekankan bahwa Kemenkumham seharusnya dapat mempertimbangkan opsi-opsi ini sebagai bentuk kerjasama yang mendukung pembangunan dan revitalisasi wilayah.
( RWN )