Watchnews | Kota Tangerang, Tertib berlalu lintas adalah kewajiban bagi setiap pengendara. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menegaskan bahwa pengendara wajib membekali diri dengan kelengkapan surat-surat kendaraan dan mematuhi prinsip safety riding agar dapat berkendara dengan aman dan selamat sampai tujuan.
“Selain itu, dalam praktiknya, pengendara dilarang melakukan hal-hal tertentu saat berkendara. Hal tersebut tidak hanya dapat menyebabkan terkena tilang, namun juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain,” ujar Suhaely, Kamis (7/11/2024).
Suhaely juga mengingatkan bahwa setiap pengendara perlu mengetahui dan menghindari hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan di jalan. Berikut adalah empat hal yang tidak boleh dilakukan saat berkendara:
- Melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi, seperti mengoperasikan handphone, makan, dan minum.
- Berkendara dengan kecepatan berlebih: Pengemudi harus memahami batas kecepatan yang berlaku di jalan.
- Tidak disiplin dalam berlalu lintas, seperti menerobos lampu merah, melawan arus, dan tidak memperhatikan marka jalan.
- Aktivitas lain yang berbahaya, seperti berkendara dengan emosi, di bawah pengaruh alkohol atau narkotika, serta ikut dalam balapan liar.
Suhaely menambahkan bahwa ketidakdisiplinan pengemudi, seperti sering tidak memperhatikan marka jalan atau menerobos lampu merah, dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
Tindakan melawan arus juga berpotensi membahayakan, karena kendaraan lain bisa datang dari arah yang berlawanan.
“Pengemudi terkadang berbelok tanpa melihat kondisi jalan, atau berkendara dalam kondisi emosi dan di bawah pengaruh alkohol. Balapan liar dan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai aturan juga menjadi faktor penyebab utama kecelakaan,” ujar Suhaely.
Dia menutup dengan menekankan pentingnya stabilitas emosional pengemudi sebagai faktor penentu keselamatan di jalan. “Emosi yang tidak stabil seringkali menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tegasnya. ( adv)