KETIKA ‘WASIT ASET’ MENJADI VIRAL – ANTARA HAK MENGKLAIM, LEGALITAS DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA

Bagikan

OPINI HUKUM:

Oleh: Akhwil, S.H. – Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya

Bacaan Lainnya

TANGERANG KOTA, 23-09-2025, Watchnews.co.id Sebuah unggahan Instagram pribadi milik Ibnu Jandi yang menyebut dirinya sebagai “wasit aset” dalam mediasi serah terima aset antar dua daerah, yaitu Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, telah viral dan menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Video unggahan tersebut kemudian disebarluaskan oleh pihak ketiga melalui platform TikTok, hingga menjadi isu publik yang melibatkan nama pejabat daerah.

LATAR BELAKANG KASUS

Ibnu Jandi mengklaim bahwa dirinya diberi mandat oleh dua kepala daerah terdahulu, Arief R. Wismansyah (Wali Kota Tangerang) dan Ahmed Zaki Iskandar (Bupati Tangerang), untuk menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa aset pasca pemekaran wilayah. Klaim jasa sebesar Rp17 miliar pun mencuat ke publik, dan pemerintah menyatakan bahwa tidak ada kewajiban hukum membayar klaim tersebut.

APAKAH IBNU JANDI BISA DIPIDANA?

Pernyataan di media sosial tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai delik pidana. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310–311 KUHP, delik pencemaran nama baik harus memenuhi unsur penghinaan atau fitnah terhadap seseorang secara spesifik, disertai niat jahat (mens rea).

Dalam kasus ini, Ibnu Jandi hanya menyampaikan klaim pribadi mengenai kontribusinya tanpa menyerang atau menghina pihak lain secara langsung. Oleh karena itu, tidak terdapat unsur pidana yang cukup kuat untuk menjeratnya secara hukum pidana.

KEWENANGAN HUKUM IBNU JANDI UNTUK MELAPOR KE APH

Sebaliknya, Ibnu Jandi memiliki hak hukum sebagai warga negara untuk melaporkan perbuatan yang menurutnya merugikan kepentingannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Jika ia merasa ada tindakan pengabaian, perbuatan melawan hukum, atau pembiaran atas janjinya yang sah, maka ia bisa mengajukan laporan ke polisi atau Kejaksaan.

Namun demikian, laporan kepada APH harus disertai dengan bukti dokumen yang valid, seperti surat tugas, surat keputusan, atau nota kesepahaman resmi dari kedua kepala daerah saat itu. Tanpa dasar hukum yang kuat, maka laporan tersebut rawan dikualifikasi sebagai laporan tidak berdasar.

POSISI HUKUM WALI KOTA DAN DIRUT PERUMDA TB SEBAGAI TERLAPOR

Apabila Ibnu Jandi melaporkan Wali Kota Tangerang dan Dirut Perumda TB ke APH, maka secara hukum yang menjadi pertimbangan adalah apakah pejabat tersebut telah melakukan pelanggaran hukum atau kelalaian dalam tata kelola aset dan manajemen keuangan negara.

Dalam prinsip hukum administrasi dan keuangan negara, pejabat hanya dapat dimintai pertanggungjawaban jika terdapat perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian negara. Bila tidak ada dokumen perjanjian hukum antara Ibnu Jandi dan pihak pemerintah, maka pejabat tidak dapat dimintai tanggung jawab secara hukum positif.

ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI

UU ITE dan UU Pers memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Asalkan disampaikan dengan itikad baik, tidak memuat informasi bohong, dan tidak menyebarkan kebencian, maka pernyataan pribadi di media sosial adalah bagian dari hak konstitusional warga negara.

Namun demikian, ekspresi publik tetap harus disampaikan secara berimbang dan tidak menyesatkan opini masyarakat.

Dalam negara hukum, segala bentuk pengakuan jasa harus dibuktikan secara tertulis dan disahkan secara administratif. Klaim tanpa dokumen formal tidak dapat dibebankan kepada keuangan negara. Pemerintah harus tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas, sedangkan masyarakat harus tetap menghormati mekanisme hukum.

Ibnu Jandi sebagai warga negara berhak menyampaikan klaim dan pernyataan, tetapi juga harus siap mempertanggungjawabkan kebenarannya. Pemerintah dan aparat hukum pun harus menyikapi laporan atau viralitas publik dengan proporsional dan taat asas.

“Masyarakat diimbau untuk tidak menyimpulkan terlalu cepat, melainkan memahami substansi persoalan secara utuh, demi tegaknya keadilan dan tertib hukum”.

Redaksi Media : Watchnews.co.id
Pewarta: CHY

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *