Watchnews | TANGERANG – Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, membuat pernyataan yang memicu kontroversi terkait rencana pembagian tiket gratis oleh calon Walikota Sachrudin. Komarullah menyatakan bahwa Bawaslu telah beberapa kali mengingatkan Sachrudin untuk tidak langsung terlibat dalam pembagian tiket sepak bola guna menghindari potensi pelanggaran pemilu. Awalnya, Sachrudin berencana membagikan 2.000 tiket secara gratis yang diposting di akun Instagram sebelum akhirnya dihapus.
“Awalnya Paslon Sachrudin ingin bagikan tiket nonton bola tapi kita (Bawaslu_red) sudah cegah. Kalau bisa untuk membagikan itu jangan dari Sachrudin nya tapi anggota atau pengurus asosiasinya,” kata Komarullah, Minggu (29/9/2024).Di Kutip Dari Redaksi24.Co.Id
Pengamat hukum, Akhwil, S.H., menanggapi pernyataan ini dengan kritik tajam. Menurutnya, jika pernyataan Komarullah benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa segala bentuk pemberian atau janji yang bertujuan untuk mempengaruhi hak pilih masyarakat termasuk dalam pelanggaran serius.
Akhwil menekankan pentingnya penegakan hukum yang jelas dan tegas dari Bawaslu. “Jika ada dugaan pelanggaran seperti ini, Ketua Bawaslu harus bertindak tegas. Jangan biarkan proses hukum menggantung tanpa kepastian,” ujar Akhwil. Menurutnya, penegakan hukum yang tidak tuntas dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Lebih jauh lagi, Akhwil menjelaskan bahwa situasi seperti ini bisa berpotensi mengarah pada tindakan kriminal yang merusak integritas penyelenggaraan pemilu.
“Hal seperti ini, jika dibiarkan tanpa tindakan yang tegas, dapat memicu konflik dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat serta menciptakan peluang bagi penyalahgunaan wewenang oleh calon atau tim suksesnya,” tambahnya.
Akhwil menegaskan bahwa masyarakat Kota Tangerang berharap Bawaslu segera menindaklanjuti dan mengambil langkah hukum yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran.
“Bawaslu seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga transparansi dan keadilan pemilu, dan mereka harus memberikan keputusan yang jelas terkait kasus ini,” tutupnya.
Pernyataan ini menyoroti pentingnya proses penegakan hukum dalam konteks Pilkada 2024, di mana semua pihak harus memastikan bahwa kontestasi berjalan dengan adil dan tanpa celah bagi praktik money politics. (rwn)