KONFLIK LAHAN KUNCIRAN JAYA MEMANAS: WARGA MENGAKU DIINTIMIDASI SAAT PERTAHANKAN TANAH, PEMDA DIMINTA TEGAS dan APARAT DIMINTA USUT DUGAAN KEKERASAN

Bagikan

OPINI HUKUM – WATCHNEWS.CO.ID

Oleh: Akhwil, SH (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

TangerangKota, 02-02-2026, Watchnews.co.id

KRONOLOGI SINGKAT:

Klaim Lahan, Proyek Berjalan, Lalu Ricuh di Lapangan. Konflik lahan di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kembali menyita perhatian publik. Dua warga setempat, Dina Mardianah dan Yulianah Dewi, disebut diduga mengalami intimidasi dan kekerasan saat mempertahankan lahan milik keluarga yang diklaim kini masuk area pembangunan Perumahan Sutera Rasuna milik PT Alam Sutera Realty Tbk. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di RT 02/RW 02. Kedua warga berdiri di atas tanah yang mereka klaim sebagai milik pribadi berdasarkan dokumen Girik C dan akta waris, yang disebut telah dikuasai lebih dari 20 tahun.

Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, menyatakan keduanya mendapat ancaman dan diduga diserang oleh sekelompok orang yang disebut sebagai pengamanan proyek pembangunan.

“Saudari kami hanya mempertahankan tanahnya sendiri. Tapi justru diintimidasi dan dikerumuni orang-orang berpakaian preman. Video kejadian itu sudah beredar luas di media sosial,” kata Elwin, Jumat (23/1/2026).

Dalam rekaman yang beredar, kedua perempuan terlihat terjatuh dan dikelilingi sejumlah pria. GMNI menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hak warga. Menurut Elwin, hingga kini belum ada penyelesaian ganti rugi dari pihak perusahaan terkait pembebasan lahan tersebut.

“Korporasi tidak boleh bertindak sepihak. Hak milik warga dilindungi konstitusi,” tegasnya.

Ia merujuk Pasal 28G dan Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin perlindungan atas diri dan harta benda warga negara.

Selain itu, tindakan kekerasan secara bersama-sama dapat dijerat Pasal 170 KUHP, sementara dugaan penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 385 KUHP.

GMNI juga menyoroti dugaan penggunaan tenaga pengamanan nonformal di luar kendali aparat kepolisian. Menurut mereka, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Kepolisian serta Peraturan Kepolisian tentang Pengamanan Swakarsa.

“Pengamanan harus dilakukan aparat resmi. Bukan kelompok preman. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” ujar Elwin.

Selain itu, GMNI menilai pemerintah daerah dan kecamatan seharusnya berperan sebagai mediator sebelum konflik membesar. Sesuai UU Pemerintahan Daerah, pemerintah memiliki kewenangan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan secara non-litigasi.

DPC GMNI Kota Tangerang menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain: mengusut dugaan kekerasan terhadap warga, menghentikan penggunaan pengamanan nonformal, memediasi sengketa lahan secara terbuka, serta memastikan legalitas izin pembangunan sesuai prosedur.

Mereka juga meminta Pemkot Tangerang mengevaluasi proses pembebasan lahan dan tidak segan menyegel proyek apabila ditemukan pelanggaran administrasi. Di ruang publik, konflik seperti ini sering bergeser dari persoalan dokumen ke

“adu kuat di lapangan”. Padahal negara hukum mengajarkan hal sederhana: bila sengketa tanah, uji di mekanisme hukum; bila ada kekerasan, proses pidananya harus berjalan.

Berikut analisis hukum dan rekomendasi solutif yang disusun tajam namun tetap mematuhi koridor UU Pers dan UU ITE.

KONFLIK LAHAN KUNCIRAN JAYA: KETIKA SENGKETA PERDATA BERUBAH JADI KEKERASAN LAPANGAN

Kasus Kunciran Jaya (15 Januari 2026) menunjukkan pola klasik konflik agraria perkotaan:

  • Warga mengklaim tanah (girik C + akta waris + penguasaan >20 tahun),
  • Proyek perumahan berjalan (Perumahan Sutera Rasuna),
  • Belum tuntas ganti rugi menurut pihak warga/pendamping,
  • Lalu terjadi intimidasi dan dugaan kekerasan oleh “pengamanan proyek” nonformal.

Dalam hukum, ini bukan sekadar soal “siapa benar siapa salah”. Ada dua lapis masalah:

  • Lapisan 1: sengketa hak atas tanah (perdata/administratif) → harus diuji lewat dokumen, peta, riwayat alas hak, pendaftaran tanah, dan/atau putusan pengadilan.
  • Lapisan 2: dugaan kekerasan/intimidasi (pidana + HAM) → berdiri sendiri dan wajib diproses, terlepas dari siapa pemilik tanahnya.

Sederhananya, walaupun perusahaan merasa punya alas hak, itu tidak memberi lisensi melakukan kekerasan atau mengerahkan “preman”. Dan walaupun warga belum bersertifikat, itu tidak otomatis membuat mereka boleh diperlakukan di luar hukum.

PENGUATAN LEGAL: GIRIK C, AKTA WARIS, DAN PENGUASAAN LAMA TIDAK BOLEH DISEPELEKAN — TAPI HARUS DIUJI

1) Memahami Kekuatan “Girik C” dan Penguasaan 20+ Tahun: Bukan Sertifikat, Tapi Bukan Nol

Banyak publik salah paham: mengira girik sama dengan sertifikat. Di sisi lain, ada juga yang meremehkan girik seolah tidak bernilai.
Kerangka hukumnya begini:

a) UUPA 1960 (UU No. 5 Tahun 1960)
UUPA mengakui hak-hak atas tanah dan meletakkan asas:

  • tanah punya fungsi sosial,
  • kepastian hukum ditempuh melalui pendaftaran,
  • peralihan hak harus sah menurut hukum.

b) Sistem pendaftaran tanah (PP No. 24 Tahun 1997) PP 24/1997 menguatkan ide:

  • sertifikat adalah alat bukti kuat atas hak yang terdaftar. Tapi “alat bukti kuat” bukan berarti “kebal” masih bisa digugat bila ada cacat prosedur atau itikad buruk.

Lalu girik di mana posisinya? Girik (letter C, rincik, pipil, dsb.) umumnya adalah bukti administrasi desa/riwayat pajak/penguasaan, bukan bukti hak final seperti sertifikat. Namun dalam sengketa, girik dapat menjadi petunjuk penting untuk: menunjukkan riwayat penguasaan, menguatkan klaim waris,
memulai proses konversi/pendaftaran/penegasan hak, menjadi bagian dari rangkaian pembuktian bersama saksi, batas-batas, penguasaan fisik, pembayaran PBB, dan data yuridis lainnya.

c) Penguasaan >20 tahun: bisa jadi pembuktian kuat (tapi harus “bersih”)

Dalam praktik, penguasaan lama bisa memperkuat klaim (misalnya penguasaan terus-menerus, terbuka, tidak diganggu, diketahui lingkungan). Tetapi tetap harus diuji: apakah penguasaan itu dengan itikad baik, apakah pernah ada keberatan resmi dari pihak lain, apakah tanah itu sebenarnya tanah negara/asset pemda atau sudah bersertifikat pihak lain, apakah ada tumpang tindih peta bidang.

Intinya: klaim warga tidak bisa dipatahkan hanya dengan kalimat “itu cuma girik”. Tapi juga tidak bisa dimenangkan hanya dengan “kami sudah 20 tahun”.

KOREKSI PERSEPSI PUBLIK: “GANTI RUGI” DI PROYEK SWASTA vs PENGADAAN TANAH KEPENTINGAN UMUM

2) “BELUM ADA GANTI RUGI” DALAM PROYEK PERUMAHAN SWASTA: JANGAN SALAH KAPRAH MEMAKAI SKEMA PENGADAAN TANAH KEPENTINGAN UMUM

Berita menyebut “pembebasan lahan” dan ketiadaan ganti rugi.

Penting diluruskan:

  • UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum utamanya berlaku untuk proyek kepentingan umum (jalan, bendungan, bandara, dll.) melalui mekanisme negara.
  • Perumahan swasta pada dasarnya bukan “kepentingan umum” dalam arti UU 2/2012 (walau bisa ada area abu-abu bila terkait PSN/kerja sama pemerintah, tapi itu harus jelas dasar hukumnya).

Untuk proyek perumahan swasta, prinsipnya:
Perolehan tanah dilakukan lewat mekanisme perdata: jual beli, tukar menukar, pelepasan hak, atau skema sah lain. Kuncinya adalah kesepakatan para pihak dan keabsahan alas hak.

Namun, ada prinsip yang tetap sama untuk semua:

Tidak boleh ada pengosongan paksa dan “pemaksaan kehendak” sebelum status hak jelas dan proses perolehan hak sah.

Jika benar belum ada kesepakatan ganti rugi/kompensasi dengan pemegang/penguasaan, tetapi pembangunan sudah berjalan, maka secara risiko hukum:

  • perusahaan berpotensi menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) (Pasal 1365 KUHPerdata),
  • permohonan penghentian pekerjaan/larangan memasuki objek sengketa (putusan sela/penetapan provisi dalam perkara perdata tertentu),
  •  dan yang paling serius: eskalasi menjadi pidana bila ada kekerasan/perusakan/ancaman.

Titik Paling Keras: Dugaan Kekerasan Tidak Boleh Ditutup Dengan Dalih “Sengketa Tanah”

3) KEKERASAN DAN INTIMIDASI: INI BUKAN “Sengketa Tanah”

Ini Dugaan Tindak Pidana Bagian paling krusial dari narasi adalah: dua warga perempuan “terjatuh dan dikerumuni”, ada dugaan pengeroyokan/ancaman oleh kelompok pengamanan proyek berpakaian preman.

a) Prinsip dasar: status kepemilikan tidak menghapus pidana Walaupun nanti terbukti tanah milik perusahaan, kekerasan tetap tindak pidana. Hukum pidana melindungi tubuh, martabat, rasa aman.

b) KUHP: catatan penting tahun 2026
Indonesia mengesahkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 3 tahun setelah diundangkan (secara luas dipahami efektif awal 2026). Kejadian 15 Januari 2026 kemungkinan berada dalam rezim KUHP baru.

Namun publik masih sering merujuk pasal KUHP lama (mis. Pasal 170, 351, 335, 385). Dalam praktik, aparat akan menerapkan pasal yang berlaku saat kejadian.

Substansinya tetap:

  • bila ada kekerasan bersama-sama terhadap orang/barang, kategori pengeroyokan/kekerasan kolektif,
  • bila ada luka, penganiayaan,
  • bila ada ancaman, tindak pidana ancaman/pemaksaan,
  • bila ada perusakan/pengrusakan rumah/tanaman , perusakan,
  • bila ada “mengambil alih/menguasai” tanah orang dengan itikad buruk , bisa masuk ranah pidana tertentu (tetapi ini sangat bergantung pembuktian dan sering bersinggungan dengan perdata).

c) UU HAM (UU No. 39 Tahun 1999) dan standar konstitusi

Rujukan GMNI ke Pasal 28G dan 28H UUD 1945 tepat sebagai kerangka hak konstitusional:
hak atas rasa aman, perlindungan diri, kehormatan,
hak atas milik dan perlindungan dari perampasan sewenang-wenang.

Jika intimidasi dilakukan oleh pihak nonnegara (satpam/preman), negara tetap punya kewajiban:

  • mencegah,
  • melindungi,
  • menyelidiki, dan
  • memulihkan (remedy).

Jika ada pembiaran, publik bisa menilai negara gagal memenuhi kewajiban perlindungan.

“PAM SWAKARSA” BUKAN DALIH: PENGAMANAN TIDAK BOLEH JADI MILISI KORPORASI

4) “Pengamanan Nonformal” dan Pam Swakarsa:

Batasnya Jelas—Tidak Boleh Jadi Milisi Korporasi
Narasi menyinggung dugaan penggunaan pengamanan nonformal. Ini titik yang sering jadi akar kekerasan konflik lahan.

Kerangka aturan yang relevan:

  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: Polri memegang fungsi pemeliharaan keamanan/ketertiban dan penegakan hukum.

Pengamanan swakarsa (satpam/sekurtiti) diatur melalui regulasi Polri (Perpol/Perkap tentang Satpam dan Pam Swakarsa) yang menegaskan: satpam adalah pengemban fungsi kepolisian terbatas, bekerja dalam koridor, tidak boleh bertindak seperti aparat penegak hukum atau melakukan kekerasan. Inti batasnya:

  • Satpam boleh melakukan pengamanan internal terbatas (preventif, pengawasan, melapor).
  • Satpam/pihak keamanan tidak boleh melakukan tindakan koersif yang seharusnya dilakukan aparat, apalagi pengeroyokan/penyeretan/pengusiran paksa.

Kehadiran “preman” (aktor nonformal tanpa legitimasi dan pelatihan) menambah risiko pidana dan memperberat tanggung jawab pihak yang mengerahkan.

Dalam perspektif pertanggungjawaban korporasi:
bila “pengamanan proyek” bertindak dalam rangka pekerjaan dan atas sepengetahuan/atas perintah/atas pembiaran pemberi kerja, maka terbuka kemungkinan pertanggungjawaban berjenjang (pelaku lapangan → koordinator → vendor keamanan → kontraktor → pemberi kerja), tergantung bukti.

PEMDA JANGAN JADI PENONTON: ADA KEWAJIBAN TERTIB PEMERINTAHAN DAN PERLINDUNGAN WARGA

5) Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:

  • Jangan Jadi Penonton, Jangan Jadi Stempel

GMNI menuntut pemda memediasi dan mengevaluasi izin. Secara tata kelola, tuntutan ini masuk akal.

a) Pemda punya kewajiban menjaga ketertiban dan melindungi warga

Pemda tidak boleh membiarkan konflik lahan diselesaikan dengan “siapa kuat dia menang”. Karena jika itu terjadi, yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan “kedaulatan alat kekerasan”.

b) Evaluasi perizinan pembangunan (administratif)

Proyek perumahan umumnya membutuhkan:

  • kesesuaian tata ruang (UU Penataan Ruang),
  • perizinan berusaha dan perizinan bangunan (rezim perizinan terkini, misalnya PBG menggantikan IMB dalam banyak konteks),
  • persetujuan lingkungan/AMDAL/UKL-UPL sesuai skala (UU Lingkungan),
  • dan pemenuhan ketentuan perumahan/kawasan permukiman.

Jika ada pembangunan di atas bidang yang masih sengketa dan memicu gangguan ketertiban, pemda memiliki ruang tindakan administratif:

  • pembinaan, pemeriksaan, sampai penertiban sesuai kewenangan dan peraturan daerah/ketentuan teknis.

Namun penting: penyegelan/penertiban harus berbasis prosedur (tidak sewenang-wenang), agar tidak menjadi pelanggaran administrasi baru.

PERTANYAAN HUKUM YANG HARUS DIJAWAB DENGAN DATA, BUKAN KERUMUNAN

6) PETA ISU HUKUM UTAMA: PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB SECARA LEGAL, BUKAN DENGAN OTOT

Agar publik mendapat gambaran jernih, sengketa ini idealnya dibedah lewat pertanyaan berikut:

A. Status hak atas tanah
Apakah sudah ada sertifikat di atas objek?

  • Jika ya, atas nama siapa dan sejak kapan?
  • Jika belum, bagaimana riwayat penguasaan warga (batas, saksi, PBB, penguasaan fisik)?
  • Adakah akta jual beli/pelepasan hak yang diklaim perusahaan atas bidang yang sama?
  • Apakah terjadi tumpang tindih peta (overlap) atau salah plotting?

B. Keabsahan perolehan lahan oleh pihak proyek

  • Perolehan tanah dilakukan oleh siapa (perusahaan langsung atau vendor/landbank)?
  • Apakah ada “pembebasan” yang dilakukan oleh pihak ketiga yang rawan cacat (tanda tangan, tekanan, pemalsuan, surat kuasa bermasalah)?
  • Apakah ada bukti musyawarah/negosiasi yang sah dan bebas dari paksaan?

C. Unsur pidana kekerasan

  • Siapa saja pelaku lapangan? teridentifikasi?
  • Apakah ada luka (visum)?
  • Apakah ada ancaman/pemaksaan?
  • Apakah ada perintah/koordinasi dari struktur pengamanan?

D. Peran negara/pemda

  • Apakah aparat hadir dan melakukan pencegahan?
  • Apakah ada pembiaran?
  • Apakah pemda sudah memfasilitasi mediasi formal?
  • Apakah izin proyek/aktivitas lapangan dievaluasi ketika konflik memanas?

SOLUSI “ADA EFEK JERA”: STATUS QUO, AUDIT ALAS HAK, PROSES PIDANA, DAN PENERTIBAN PENGAMANAN

7) SOLUSI YANG TEGAS TAPI REALISTIS: “STATUS QUO + AUDIT ALAS HAK + JALUR HUKUM YANG BERSIH”

Solusi konflik lahan yang dewasa bukan “yang kuat menang”, tapi mengunci konflik agar tidak melahirkan korban baru, lalu menguji klaim lewat mekanisme sah.

Berikut paket solusi yang solutif dan bisa dijalankan paralel:

(1) LANGKAH DARURAT: TETAPKAN “STATUS tus QUO” LAPANGAN

Hentikan aktivitas yang memperbesar konflik pada bidang yang disengketakan sampai ada verifikasi.
Ini bukan berarti memihak warga atau perusahaan, tapi mengamankan pembuktian dan mencegah korban.

Jika proyek tetap jalan di atas objek sengketa, risiko hukum perusahaan justru membesar: semakin besar potensi PMH, tuntutan ganti rugi, dan eskalasi pidana.

(2) VERIFIKASI YURIDIS-TEKNIS OLEH ATR/BPN (kunci utama)

  • Ukur ulang dan cocokkan peta bidang, overlay dengan peta pendaftaran.
  • Cek buku tanah/riwayat bila ada sertifikat di sekitar lokasi.
  •  Jika diperlukan, para pihak dapat mengajukan pencatatan sengketa/blokir sesuai mekanisme pertanahan (agar tidak ada transaksi lanjutan saat sengketa berjalan).

Output yang dibutuhkan publik: peta bidang yang jelas, bukan narasi.

(3) JALUR PIDANA: PROSES DUGAAN KEKERASAN HARUS JALAN

Warga/pendamping perlu:

  • membuat laporan polisi,
  • serahkan video, saksi, identitas pelaku (jika ada),
  • lakukan visum bila ada luka,
  • minta perlindungan (jika ada intimidasi lanjutan).

Catatan tegas: proses pidana tidak boleh “di-PAUSE” hanya karena ada sengketa perdata. Kekerasan adalah kekerasan.

(4) JALUR PERDATA: UJI HAK DAN MINTA PERLINDUNGAN PENGADILAN

Opsi yang umum:

  •  Gugatan perdata untuk penegasan hak/PMH (mis. jika pembangunan menyerobot bidang).
  • Permohonan provisi/larangan tindakan tertentu (tergantung konstruksi gugatan dan penilaian hakim).

Bagi perusahaan pun, jalur perdata penting untuk menunjukkan itikad baik: “klaim kami diuji lewat hukum, bukan lewat tekanan”.

(5) MEDIASI FORMAL DIPIMPIN PEMDA BERSAMA BPN (BUKAN MEDIASI ABAL-ABAL)

Standar mediasi yang sehat:

  • semua pihak hadir (warga ahli waris + kuasa, perusahaan + kuasa, kontraktor/vendor keamanan bila relevan, BPN, kecamatan/kelurahan, Polsek/Polres sebagai pengamanan netral),
  • agenda berbasis data (peta bidang, dokumen alas hak),
  • hasil tertulis: kesepakatan batas, skema kompensasi, atau kesepakatan menunggu putusan pengadilan.

(6) REFORMASI PENGAMANAN PROYEK: PUTUS MATA RANTAI “PREMANISME”

  • Perusahaan harus melakukan audit vendor keamanan: legalitas, SOP, pelatihan, rantai komando, penggunaan kekuatan
  • Larang keras penggunaan aktor nonformal.
  • Semua pengamanan harus terhubung dengan koordinasi aparat (bukan untuk mengkriminalisasi warga, tapi mencegah bentrokan).

Ini bukan soal citra. Ini soal mitigasi risiko pidana dan reputasi korporasi.

(7) TRANSPARANSI MINIMUM KEPADA PUBLIK

Konflik agraria memanas karena informasi gelap. Minimal, pihak proyek dan pemda bisa membuka:

  • batas area proyek vs area sengketa,
  • dasar perolehan lahan secara umum (tanpa membuka data pribadi sensitif),
  • mekanisme pengaduan (grievance mechanism),
  • langkah pencegahan kekerasan.

REKOMENDASI KERAS, TERUKUR, DAN BERBASIS HUKUM UNTUK SEMUA PIHAK

8) REKOMENDASI SPESIFIK UNTUK MASING-MASING PIHAK

UNTUK WARGA (Dina Mardianah & Yulianah Dewi dan keluarga)

  • Rapikan paket bukti: girik C, akta waris, riwayat penguasaan, saksi batas, PBB, dokumentasi bangunan/tanaman, foto lama.
  • Minta pengukuran/konfirmasi bidang via BPN (jangan hanya debat lisan).
  • Tempuh laporan pidana bila ada kekerasan, sekaligus siapkan jalur perdata.
  • Hindari konfrontasi fisik; fokus pada pembuktian dan rekam jejak proses.

UNTUK PERUSAHAAN/MANAJEMEN PROYEK

  • Umumkan dan jalankan kebijakan zero violence dan larangan aktor nonformal
  • Buka ruang negosiasi berbasis data, lakukan audit alas hak (chain of title) dan overlay peta.
  • Jika ada tumpang tindih: tawarkan opsi buy-out wajar, relokasi desain, atau escrow/penitipan kompensasi (bila perlu) sambil menunggu putusan.
  • Jadikan penyelesaian ini contoh “good corporate conduct”, bukan “force majeure lapangan”.

UNTUK PEMKOT TANGERANG/KECAMATAN/ KELURAHAN

  • Bentuk tim fasilitasi resmi (melibatkan BPN, bagian hukum, tata ruang, lingkungan, Satpol PP dalam koridor).
  • Lakukan pemeriksaan administratif atas aktivitas pembangunan saat konflik berjalan (tanpa tindakan sewenang-wenang, tapi tegas bila ada pelanggaran).
  • Pastikan keamanan warga: pencegahan intimidasi, mekanisme pengaduan, koordinasi Polri.
  • Dorong hasil mediasi tertulis atau rujukan ke pengadilan, jangan biarkan konflik “menggantung” sampai meledak.

NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH “METODE LAPANGAN

Kasus Kunciran Jaya akan menjadi preseden sosial: apakah sengketa hak akan diselesaikan dengan dokumen, peta, dan putusan, atau dengan kerumunan dan intimidasi. Kritik paling tajam untuk semua pihak adalah ini:

  • Jika perusahaan benar: buktikan lewat data pertanahan dan jalur hukum; hentikan metode kekerasan yang justru melemahkan legitimasi klaim.
  • Jika warga benar: kuatkan pembuktian dan gunakan mekanisme hukum agar perlindungan hak milik tidak berubah menjadi risiko keselamatan.
  • Jika pemda serius jangan hanya “mengimbau damai”, tapi hadir sebagai penjamin proses yang adil, transparan, dan aman.

Sumber Berita

Tulisan opini hukum ini disusun dan dipublikasikan oleh Watchnews.co.id dengan merujuk pada narasi fakta awal dan kutipan pernyataan pihak GMNI yang bersumber dari pemberitaan PENAMARA.ID (terkait peristiwa di Kunciran Jaya, Kota Tangerang, tanggal 15 Januari 2026 dan pernyataan Elwin Mendrofa pada 23 Januari 2026).

Catatan Redaksi (UU Pers & UU ITE)

  • Tulisan ini adalah opini/analisis hukum untuk edukasi publik, bukan putusan pengadilan. Seluruh peristiwa kekerasan/intimidasi, penyerangan, serta keterlibatan pihak-pihak tertentu diposisikan sebagai “dugaan” sampai ada pembuktian hukum yang sah.
  • Tulisan ini menjunjung asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi sesuai prinsip dalam UU Pers.
  • Redaksi/penulis  membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut, termasuk PT Alam Sutera Realty Tbk, penanggung jawab proyek, vendor pengamanan, Pemkot Tangerang, ATR/BPN, serta aparat kepolisian setempat, untuk melengkapi informasi berimbang.
  • Penyebutan norma/pasal dilakukan sebagai rujukan edukatif dengan frasa “apabila terbukti”, dan bukan kesimpulan bersalah terhadap pihak mana pun.
  • Pembaca diimbau tidak menyebarkan data pribadi, ujaran kebencian, fitnah, atau informasi yang belum terverifikasi, demi kepatuhan pada UU ITE dan etika ruang publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *