KONSINYASI, TANAH ULAYAT, DAN BAHAYA PERAMPASAN LEGAL: UJI HUKUM ATAS PENGADAAN TANAH FLYOVER SITINJAU LAUIK DI RANAH MINANGKABAU

Bagikan

Oleh: Akhwil, S.H.
Praktisi Hukum & Aktivis

Penulis berpengalaman dalam menangani kasus pembebasan lahan secara konsinyasi pada pengembangan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta dan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta.

Catatan Redaksi

Tulisan ini disusun berdasarkan pemberitaan media mengenai penghentian aktivitas alat berat pada proyek Flyover Sitinjau Lauik, analisis normatif terhadap hukum positif Indonesia, serta perspektif hukum adat Minangkabau.

Sebagai bagian dari kehati-hatian redaksional, penulis juga mencatat adanya hasil diskusi dengan Mamak/Datuk dari Suku Tanjung, Mulya Dt Rajo Intan, yang tanah ulayatnya disebut berdekatan dengan tanah pusako Suku Jambak. Diskusi tersebut terutama menyoroti kedudukan harta pusako dalam adat Minangkabau, khususnya sifat komunal, keterikatan genealogis, dan larangan memperlakukan pusako tinggi sebagai objek peralihan biasa.

Selain itu, untuk kepentingan keberimbangan informasi, telah dihubungi Uni Mey Bundo dari Suku Jambak guna meminta penjelasan terkait permasalahan yang sedang terjadi. Salam telah dijawab, namun hingga kajian ini disusun, penjelasan substantif belum diberikan karena menurut yang bersangkutan masih ada rapat.

Karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis atas fakta yang belum diuji di pengadilan, melainkan sebagai kajian dan analisis hukum atas dugaan persoalan pengadaan tanah yang bersinggungan dengan tanah ulayat dan harta pusako di Minangkabau.

KETIKA NEGARA MENITIPKAN UANG, APAKAH SENGKETA HUKUM BENAR-BENAR SELESAI?

Peristiwa penghentian alat berat proyek Flyover Sitinjau Lauik oleh Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau, Lubuk Kilangan, bukan sekadar insiden lapangan biasa. Peristiwa ini membuka persoalan hukum yang jauh lebih dalam: bagaimana negara memperlakukan tanah ulayat dan harta pusako ketika berhadapan dengan proyek pembangunan untuk kepentingan umum.

Dalam banyak proyek infrastruktur, negara sering menganggap hambatan utama hanya terletak pada nominal ganti kerugian. Akibatnya, ketika tidak ada kesepakatan atau ketika muncul sengketa internal, mekanisme yang kerap dipilih adalah konsinyasi, yakni penitipan uang ganti kerugian ke pengadilan negeri. Setelah itu, secara administratif proyek dianggap dapat terus berjalan, sedangkan masyarakat dipersilakan berperkara sendiri.

Dalam logika administrasi modern, mekanisme ini tampak efisien. Namun dalam konteks masyarakat adat Minangkabau, pendekatan itu dapat berubah menjadi persoalan serius. Minangkabau bukan hanya mengenal tanah sebagai objek ekonomi, melainkan sebagai pusako, sebagai sumber identitas kaum, sebagai cadangan hidup garis keturunan ibu, dan sebagai harta komunal yang tidak dapat diperlakukan seperti benda milik pribadi biasa.

Dari hasil diskusi dengan Mulya Dt Rajo Intan, seorang Mamak/Datuk dari Suku Tanjung yang tanah ulayatnya berdekatan dengan tanah pusako Suku Jambak, tampak penegasan yang sangat penting dalam adat Minangkabau: harta pusako, terutama pusako tinggi, bukan harta dagangan biasa dan tidak boleh dilepaskan hanya karena ada kehendak sepihak atau pendekatan uang semata. Perspektif adat semacam ini harus dibaca serius, sebab ia bersambung langsung dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 UUPA, dan Pasal 5 UUPA yang mengakui eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya.

Karena itu, persoalan hukumnya bukan sekadar: berapa nilai ganti rugi yang wajar? Persoalan hukumnya jauh lebih mendasar: apakah tanah ulayat atau tanah pusako dapat diambil alih hanya dengan logika appraisal dan konsinyasi, tanpa terlebih dahulu menuntaskan legitimasi adat, representasi kaum, serta persetujuan yang sah menurut hukum adat Minangkabau?

Tulisan ini hendak menjawab bahwa secara formal konsinyasi memang dikenal dalam hukum positif, tetapi penerapannya terhadap tanah ulayat dan pusako Minangkabau sangat problematik, terutama apabila digunakan untuk menutup belum tuntasnya verifikasi hak, belum sahnya musyawarah adat, atau belum jelasnya siapa yang sesungguhnya berwenang melepaskan hak.

Di titik inilah sengketa Sitinjau Lauik tidak lagi bisa dibaca sebagai hambatan pembangunan semata. Ia berubah menjadi cermin dari problem lama dalam hukum agraria Indonesia: negara sering merasa telah adil hanya karena prosedur administratif telah ditempuh, padahal keadilan substantif bagi pemilik hak komunal belum tentu pernah diwujudkan. Uang dititipkan, berkas dianggap selesai, alat berat masuk, lalu komunitas adat disuruh membuktikan sendiri hak yang sejak awal justru telah diakui konstitusi. Di situ letak ironi hukum kita. Negara mengakui masyarakat adat, tetapi dalam praktik pengadaan tanah kerap memperlakukan hak adat sebagai hambatan teknis yang harus diselesaikan secepat mungkin.

Saya menulis ini bukan dari jarak teoritik semata. Dalam pengalaman menangani perkara pembebasan lahan melalui mekanisme konsinyasi pada pengembangan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta dan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta, pola yang berulang hampir selalu sama: ketika musyawarah buntu, ketika ada konflik internal, atau ketika proyek diburu target, konsinyasi dijadikan palu administratif untuk menutup sengketa. Negara merasa telah menempuh prosedur. Namun pada tingkat sosial, sengketa tidak pernah benar-benar selesai. Konflik hanya berpindah arena, dari meja musyawarah ke ruang sidang, dari konflik vertikal antara warga dan negara menjadi konflik horizontal antar sesama warga. Dalam banyak kasus, yang paling dirugikan justru masyarakat pemegang hak.

Karena itu, Sitinjau Lauik harus dibaca sebagai alarm. Ketika alat berat dihentikan, ketika pagar dipasang, ketika tanah disebut belum tuntas pembebasannya, yang muncul sebenarnya bukan sekadar perlawanan lapangan. Yang muncul adalah gugatan terhadap cara negara memahami hukum. Apakah hukum pengadaan tanah dipakai untuk mencapai keadilan, atau justru dipakai untuk memberi tampilan legal pada proses pengambilalihan yang belum memperoleh legitimasi substantif?

DUDUK PERKARA: KETIKA PROYEK MELAJU, TETAPI PELEPASAN HAK BELUM JELAS

Sumber utama kajian ini berasal dari pemberitaan Langgam.id berjudul “Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat” yang ditulis oleh Irwanda Saputra dan terbit Minggu, 8 Maret 2026. [Sumber berita: Langgam.id, 8 Maret 2026, artikel pengguna] Dari pemberitaan tersebut, ada sejumlah fakta penting yang tak boleh dipisahkan dari kerangka hukumnya.

Pertama, disebutkan bahwa Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau Lubuk Kilangan menghentikan paksa operasional alat berat proyek Flyover Sitinjau Lauik pada Sabtu, 7 Maret 2026. Penghentian dilakukan karena mereka menilai alat berat bekerja di tanah mereka yang proses penyelesaiannya belum tuntas. Kedua, kaum tersebut memagari area tanah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat untuk mencegah alat berat kembali beroperasi. Ketiga, kuasa hukum perwakilan kaum, Rio Fahmil, menyatakan bahwa aktivitas clearing dilakukan di atas tanah kliennya, padahal proses pembebasan tanah belum mencapai tahap pelepasan hak. Keempat, disebut pula bahwa Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo sebelumnya mengakui progres proyek sangat lamban karena pembebasan lahan tidak semudah yang dijanjikan dan progres baru 12 persen.[Sumber berita: Langgam.id, 8 Maret 2026, artikel pengguna]

Bila fakta-fakta ini dibaca secara jernih, maka konflik Sitinjau Lauik tidak bisa diperas menjadi kalimat sederhana: “masyarakat menolak pembangunan”. Terlalu dangkal kalau demikian. Yang justru tampak adalah persoalan lebih serius: ada indikasi bahwa aktivitas fisik proyek dan legitimasi hukum atas tanah belum sepenuhnya berjalan seiring. Dalam bahasa lain, alat berat mungkin bergerak lebih cepat daripada penyelesaian hak.

Dalam kerangka pengadaan tanah, itu bukan soal kecil. Sebab hukum tidak pernah mengizinkan proyek menganggap sengketa tanah sebagai urusan sampingan. Tanah adalah fondasi legal dari seluruh pekerjaan fisik. Bila tanah belum beres, legalitas aktivitas di atasnya pun menjadi rentan dipersoalkan. Apalagi bila objek yang disengketakan bukan tanah hak biasa, melainkan tanah yang oleh masyarakat disebut sebagai tanah ulayat atau bahkan pusako.

Justru di sinilah letak masalah paling mendasar. Dalam proyek-proyek infrastruktur besar, negara dan pelaksana proyek sering memandang tanah terutama dari peta bidang, nilai appraisal, dan daftar nominatif penerima ganti kerugian. Sementara masyarakat adat melihat tanah dari sejarah penguasaan, memori genealogis, amanah antargenerasi, dan legitimasi kaum. Dua cara pandang ini jarang benar-benar dipertemukan. Yang satu bergerak dengan logika administrasi negara; yang lain berdiri dengan logika hukum adat. Ketika keduanya dipaksa bertemu tanpa jembatan yang memadai, konflik menjadi tak terhindarkan.

Karena itu, sengketa Sitinjau Lauik harus dipetakan ulang. Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah ganti kerugiannya sudah ditawarkan. Pertanyaannya adalah: siapa sebenarnya pihak yang berhak menurut hukum adat dan hukum positif? apakah musyawarah telah sah secara substantif? apakah objek tanahnya telah diverifikasi sebagai tanah ulayat atau pusako? apakah mungkin negara sedang mempersiapkan atau telah mengandalkan pola konsinyasi untuk mengatasi kebuntuan? Bila jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini kabur, maka sengketa Sitinjau Lauik sesungguhnya adalah sengketa legitimasi, bukan sekadar sengketa harga.

NEGARA HUKUM DAN HAK ULAYAT: KONSTITUSI TIDAK MENGAKUI ADAT UNTUK KEMUDIAN MENGABAIKANNYA

Analisis ini harus dimulai dari tempat yang paling tinggi: konstitusi. Sebab terlalu banyak sengketa agraria dibicarakan seolah-olah hanya masalah teknis antara warga dan proyek. Padahal terhadap masyarakat adat, konstitusi telah memberi tempat yang jelas.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalimat ini bukan dekorasi normatif. Ia adalah mandat. Negara tidak cukup sekadar berkata “kami mengakui adat.” Negara harus membuktikan pengakuan itu dalam tindakan administrasi, kebijakan, dan pengambilan keputusan, termasuk ketika berhadapan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Minangkabau dengan sistem matrilinealnya, struktur kaumnya, dan konsepsi pusakonya jelas termasuk dalam ruang perlindungan ini. Maka, ketika negara masuk ke wilayah tanah ulayat dan pusako, negara tidak sedang berhadapan dengan sebidang tanah kosong. Negara berhadapan dengan sebuah sistem sosial-hukum yang hidup.

Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Memang tanah ulayat tidak identik dengan hak milik individual. Namun prinsip anti-pengambilalihan secara sewenang-wenang tetap berlaku. Bahkan dalam konteks komunal, perlindungannya semestinya lebih kuat, sebab yang terancam bukan hanya kepentingan seorang pemilik, melainkan masa depan satu kaum.

Lalu ada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang sering dijadikan tameng normatif proyek: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tafsir yang sering disalahgunakan adalah seolah-olah negara adalah pemilik mutlak. Padahal doktrin hukum agraria Indonesia sudah lama menegaskan bahwa “dikuasai oleh negara” bukan “dimiliki secara privat oleh negara”. Negara bertindak sebagai organisasi kekuasaan publik yang mengatur, bukan sebagai pemilik absolut yang bebas menyingkirkan hak-hak warga.

Dari kerangka konstitusi ini lahir satu prinsip sederhana namun tegas: pembangunan untuk kepentingan umum boleh dilakukan, tetapi tidak boleh dengan cara mengosongkan makna pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat. Bila negara mengakui masyarakat adat di atas kertas, tetapi di lapangan tetap memakai pendekatan yang menganggap hak ulayat sebagai penghalang yang bisa dilewati dengan prosedur administratif, maka negara sedang berkontradiksi dengan konstitusinya sendiri.

UUPA: HUKUM AGRARIA NASIONAL TIDAK PERNAH MENEMPATKAN HAK ULAYAT SEBAGAI SISA MASA LALU

Setelah konstitusi, dasar berikutnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Banyak orang membaca UUPA hanya sebagai instrumen penguasaan tanah oleh negara. Padahal UUPA justru dibangun di atas pengakuan terhadap hukum adat.

Pasal 2 UUPA memberi negara hak menguasai atas bumi, air, dan ruang angkasa untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah serta mengatur hubungan hukum antara orang dan tanah. Namun pasal ini tidak memberi lisensi bagi negara untuk merampas. Kewenangan negara ada dalam kerangka kemakmuran rakyat.

Yang paling penting adalah Pasal 3 UUPA, yang menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ini jelas merupakan norma pengakuan. Hak ulayat tidak dihapus. Hak ulayat diakui sepanjang secara faktual masih hidup. Dalam konteks Minangkabau, hampir mustahil menafikan bahwa ulayat dan pusako masih hidup sebagai realitas sosial.

Kemudian Pasal 5 UUPA menegaskan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan. Ini bukan kalimat kecil. Artinya, dalam perkara tanah ulayat, hukum adat bukan sekadar pengetahuan antropologis tambahan. Ia adalah dasar materiil yang harus masuk ke dalam jantung analisis hukum.

Lalu Pasal 18 UUPA membuka kemungkinan pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum dengan syarat diberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur undang-undang. Kata “layak” di sini sering dikecilkan hanya menjadi persoalan nominal. Padahal terhadap tanah ulayat, kelayakan tidak bisa dipersempit menjadi angka rupiah. Layak berarti mempertimbangkan struktur hak, legitimasi penerima, keberlanjutan fungsi sosial-ekonomi, dan keadilan bagi generasi yang akan datang.

Kalau UUPA dibaca utuh, maka tesis yang muncul sangat jelas: hukum agraria nasional tidak pernah menempatkan hak ulayat sebagai sisa masa lalu yang boleh disingkirkan demi proyek. Sebaliknya, UUPA mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem agraria nasional. Karena itu, setiap pendekatan pengadaan tanah yang meminggirkan logika ulayat sesungguhnya bukan hanya bertentangan dengan rasa keadilan, tetapi juga menyimpang dari spirit UUPA itu sendiri.

UU NO. 2 TAHUN 2012: MUSYAWARAH ADALAH PRINSIP, KONSINYASI HANYA PENGECUALIAN

Dalam praktik, dasar hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta aturan pelaksananya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan perubahannya. UU ini sering dijadikan rujukan untuk membenarkan percepatan proyek. Padahal bila dibaca secara jujur, undang-undang ini justru menempatkan musyawarah sebagai inti, bukan konsinyasi.

Pasal 1 angka 2 mendefinisikan pengadaan tanah sebagai kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Frasa “layak dan adil” tidak boleh dihapus dari pembacaan. Pengadaan tanah bukan sekadar menyediakan lahan. Pengadaan tanah adalah menyediakan lahan dengan keadilan.

Pasal 9 menegaskan bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Jadi, sejak awal undang-undang ini mengakui bahwa pembangunan tidak boleh sepenuhnya menggilas kepentingan pihak yang tanahnya diambil.

Pasal 36 mengatur bentuk ganti kerugian yang dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak. Pasal ini sangat penting dalam konteks tanah ulayat. Hukum positif sendiri tidak memaksa semuanya harus diselesaikan dengan uang. Bagi tanah pusako, justru bentuk lain—terutama tanah pengganti atau skema komunal—mungkin lebih adil.

Pasal 37 mengatur bahwa penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dilakukan berdasarkan hasil penilaian dan dimusyawarahkan dengan pihak yang berhak. Di sinilah letak inti persoalan. Pada tanah ulayat Minangkabau, siapa yang disebut “pihak yang berhak” tidak bisa ditentukan hanya dari daftar nominatif administrasi. Harus ada verifikasi adat: siapa mamak kepala waris, bagaimana posisi anak kemenakan, apakah seluruh unsur kaum telah terlibat, apakah objeknya pusako tinggi, dan apakah pelepasan dapat dibenarkan menurut adat.

Pasal 38 memberi hak bagi pihak yang berkeberatan terhadap bentuk atau besarnya ganti kerugian untuk mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Ini penting. Keberatan bukan pembangkangan. Ia adalah hak yang dijamin undang-undang.

Yang paling problematik adalah Pasal 40, yang pada pokoknya menyatakan bahwa setelah pemberian ganti kerugian atau penitipan ganti kerugian di pengadilan negeri, hak atas tanah hapus dan tanah menjadi dikuasai langsung oleh negara. Pasal ini secara administratif sangat kuat. Tetapi kekuatan administrasi itu justru menjadi sumber bahaya bila diterapkan terhadap hak komunal adat tanpa kehati-hatian. Karena hanya dengan penitipan uang, hak dapat dianggap hapus, padahal dari perspektif adat persetujuan komunal belum tentu pernah ada.

Kemudian Pasal 42 membolehkan penitipan ganti kerugian di pengadilan negeri dalam keadaan tertentu, misalnya pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian tetapi tidak mengajukan keberatan, pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya, objek sedang bersengketa, disita, atau dijaminkan. Struktur ini menegaskan bahwa konsinyasi adalah mekanisme eksepsional. Ia hadir untuk keadaan tertentu, bukan sebagai jalur normal pengadaan tanah.

Masalahnya, dalam praktik lapangan, konsinyasi sering bergeser dari instrumen pengecualian menjadi instrumen utama percepatan. Begitu musyawarah tidak menghasilkan kata sepakat, begitu muncul konflik representasi, begitu tanah dinilai “bermasalah”, negara cenderung melihat pengadilan sebagai tempat menitipkan uang dan sekaligus memindahkan beban masalah. Dari sudut administrasi proyek, ini efisien. Dari sudut keadilan, ini bisa sangat merusak.

KONSINYASI: SAH SECARA FORMAL, TETAPI MENGAPA SERING MERUGIKAN MASYARAKAT?

Secara hukum, tak ada gunanya menolak fakta bahwa konsinyasi memang dikenal dan dibenarkan. Justru karena ia legal, maka kritik harus diarahkan pada cara dan konteks penggunaannya. Masalahnya bukan semata ada atau tidaknya dasar hukum. Masalahnya adalah: kepada siapa, dalam situasi apa, dan terhadap jenis hak seperti apa konsinyasi diterapkan.

Dalam pengalaman praktik, konsinyasi hampir selalu membawa empat akibat. Pertama, negara memindahkan beban konflik kepada warga. Negara tidak lagi berkewajiban meyakinkan semua pihak sampai sungguh-sungguh tuntas. Cukup uang dititipkan, lalu warga yang merasa berhak dipersilakan bertarung sendiri di pengadilan.

Kedua, sengketa vertikal berubah menjadi sengketa horizontal. Persoalan yang semula adalah hubungan antara negara dan pemegang hak, bergeser menjadi konflik antar anggota keluarga, antar ahli waris, antar pihak yang sama-sama mengaku berhak. Negara mundur satu langkah, masyarakat saling berhadapan.

Ketiga, proyek memperoleh keuntungan waktu, masyarakat menanggung kerugian sosial. Begitu uang dititipkan, proyek bergerak atau merasa berhak bergerak. Sementara warga masih sibuk mencari bukti, kuasa hukum, biaya perkara, dan jalan damai yang sering kali tak lagi mungkin.

Keempat, konsinyasi berwatak individualistik. Ia berasumsi bahwa hak dapat dipisah-pisahkan menjadi bagian para penerima. Di sinilah ia paling bermasalah ketika menyentuh tanah ulayat. Karena hak komunal adat tidak lahir untuk dibagi seperti klaim piutang biasa.

Dalam banyak proyek, konsinyasi dipromosikan seolah-olah solusi netral. Padahal sesungguhnya ia lebih sering menjadi bukti bahwa negara gagal atau tidak cukup sabar menjalankan musyawarah substantif. Uang yang dititipkan di pengadilan lalu diperlakukan sebagai titik akhir, padahal bagi warga itu baru awal dari penderitaan hukum yang panjang. Maka tak berlebihan bila dikatakan bahwa konsinyasi bisa sah secara formal, tetapi tetap menghasilkan ketidakadilan yang nyata.

MINANGKABAU: TANAH BUKAN SEKADAR BENDA, MELAINKAN PUSAKO

Semua argumen di atas akan gagal bila tidak diletakkan pada konteks Minangkabau. Sebab di sinilah inti perkaranya. Tanah yang dipersoalkan tidak berada di ruang hampa; ia berada dalam masyarakat yang memiliki sistem hukum adat kuat.

Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal. Garis keturunan ditarik dari pihak ibu. Dalam struktur ini, tanah tertentu, terutama pusako tinggi, diwariskan dan dipertahankan dalam garis perempuan dan dikelola melalui kepemimpinan mamak. Mamak bukan pemilik privat. Ia adalah pengemban amanah. Tugasnya memelihara, bukan menghabiskan.

Di sinilah pentingnya pembedaan antara pusako tinggi dan pusako rendah. Pusako tinggi merupakan harta turun-temurun dari nenek moyang yang melekat pada kaum dan tidak bebas dialihkan. Pusako rendah lebih dekat pada harta hasil pencarian yang dalam kondisi tertentu lebih mungkin dialihkan. Pembedaan ini bukan sekadar istilah adat. Ia menentukan sah atau tidaknya pola pengambilalihan tanah dalam praktik.

Hasil diskusi dengan Mulya Dt Rajo Intan memperkuat pemahaman ini. Menurut pandangan adat yang disampaikan, harta pusako tidak boleh direduksi menjadi objek transaksi biasa. Pelepasan pusako, apalagi pusako tinggi, bukan sekadar soal siapa setuju dan berapa uangnya. Ia menyangkut nasab, martabat kaum, hak anak kemenakan, dan masa depan garis keturunan. Persetujuan untuk melepaskan pusako harus lahir dari legitimasi adat yang sungguh-sungguh, bukan dari tekanan situasi proyek.

Dalam logika ini, tanah tidak semata dinilai dari market value. Tanah dinilai dari fungsi sosialnya. Ia adalah cadangan ruang hidup, penanda asal usul, dan simbol keberlanjutan. Karena itu, ketika negara datang dengan appraisal dan menawarkan angka, masyarakat adat belum tentu sedang berbicara dalam bahasa yang sama. Negara berbicara harga; kaum berbicara amanah. Negara berbicara percepatan; kaum berbicara keberlangsungan.

Ketika dua bahasa hukum ini tidak dipertemukan, proyek akan selalu menganggap masyarakat “menghambat”, sementara masyarakat akan selalu merasa “disingkirkan”. Maka titik temu yang benar bukan terletak pada pemaksaan salah satu logika, melainkan pada penghormatan serius terhadap kedua-duanya. Di situlah hukum mestinya bekerja.

MENGAPA KONSINYASI TIDAK COCOK DITERAPKAN SECARA SERAMPANGAN PADA TANAH ULAYAT MINANGKABAU

Setelah memahami karakter pusako dan ulayat, menjadi jelas mengapa konsinyasi sangat problematik bila diterapkan secara serampangan di Minangkabau.

Pertama, konsinyasi dibangun di atas asumsi individual, sedangkan tanah ulayat bersifat komunal. Konsinyasi bertanya: siapa penerimanya, berapa bagiannya, di mana uang dititipkan. Adat bertanya: apakah kaum sudah sepakat, apakah ini pusako tinggi, siapa yang berwenang bicara, apakah pelepasan dibenarkan, bagaimana nasib generasi berikutnya. Dua set pertanyaan ini tidak identik.

Kedua, konsinyasi cenderung memecah hak komunal menjadi klaim perseorangan. Begitu uang dititipkan, sengketa bergeser menjadi siapa mengambil berapa. Dalam banyak kasus, proses ini menghancurkan kesatuan kaum. Orang yang semula satu suara mempertahankan ulayat bisa terbelah menjadi faksi-faksi penerima. Negara tidak lagi berurusan dengan hak komunal, melainkan dengan konflik antar individu. Ini bukan penyelesaian. Ini pembelokan konflik.

Ketiga, konsinyasi tidak mungkin menggantikan persetujuan adat. Penitipan uang adalah tindakan hukum negara. Tetapi ia bukan pengganti keputusan sah kaum. Pada tanah pusako tinggi, persetujuan yang tak pernah sungguh-sungguh lahir tidak bisa dianggap selesai hanya karena pengadilan menerima titipan uang.

Keempat, uang bukan selalu bentuk ganti kerugian yang layak. Pasal 36 UU 2/2012 sendiri mengakui bentuk lain. Dalam konteks ulayat, tanah pengganti, skema kompensasi kolektif, atau model pemulihan berbasis komunitas bisa lebih adil daripada uang tunai. Maka ketika negara terlalu cepat memilih uang, lebih-lebih uang titipan, sesungguhnya negara sedang memilih bentuk kompensasi yang paling mudah bagi proyek, bukan yang paling adil bagi pemegang hak.

Kelima, tanah pusako menyangkut generasi yang belum bisa bersuara. Inilah dimensi yang hampir selalu hilang dalam hukum pengadaan tanah modern. Dalam pusako tinggi, yang terdampak bukan hanya pemegang suara hari ini, tetapi anak kemenakan esok hari. Konsinyasi tak punya alat untuk menghitung kehilangan antar-generasi itu.

Karena itu, secara normatif saya berpendapat: konsinyasi pada tanah ulayat Minangkabau hanya dapat dibenarkan sebagai jalan terakhir, setelah verifikasi adat, legitimasi representasi kaum, dan musyawarah substantif benar-benar tuntas. Di luar itu, konsinyasi bukan solusi, melainkan bentuk kekerasan administratif yang dibungkus legalitas.

SENGKETA INTERNAL KAUM BUKAN ALASAN OTOMATIS UNTUK MENITIPKAN UANG

Salah satu alasan paling sering dipakai untuk membenarkan konsinyasi adalah adanya sengketa internal. Logikanya sederhana: karena para pihak tidak kompak, uang dititipkan saja. Dalam konteks tanah individual, argumen ini mungkin tampak masuk akal. Tetapi pada tanah ulayat Minangkabau, logika ini berbahaya.

Perbedaan pendapat dalam kaum tidak selalu berarti sengketa pembagian biasa. Bisa jadi itu justru tanda bahwa kehendak komunal belum terbentuk secara sah. Bisa jadi ada unsur perempuan garis keturunan yang belum didengar. Bisa jadi mamak kepala waris yang berbicara tidak sepenuhnya mendapat legitimasi. Bisa jadi ada keberatan bukan terhadap nilai, melainkan terhadap pelepasan pusako itu sendiri. Dalam keadaan seperti itu, konsinyasi justru memotong proses pembentukan persetujuan adat.

Negara tidak boleh buru-buru menafsirkan ketidakkompakan internal sebagai lampu hijau untuk menitipkan uang. Sebab bila itu dilakukan, negara sesungguhnya sedang mengubah kerumitan adat menjadi alasan administratif untuk mengabaikan adat. Ini bertentangan dengan pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat.

Yang lebih berbahaya, pola seperti ini bisa menciptakan insentif buruk. Konflik internal justru menjadi alat percepatan proyek. Selama ada perbedaan, negara dapat berkata: “silakan berperkara saja.” Padahal tugas negara dalam negara hukum bukan mengkapitalisasi konflik warga, melainkan menyelesaikan proses pengadaan tanah dengan setepat mungkin, seadil mungkin, dan sedekat mungkin pada karakter hak yang diambil.

SITINJAU LAUIK: ADA INDIKASI PERSOALAN LEBIH PELIK DARIPADA SOAL HARGA

Bila semua kerangka di atas dibawa kembali ke Sitinjau Lauik, maka semakin jelas bahwa masalah di sana hampir pasti lebih pelik daripada sekadar persoalan nilai ganti rugi.

Indikasi pertama adalah pernyataan bahwa proses pembebasan lahan belum mencapai tahap pelepasan hak, namun aktivitas clearing diduga telah dilakukan.[Sumber berita: Langgam.id, 8 Maret 2026, artikel pengguna] Bila benar demikian, ada pertanyaan serius mengenai sinkronisasi tahapan pengadaan tanah dan pekerjaan fisik proyek.

Indikasi kedua adalah klaim bahwa objeknya merupakan tanah kaum atau tanah ulayat. Bila itu benar, maka penanganannya harus tunduk pada verifikasi adat dan bukan sekadar logika appraisal.

Indikasi ketiga adalah reaksi kaum yang tidak sekadar menyampaikan keberatan formal, tetapi sampai menghentikan alat berat dan memagari tanah. Langkah seperti ini biasanya lahir bukan hanya dari ketidakpuasan nominal, melainkan dari keyakinan bahwa ada hak yang sedang dilanggar atau diabaikan.

Indikasi keempat, dari pengalaman banyak proyek, ketika situasi seperti ini muncul, negara atau pelaksana proyek kerap menyiapkan jalan konsinyasi sebagai solusi administratif. Kajian ini tidak menyatakan bahwa hal itu pasti sudah terjadi di Sitinjau Lauik. Tetapi secara pola, itulah jalan yang paling sering diambil ketika negosiasi tidak selesai dan proyek dikejar target.

Karena klarifikasi substantif dari pihak Uni Mey Bundo dari Suku Jambak belum diperoleh karena yang bersangkutan menyatakan masih ada rapat, maka kajian ini tetap harus berhenti pada level analisis normatif. Namun secara hukum dapat ditegaskan: jika benar aktivitas fisik proyek mendahului penyelesaian pelepasan hak yang sah atas tanah ulayat, maka keadaan itu berpotensi bertentangan dengan prinsip pengadaan tanah yang layak, adil, dan taat hukum.

APA JALAN KELUAR YANG LEBIH ADIL?

Tulisan kritis tidak cukup hanya membongkar masalah. Ia harus menunjukkan jalan keluar yang sah dan realistis.

Pertama, verifikasi status tanah harus dilakukan secara jujur dan partisipatif. Bila objek tanah benar merupakan tanah ulayat atau pusako, hal itu harus ditegaskan dengan basis sosial-hukum yang jelas. Negara tidak boleh menyamakan semua bidang tanah hanya karena sama-sama masuk peta proyek.

Kedua, representasi kaum harus diverifikasi secara ketat. Siapa mamak kepala waris? Siapa unsur kaum yang harus dilibatkan? Bagaimana posisi garis keturunan ibu? Apakah ada unsur perempuan pewaris yang mesti didengar? Ini bukan detail teknis. Ini inti keabsahan.

Ketiga, musyawarah harus substantif, bukan formalitas. Daftar hadir dan berita acara tidak cukup bila kehendak komunal belum sungguh-sungguh terbentuk.

Keempat, bentuk ganti kerugian harus disesuaikan dengan karakter hak. Untuk tanah ulayat, skema uang tunai bukan satu-satunya pilihan. Tanah pengganti, skema kolektif, atau model gabungan bisa lebih sesuai.

Kelima, konsinyasi harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan jalan pintas. Ia hanya boleh dipakai setelah seluruh tahapan legitimasi adat dan verifikasi subjek benar-benar tuntas.

Keenam, aktivitas fisik proyek harus tunduk pada legalitas penyelesaian tanah. Tidak boleh ada kesan bahwa alat berat dipakai untuk menciptakan fait accompli, yakni keadaan terlanjur terjadi sehingga masyarakat dipaksa menerima.

Kalau langkah-langkah ini tidak dilakukan, proyek mungkin berjalan. Tetapi di bawahnya akan tertinggal residu konflik yang bisa jauh lebih mahal daripada biaya penyelesaian yang adil dari awal.

KETIKA PROSEDUR MENJADI TOPENG KETIDAKADILAN

Dari seluruh uraian ini, satu hal menjadi terang. Konsinyasi memang sah secara formal dalam hukum positif Indonesia. Tetapi terhadap tanah ulayat dan pusako di Minangkabau, ia dapat berubah menjadi instrumen yang sangat problematik. Bukan karena hukum positif tidak mengaturnya, melainkan karena karakter hak yang dihadapinya tidak cocok dipaksa masuk ke dalam logika individualistik penitipan uang di pengadilan.

Hak ulayat bukan sekadar aset. Pusako bukan sekadar objek appraisal. Kaum bukan sekadar daftar nama penerima. Dalam sistem Minangkabau, semuanya terkait dengan amanah, martabat, garis keturunan, dan keberlangsungan hidup komunal. Ketika negara atau pelaksana proyek menghadapinya hanya dengan kalkulasi nominal dan tenggat pekerjaan, hukum kehilangan kepekaannya. Dan ketika hukum kehilangan kepekaan, prosedur sering berubah menjadi topeng ketidakadilan.

Kasus Sitinjau Lauik mengingatkan kita bahwa problem pengadaan tanah di Indonesia belum selesai pada level undang-undang. Problem terletak pada cara negara membaca hak. Bila tanah individual disamakan dengan tanah ulayat, bila keberatan adat dipersempit menjadi soal harga, bila sengketa internal kaum dijadikan alasan menitipkan uang, maka negara tidak sedang menyelesaikan konflik. Negara sedang menata konflik agar tampak legal.

Karena itu, pertanyaan paling jujur yang harus diajukan bukanlah: “Apakah proyek ini penting?” Tentu penting. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah negara bersedia membangun tanpa mengosongkan pengakuan terhadap hak masyarakat adat? Bila jawabannya ya, maka konsinyasi tidak boleh dijadikan jalan pintas. Bila jawabannya tidak, maka pembangunan hanya akan menjadi nama lain dari pengambilalihan yang diberi stempel prosedur.

Dalam perkara seperti ini, hukum seharusnya tidak berdiri di belakang alat berat. Hukum harus berdiri di titik keseimbangan: memastikan pembangunan berjalan, tetapi juga memastikan bahwa hak ulayat, pusako, dan martabat kaum tidak dihancurkan oleh cara-cara yang formal tetapi tidak adil. Minangkabau mengajarkan bahwa pusako bukan semata harta. Ia adalah ingatan kolektif. Negara yang bijak seharusnya memahami bahwa membangun di atas tanah pusako tanpa legitimasi yang sah bukan hanya menciptakan sengketa hukum. Ia menciptakan luka sosial yang jauh lebih panjang.

Sumber Berita dan Informasi

  1. Langgam.id, Irwanda Saputra, “Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat”, terbit Minggu, 8 Maret 2026.
    Sumber ini menjadi basis fakta awal mengenai penghentian alat berat, pemagaran tanah, klaim tanah ulayat, keterangan kuasa hukum kaum, dan pernyataan Menteri PU mengenai lambannya progres proyek.
    [Sumber berita yang disediakan pengguna]
  2. Hasil diskusi dengan Mamak/Datuk Suku Tanjung, Mulya Dt Rajo Intan, yang tanah ulayatnya berdekatan dengan tanah pusako Suku Jambak, mengenai kedudukan harta pusako dalam adat Minangkabau, terutama terkait sifat komunal pusako, amanah antargenerasi, dan ketidaktepatan memperlakukan pusako tinggi sebagai objek peralihan biasa.
    [Sumber informasi yang disediakan pengguna]
  3. Catatan komunikasi redaksional dengan Uni Mey Bundo dari Suku Jambak. Salam telah dijawab, namun penjelasan substantif belum diberikan karena menurut yang bersangkutan masih ada rapat.
    [Sumber informasi yang disediakan pengguna]
  4. Dasar hukum normatif:
  • UUD 1945: Pasal 18B ayat (2), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (3), Pasal 33 ayat (3)
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA: Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 18
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum: Pasal 1, Pasal 9, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 42
  • Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahan-perubahannya sebagai aturan pelaksana pengadaan tanah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *