Site icon Watchnews.co.id

Kontroversi Aset Situ Cipondoh, LPKL-Nusantara Serukan Penyelidikan Mendalam

LPKL-Nusantara
Bagikan

Watchnews | Kota Tangerang, Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKL-Nusantara) melaporkan Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Pejabat Gubernur Pelaksana (Pj Gubernur), terkait pengelolaan aset Situ Cipondoh dan persoalan terkait lainnya kepada Kepolisian Daerah Banten.

Dalam sebuah komunike yang diterima oleh redaksi pada hari Minggu (5/11/2023) terkait pelaporan mereka kepada pihak kepolisian, LPKL-Nusantara menyampaikan kebutuhan mendesak untuk menangani sejumlah permasalahan yang telah muncul, termasuk masalah pengelolaan aset dan sumber daya alam daerah.

“Kami merasa penting untuk segera menanggapi permasalahan ini. Oleh karena itu, kami dari LPKL-Nusantara telah menyusun laporan resmi yang kami serahkan ke Polda Banten, dengan harapan dapat menjernihkan situasi,” demikian disampaikan oleh Ketua LPKL-Nusantara, Kapriyani, SP,SH, MH, bersama dengan Aktivis Tangerang Raya H Tatang Sago pada Minggu (5/11/2023).

Lebih lanjut diungkapkan, Situ Cipondoh, yang terletak di Kecamatan Cipondoh, merupakan aset yang sah milik Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan Berita Acara Serah Terima Aset nomor: 593/33/PLK dan 030/153-PLK Cipondoh serta Sertifikat Hak Pengelolaan nomor 1 tahun 1996 yang telah dialihkan ke Pemerintah Provinsi Banten pada tanggal 03 April 2022.

“Mengenai penataan Situ Cipondoh yang menggunakan anggaran daerah Provinsi Banten, jelas bahwa hal ini berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan keuangan negara. Oleh karena itu, masyarakat, khususnya yang tinggal di Provinsi Banten, memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK),” tambahnya.

Dalam laporan kepada Polda Banten, LPKL-Nusantara memberikan ikhtisar tentang sejarah Singkat Situ Cipondoh dan berbagai permasalahan yang terkait.

Dijelaskan bahwa secara fakta, aset Situ Cipondoh bukan berada dalam kepemilikan Pemerintah Provinsi Banten, dan saat ini aset tersebut digunakan oleh pihak lain, yaitu PT Griya Tritunggal Paksi (GTP), yang menggunakan aset tersebut sebagai jaminan untuk mendapatkan dana dari bank, sesuai dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan penataan Situ Cipondoh, sesuai dengan kontrak antara PT GTP dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 22 November 1993 dengan Nomor 660/60/Perek.

“Namun, terdapat kebingungan dan kejanggalan ketika Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan dana untuk penataan kembali, karena hal ini dapat mengakibatkan adanya penggunaan dana ganda,” tegasnya dengan kuat.

Lebih lanjut diungkapkan, selain masalah legalitas Situ Cipondoh yang belum jelas, ada dugaan bahwa proses lelang proyek yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten mengalami berbagai permasalahan dan kecurangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam surat tersebut, Kapriyani memberikan analisis dan temuan terhadap berbagai kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk proyek penataan Situ Cipondoh dengan anggaran sebesar Rp 24.200.000.0000 pada tahun anggaran 2022.

Disebutkan bahwa proses lelang dengan judul “Penataan Situ Cipondoh” dimulai pada tanggal 13 April 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 24.200.000.000 yang diambil dari APBD Provinsi Banten dengan keterlibatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.

Dalam proses lelang tersebut, terdapat 74 peserta yang berpartisipasi, namun hanya 5 di antaranya yang menawarkan penawaran. Penawaran terendah disampaikan oleh PT Pesona Alam Hijau dengan nilai sebesar Rp 22.808.336.589,31. Sementara itu, peserta lainnya adalah PT Orcalindo Lamtama Mandiri, PT Kartika Ekayasa, PT Global Tri Jaya, dan yang tertinggi adalah PT Legend Bukit Konstruksi dengan penawaran sebesar Rp 24.231.465.926,31.

“Dugaan adanya manipulasi dalam proses lelang ini sangat kuat, karena nilai penawaran hanya turun sedikit lebih dari 1 persen, dan yang akhirnya menjadi pemenang adalah PT Legend Bukit Konstruksi, sebuah perusahaan yang berasal dari Sumatera Selatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa PT Legend Bukit Konstruksi tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam proyek tersebut, sehingga terdapat dugaan bahwa perusahaan ini terlibat dalam kolusi dengan panitia lelang, yang kemudian merugikan keuangan negara karena diduga terjadi peningkatan harga berdasarkan penawaran terendah sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, ditemukan juga dugaan bahwa panitia lelang menambahkan syarat-syarat yang tidak semestinya, yang kemudian mengakibatkan penawar terendah gagal dalam proses lelang tersebut.

“Karena adanya temuan-temuan ini, kami meminta pihak Kepolisian Daerah Banten untuk segera mengambil tindakan atas laporan yang kami ajukan,” tegasnya.

Pengamat Hukum, Akhwil S.H, menambahkan bahwa terdapat tumpang tindih sertifikat di area Situ Cipondoh, termasuk sertifikat, Surat Hak Milik (SHM), dan Hak Guna Bangunan (HGB), yang secara keseluruhan berjumlah 16.

“PT Griya Tritunggal Paksi dianggap gagal mengelola aset Pemprov Banten, lantaran tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS)” Ungkapnya

lanjutnya, Kegagalan PT Griya Tritunggal Paksi dibuktikan dengan adanya penguasaan lahan orang pihak lain dengan munculnya sertifikasi perorangan dan tidak adanya pelestarian untuk menjaga kawasan situ

( RD)

Exit mobile version