Kontroversi Pembelian Lahan RSUD Tigaraksa: Klaim, Klarifikasi, dan Pengembalian Dana Miliaran Rupiah

Bagikan

WATCHNEWS | TANGERANG – Konsultan Hukum Pemkab Tangerang, Deden Syuqron, menegaskan bahwa pembelian lahan untuk RSUD Tigaraksa telah dilaksanakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Klaim ini muncul setelah selesai tahap pengadaan tanah, termasuk pelunasan, meskipun kemudian ada dugaan bahwa tanah tersebut adalah lahan PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas) yang telah diserahkan PT Panca Wiratama Sakti (PT PWS) kepada Pemkab Tangerang sebagai bagian dari fasos-fasum

Deden Syuqron menjelaskan bahwa setelah dilakukan klarifikasi, tanah RSUD Tigaraksa bukan merupakan bagian dari PSU PT PWS. Kurator PT PWS juga memastikan bahwa tanah tersebut bukan PSU mereka, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut. Namun, PT PWS menyatakan belum pernah melepaskan tanahnya kepada Pemkab Tangerang untuk pembangunan RSUD Tigaraksa

Bacaan Lainnya

Pemkab Tangerang kemudian melakukan pengecekan dan menemukan bahwa ada tiga SHM dan dua SHGB yang tumpang tindih dengan SHGB No. 4/Tigaraksa milik PT PWS. Setelah langkah-langkah percepatan pemulihan hak dilakukan, Pemkab berhasil mendapatkan pengembalian uang sebesar Rp32.820.980.000 dari salah satu pemilik tanah yang overlapped dengan tanah RSUD Tigaraksa, menunjukkan itikad baik dari pemilik tanah tersebut

Deden Syuqron juga menegaskan bahwa Pemkab Tangerang menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung terkait tanah tersebut, dan tidak bermaksud menghalangi proses hukum yang berjalan

Di sisi lain, Ahkwil, SH, seorang praktisi hukum dan advokat, mempertanyakan SOP yang digunakan dalam pengadaan tanah dan siapa pemilik tanah yang mengembalikan uang sebesar Rp32.820.980.000 tersebut

Ia juga meminta penjelasan tentang dasar penetapan harga appraisal yang dilakukan oleh KJPP dan mengkritik lambannya penyidikan oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, BPN, Inspektorat, dan Dandim

Ahkwil menyoroti bahwa jika tanah tersebut memang milik PT PWS yang sudah pailit, seharusnya pengadaan tanah dilakukan dengan kurator dan didampingi oleh hakim pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tahun 2013. Ia juga mempertanyakan apakah anggaran boleh digunakan untuk pembangunan di atas lahan yang kepemilikannya belum jelas

Menurut Ahkwil, kredibilitas dan keseriusan Kejaksaan dalam menyelesaikan kasus ini sangat dipertaruhkan. Ia menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan dan mengingatkan bahwa masyarakat akan kehilangan kepercayaan jika kasus ini tidak diselesaikan dengan transparan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasi Intel Kejari Tangerang, Doni Saputra, menjelaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan masih didalami oleh tim penyidik setelah menemukan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut

Kejaksaan berkeyakinan bahwa peningkatan status ini didasarkan pada temuan bahwa lahan RSUD Tigaraksa merupakan milik Pemkab Tangerang yang berasal dari fasos-fasum milik eks PT PWS dan telah ada pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

“Penyidikan masih berlangsung dan kami masih mendalami bukti-bukti yang ada,” jelas Doni Saputra.

( RWN )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *