Watchnews | Kota Tangerang- Pemerintah Kota Tangerang akan melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan sampah kepada camat pada tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2019, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan kedekatan layanan pengelolaan sampah bagi masyarakat.
Pada tahap pertama, pengelolaan sampah yang dialihkan mencakup pemilahan sampah dari sumbernya, pendirian Bank Sampah atau Sedekah Sampah di dua titik setiap kelurahan, serta pengelolaan fasilitas seperti TPS, gerobak, komposter, dan bentor. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa pelimpahan ini akan diiringi dengan pengalihan anggaran, sarana, prasarana, serta sumber daya manusia ke tingkat kecamatan.
“Kami telah mengadakan sosialisasi dan FGD bersama instansi terkait, dari tingkat OPD hingga kelurahan, agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar,” kata Wawan.
Menurut Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Iwan, DLH akan menyiapkan panduan teknis untuk mendukung kecamatan dalam menjalankan tugasnya. Bappeda akan memfasilitasi perencanaan anggaran, sedangkan BKPSDM akan memastikan bahwa pengelolaan sampah masuk dalam penilaian kinerja staf di kecamatan dan kelurahan.
“Harapan kami dengan pelimpahan ini, pengelolaan sampah di kecamatan menjadi lebih maksimal, penjadwalan angkutan sampah lebih teratur, dan pengurangan sampah dari sumber dapat ditingkatkan,” ujar Kepala UPT TPA dan Retribusi, Risdiana Setiawan.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang diketuai Sekretaris Daerah, juga akan berkoordinasi dengan DPRD untuk memastikan distribusi anggaran yang optimal bagi kecamatan. Meski kewenangan dilimpahkan, kecamatan dan kelurahan tetap akan mendapatkan bimbingan teknis dari DLH dalam pengelolaan sampah, sehingga pelayanan dapat berlangsung secara maksimal dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih optimal. ( ADV)