Uji Kepatuhan, Risiko Fiskal Puluhan Miliar, dan Tanggung Jawab Pengawasan Publik
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Penulis Kajian untuk Watchnews.co.id
I. DARI PEMBERITAAN KE KAJIAN HUKUM
Kajian ini disusun sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media online:
- Bantenpos.id dengan judul “45% Cashback, Anggaran Pendidikan Kota Tangerang Diduga Di Korupsi”
- KompasX.com dengan judul “Skandal Multi-Flagging Kertas Ujian di Kota Tangerang”
Pemberitaan tersebut mengangkat dugaan adanya pola pengadaan cetak soal SD dan SMP di Kota Tangerang yang berpotensi tidak wajar, termasuk isu pengembalian dana dalam persentase signifikan dan dugaan dominasi vendor melalui skema “multi-flagging”.
Kajian ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan, vonis, atau penetapan kesalahan terhadap pihak mana pun.
Kajian ini adalah analisis hukum dan risiko tata kelola berbasis data resmi untuk menguji apakah terdapat indikator sistemik (red flag) yang secara profesional memerlukan audit dan klarifikasi terbuka.
II. SKALA ANGGARAN: KETIKA ANGKA TIDAK BISA DIABAIKAN
Berdasarkan data resmi:
- BPS Provinsi Banten 2024 mencatat 126.259 siswa SD di Kota Tangerang.
- Data Dinas Pendidikan menunjukkan 53.750 siswa SMP.
- Terdapat 513 SD dan 163 SMP.
Dengan asumsi konservatif kebutuhan cetak soal:
Jumlah siswa × 4 ujian/tahun × 8 mata pelajaran × Rp3.000
Estimasi Tahunan
- SD ≈ Rp12,12 miliar
- SMP ≈ Rp5,16 miliar
Total = Rp17,28 miliar per tahun
Jika pola ini berlangsung selama 5 tahun:
Rp17,28 miliar × 5 tahun = Rp86,4 miliar perputaran anggaran
Jika indikator 45% yang disebut dalam pemberitaan diuji sebagai potensi nilai tidak wajar (bukan kesimpulan kerugian negara), maka:
45% × Rp86,4 miliar = Rp38,8 miliar dalam lima tahun
Angka tersebut adalah simulasi risiko fiskal berbasis data resmi dan asumsi konservatif.
Namun nilainya cukup signifikan untuk menuntut evaluasi serius.
III. RED FLAG: ALARM YANG WAJIB DIUJI, BUKAN DIABAIKAN
Dalam praktik audit dan tata kelola keuangan negara, istilah red flag merujuk pada indikator awal risiko penyimpangan yang memerlukan verifikasi.
Red flag bukan berarti telah terjadi korupsi.
Red flag bukan berarti ada pelaku.
Red flag adalah alarm.
Dalam konteks pengadaan cetak soal, indikator risiko yang patut diuji meliputi:
- Pola alokasi relatif seragam di banyak sekolah meskipun jumlah siswa berbeda.
- Dugaan pengembalian dana dalam persentase signifikan.
- Dugaan dominasi vendor melalui beberapa badan usaha berbeda (multi-flagging).
- Minimnya transparansi uji kewajaran harga satuan.
Dalam manajemen risiko keuangan negara, red flag yang berlangsung bertahun-tahun tanpa audit terbuka merupakan persoalan tata kelola yang serius.
IV. KERANGKA HUKUM YANG MENGIKAT
Pengelolaan dana pendidikan diikat oleh:
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
Prinsip utama yang wajib dijaga:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Efisiensi dan value for money
- Persaingan usaha sehat
- Pengendalian konflik kepentingan
Jika indikator risiko diabaikan dan kemudian terbukti terjadi pelanggaran, konsekuensinya dapat merambah dari sanksi administratif hingga pidana.
Efek jera dalam hukum publik diperlukan bukan hanya untuk menghukum, tetapi untuk memperbaiki sistem agar tidak berulang.
V. TANGGUNG JAWAB JABATAN DAN PENGAWASAN
Dalam struktur pemerintahan daerah:
- Kepala Dinas Pendidikan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan.
- APIP/Inspektorat memiliki mandat audit kepatuhan dan investigatif.
- DPRD memiliki fungsi pengawasan anggaran.
- Walikota adalah penanggung jawab tertinggi tata kelola daerah.
Jika isu ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa audit menyeluruh lintas periode, maka evaluasi sistem pengawasan menjadi wajar dan sah secara hukum.
Audit terbuka bukan ancaman, Audit adalah perlindungan institusi.
VI. SERUAN TANGGUNG JAWAB KEPEMIMPINAN
Kepada Walikota Kota Tangerang:
Momentum ini adalah kesempatan untuk menunjukkan komitmen pada tata kelola bersih dan transparan melalui audit komprehensif lima tahun terakhir.
Kepada APIP dan DPRD:
Fungsi pengawasan perlu dijalankan secara aktif dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik.
Kepada Aparat Penegak Hukum:
Penelaahan awal terhadap indikator risiko dan pemberitaan media adalah langkah profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
Jika tidak ditemukan masalah, audit akan memulihkan reputasi.
Jika ditemukan pelanggaran, hukum harus ditegakkan.
VII. PENDIDIKAN TIDAK BOLEH DIKELOLA DALAM RUANG ABU-ABU
Dana cetak soal bukan sekadar transaksi percetakan.
Ia menyentuh kualitas pendidikan generasi muda.
Rp86,4 miliar dalam lima tahun bukan angka kecil.
Potensi risiko Rp38,8 miliar bukan angka yang bisa diabaikan.
Diam bukan solusi, Transparansi adalah jawaban.
VIII. PERNYATAAN ITIKAD BAIK SEBELUM PUBLIKASI
Kajian ini disampaikan terlebih dahulu kepada pihak terkait untuk memberikan ruang klarifikasi dan tanggapan resmi sebelum dipublikasikan secara luas.
Langkah ini merupakan bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Asas praduga tak bersalah dalam sistem hukum Indonesia
Apabila terdapat klarifikasi, data tambahan, atau penjelasan resmi, maka hal tersebut akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik dan kontrol sosial yang sehat.
SAATNYA ALARM DIJAWAB DENGAN TINDAKAN
Lima tahun adalah waktu yang cukup panjang.
Jika sistem bersih, buktikan dengan audit.
Jika ada kekeliruan, perbaiki.
Jika ada pelanggaran, tegakkan hukum.
Karena pendidikan adalah mandat konstitusi.
Dan uang publik tidak boleh dikelola dalam ruang gelap.








