TANGERANG, 21-08-2025, Watchnews.co.id.
Lembaga Swadaya Masyarakat Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKL-Nusantara) melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang pada Rabu, 20 Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial terhadap sejumlah isu krusial yang dinilai mengabaikan keselamatan lingkungan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua LPKL-Nusantara, Kapreyani, S.P., S.H., M.H., menyebut bahwa surat tersebut fokus pada “dualisme masalah” yang saat ini membelit DLH Kota Tangerang, yakni terkait proyek strategis yang mangkrak dan dugaan kelalaian yang berujung pada jerat hukum.
“Surat klarifikasi yang kami layangkan mencakup beberapa poin utama, di antaranya lonjakan anggaran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), pemungutan retribusi yang terkesan mencekik, penetapan mantan Kepala DLH Tihar Sopian sebagai tersangka oleh Dirjen KLHK, hingga dugaan kelalaian dalam mengelola TPA Rawa Kucing,” tegas Kapreyani.
Menurutnya, proyek PSEL Kota Tangerang yang digarap bersama PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) hingga saat ini masih terkesan “gelap” dan belum menunjukkan progres signifikan, meskipun kerja sama telah terjalin lama. Ia menyoroti usulan kenaikan anggaran pada tahun 2024 yang tidak disertai transparansi rinci.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa anggaran melonjak sementara proyek PSEL terkesan macet total? Kondisi ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan menjadi pertarungan narasi yang sarat dengan celah,” tambahnya.
Kapreyani juga menegaskan bahwa isu ini menjadi sangat penting, mengingat proyek PSEL bertujuan untuk mengatasi masalah sampah yang menggunung di TPA Rawa Kucing, yang telah beroperasi sejak 1992 dan berisiko menjadi bom waktu bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sementara itu, terkait kasus hukum, Kapreyani menyinggung penetapan tersangka mantan Kepala DLH, Tihar Sopian, pada 6 Desember 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK karena diduga gagal melaksanakan sanksi administratif paksaan terhadap pengelolaan TPA Rawa Kucing.
Beberapa pelanggaran yang menjadi sorotan meliputi:
- Tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah,
- Ketidakpatuhan terhadap pengendalian pencemaran air, dan
- Ditemukannya aliran lindi yang mencemari lingkungan.
“Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang mengeluhkan berbagai masalah di TPA Rawa Kucing, termasuk pencemaran lingkungan akibat air lindi,” tutup Kapreyani, seraya berharap surat klarifikasi ini dapat membuka ruang dialog dan menciptakan tata pemerintahan yang bersih di Kota Tangerang.
OPINI HUKUM:
Ketika dimintai pendapatnya, Akhwil, S.H., praktisi hukum dan aktivis Tangerang Raya, menyatakan bahwa dua isu besar yang diangkat LPKL-Nusantara—yakni proyek PSEL dan jerat hukum TPA Rawa Kucing, bukan semata isu teknis, tetapi masuk ke wilayah hukum administrasi negara dan hukum lingkungan hidup.
“Penetapan tersangka terhadap mantan Kadis DLH oleh Gakkum KLHK bukanlah langkah biasa. Ini menandakan bahwa negara menganggap serius pelanggaran tata kelola TPA. Jika kelalaian itu menyebabkan pencemaran, bisa ditindak pidana,” ujar Akhwil.
Menurutnya, anggaran PSEL yang terus naik tanpa realisasi proyek nyata harus diaudit secara terbuka, karena menyangkut keuangan negara yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan.
“Jika proyek jalan di tempat, tapi anggaran tetap disalurkan, ini bisa dikualifikasi sebagai maladministrasi atau bahkan menjadi temuan hukum,” tambah Akhwil.
Akhwil, juga mengingatkan bahwa semua opini, kritik, atau pemberitaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah dijamin oleh hukum, selama dilakukan dengan itikad baik, berbasis data dan fakta yang bisa diverifikasi.
LPKL-Nusantara melalui surat klarifikasinya telah menjalankan peran konstitusional masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sorotan terhadap proyek PSEL dan kasus TPA Rawa Kucing adalah bagian dari fungsi koreksi, bukan serangan.
Pemerintah daerah sebaiknya tidak melihat kritik ini sebagai hambatan, tapi sebagai peluang untuk memperbaiki kinerja dan memperkuat kepercayaan publik. Karena hanya melalui transparansi dan keterbukaan, Kota Tangerang bisa benar-benar mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pewarta : CHY (Watchnews.co.id)
Catatan Redaksi:
“Tulisan ini dimaksudkan untuk edukasi publik dan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat atas pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.”








