BERITA INVESTIGATF & OPINI HUKUM
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)
Tangerang Raya, 04- 09-2025, Watchnews.co.id.
KENAPA PROYEK PSEL LAYAK DIEVALUASI TOTAL?
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bekerja sama dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) sejak Maret 2022 kini menjadi perhatian luas. Harapan besar publik terhadap solusi penanganan sampah berbasis teknologi berubah menjadi keraguan dan kemarahan. Pasalnya, hingga kini tidak ada progres fisik yang berarti, padahal nilai kontrak dan beban keuangan yang ditimbulkan sangat besar.
Dari laporan berbagai media dan pernyataan aktivis lingkungan maupun sosial, diketahui bahwa Pemkot Tangerang harus membayar tipping fee sebesar Rp310 ribu per ton, atau sekitar Rp620 juta per hari, jika skema kerja sama dijalankan penuh.
“Namun, sejak perjanjian diteken, belum ada pembangunan, belum ada lahan operasional, belum ada AMDAL, dan tidak ada instalasi pengolahan sampah yang beroperasi. Yang ada hanya janji dan permintaan addendum yang belum jelas juntrungannya.
PERTANYAANNYA :
a. Apakah kondisi ini sudah termasuk wanprestasi?
b. Apakah bisa menjadi alasan untuk membatalkan perjanjian?
c. Lalu kenapa Walikota belum mengambil tindakan sampai hari ini? Apakah ada intervensi kekuasaan, atau kekhawatiran digugat balik?
I. WANPRESTASI: DASAR KUAT UNTUK EVALUASI DAN PEMUTUSAN KONTRAK
Menurut Pasal 1238 KUHPerdata, pihak yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai isi perjanjian dan waktu yang telah ditentukan, dapat dikategorikan wanprestasi. Dalam kasus ini, PT OISN belum menjalankan komitmennya dalam hal :
- Pembangunan instalasi PSEL.
- Penyiapan lahan 3,5 hektar.
- Dokumen AMDAL.
- Konstruksi fisik dan pengoperasian teknologi.
Dalam dokumen kontrak (yang tidak dipublikasikan namun bisa diduga mengandung target tahapan), absennya pencapaian ini adalah indikasi kuat wanprestasi.
“Dan berdasarkan Pasal 1267 KUHPerdata, apabila wanprestasi terjadi, pihak yang dirugikan (dalam hal ini Pemkot Tangerang) berhak menuntut pembatalan perjanjian, ganti rugi, atau keduanya sekaligus.”
II. PERJANJIAN B to B: APAKAH BISA DI BATALKAN JIKA ADA WANPRESTASI?
Meskipun kerja sama ini disusun dalam skema B to B (business to business), karena menyangkut:
- Aset dan kebijakan daerah,
- Pendanaan yang bersumber dari APBD, dan Pemenuhan layanan publik kepada masyarakat,
maka Pemkot Tangerang tetap punya wewenang penuh untuk melakukan evaluasi, mengajukan pemutusan kontrak, bahkan menuntut ganti rugi.
Apalagi kerja sama ini mendapat pendampingan dari APH (Aparat Penegak Hukum), yang fungsinya hanya memastikan legalitas awal. Jika pelaksanaan di lapangan terbukti melanggar perjanjian, atau merugikan daerah, pendampingan hukum tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan wanprestasi terjadi terus-menerus.
III. KERUGIAN YANG TIMBUL: RISIKO HUKUM DAN POTENSI PELANGGARAN ANGGARAN
Beban keuangan senilai Rp223 miliar per tahun (Rp620 juta per hari) adalah angka yang sangat besar dalam skala keuangan daerah. Bila uang ini dibayarkan untuk proyek yang tidak berjalan, maka:
- Terjadi pemborosan APBD, melanggar prinsip efisiensi anggaran (Pasal 298 UU Pemda),
- Bahkan dapat menimbulkan kerugian negara (Pasal 3 UU Tipikor),
- Dan membuat pejabat terkait bisa diperiksa oleh BPK, BPKP, atau APIP.
Lebih dari itu, masyarakat berhak bertanya:
“Jika sudah merugikan, kenapa Walikota belum mengambil langkah tegas? Apakah takut digugat? Atau ada kekuatan yang sengaja membekingi proyek ini?”
IV. DIMENSI POLITIK DAN KEGAGALAN KEPEMIMPINAN
Kebijakan PSEL ini bukan hanya soal teknis pengelolaan sampah. Ini soal legitimasi pemerintah daerah.
Ketika proyek mangkrak, uang rakyat terancam hilang, dan masyarakat terdampak (seperti di TPA Rawa Kucing) tidak mendapatkan solusi, maka kepemimpinan kepala daerah sedang dipertanyakan.
Diamnya Walikota terhadap kontrak bermasalah ini bisa ditafsirkan sebagai :
- Takut digugat balik oleh investor, atau
- Adanya intervensi kekuasaan atau kepentingan politik, atau
- Minimnya keberanian politik dan keberpihakan kepada rakyat.
“Jika DPRD saja sudah menerima petisi rakyat dan mendukung pemutusan kontrak, maka tidak ada alasan hukum yang menghalangi Walikota untuk segera bertindak”.
V. PERUBAHAN KEBIJAKAN NASIONAL:
Tipping Fee Sudah Tidak Relevan
Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan rencana merevisi Perpres No. 35 Tahun 2018 dan menghapus sistem tipping fee, yang selama ini menjadi dasar beban kerja sama PSEL.
Jika kebijakan nasional saja sudah berubah, maka dasar kontrak kerja sama ini secara substansi tidak lagi relevan, sehingga Pemkot bisa menggunakan perubahan kebijakan ini sebagai dalih hukum untuk membatalkan PKS.
VI. TANGGUNG JAWAB EKOLOGIS:
“Jangan Biarkan Sampah Jadi Bom Waktu”
Sementara proyek PSEL stagnan, TPA Rawa Kucing terus menampung sampah dari 104 kelurahan. Mesin RDF pun tidak cukup mengurai gunungan limbah. Kondisi ini sangat berisiko secara lingkungan dan sosial.
Jika kelalaian terus dibiarkan, Pemkot bisa digugat oleh:
- LSM lingkungan,
- Masyarakat terdampak,
- Dan bahkan terkena class action bila terjadi pencemaran serius.
VII. PERLINDUNGAN HUKUM ATAS ASPIRASI RAKYAT DAN KRITIK MEDIA
Penting digarisbawahi bahwa petisi, audiensi, dan pemberitaan tentang proyek ini adalah sah menurut hukum, karena merupakan bagian dari:
- Hak menyatakan pendapat (UUD 1945 Pasal 28E),
- Kontrol sosial yang dijamin oleh UU Pers (Pasal 6 UU No. 40/1999),
- Dan bukan pelanggaran ITE selama disampaikan dengan itikad baik.
VIII. REKOMENDASI HUKUM
- Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak PSEL, libatkan publik dan DPRD.
- Jika terbukti wanprestasi, batalkan kontrak secara sah dengan dokumen resmi.
- Kaji potensi ganti rugi atau kerugian APBD, dan tempuh jalur hukum perdata jika perlu.
- Gunakan revisi Perpres sebagai momentum untuk menghentikan beban tipping fee.
- Bangun sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri, seperti RDF dan insinerator, tanpa beban swasta yang tidak bertanggung jawab.
IX. SAATNYA BERPIHAK KE RAKYAT, BUKAN KE PROYEK
Walikota dan DPRD Kota Tangerang sedang diuji. Ini bukan hanya tentang proyek PSEL, tapi tentang tanggung jawab moral dan hukum dalam melindungi kepentingan rakyat dan keuangan daerah.
Jika proyek ini dibiarkan, rakyat bisa menilai bahwa ada kekuasaan yang lebih besar dari logika dan hukum yang sedang bermain. Tapi jika segera diputus dan dievaluasi, rakyat akan tahu bahwa pemerintah berpihak pada mereka, bukan pada kontrak yang gagal.
Penulis : Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)
REFERENSI HUKUM:
- KUHPerdata Pasal 1238, 1267
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
- Perpres No. 35 Tahun 2018 (rencana revisi: sumber forum strategis nasional)
Editor & pewarta: CHY (Watchnews.co.id).








