MENGUJI PERAN JAKSA DALAM PENDAMPINGAN PROYEK: PENCEGAHAN HUKUM ATAU KONFLIK KEPENTINGAN?

Bagikan

OPINI HUKUM

Oleh: Akhwil, S.H.
Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya

Tangerang Raya, 09-10-2025, Watchnews.co.id

PENDAMPINGAN ATAU PENGAWASAN BERKEDOK?

Belakangan ini, praktik pendampingan hukum oleh jaksa dalam proyek-proyek pembangunan pemerintah menjadi sorotan publik. Sering kali, pendampingan tersebut justru diikuti dengan penetapan tersangka kepada pihak-pihak yang sebelumnya dilibatkan dalam proses proyek yang sama. Fenomena ini melahirkan pertanyaan besar: apakah pendampingan hukum oleh Kejaksaan benar-benar dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan korupsi, atau justru membuka ruang konflik kepentingan yang sistemik?

Tidak jarang jaksa yang mendampingi proyek tertentu kemudian menjadi penuntut dalam kasus proyek yang sama. Dalam kerangka hukum, ini merupakan anomali yang mengguncang asas fundamental penegakan hukum, yaitu objektivitas dan imparsialitas.

DASAR HUKUM PENDAMPINGAN DAN TUJUAN IDEALNYA

UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021) memberikan mandat kepada kejaksaan untuk mendukung kelancaran pembangunan nasional melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Pedoman Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 dan Juknis JAM Intelijen juga menjadi acuan pelaksanaan fungsi ini.

Namun, pengamanan di sini tidak berarti pengawasan teknis atau operasional proyek, melainkan asistensi hukum dan mitigasi risiko penyimpangan dari aspek legal. Jaksa tidak boleh dan tidak seharusnya menjadi aktor yang masuk terlalu dalam dalam pelaksanaan teknis proyek.

KRITERIA PENDAMPINGAN: APAKAH WAJIB? SIAPA MENENTUKAN?

Kritik utama terhadap praktik PPS adalah ketiadaan transparansi dalam kriteria proyek yang dapat didampingi. Tidak ada regulasi yang secara eksplisit menyatakan bahwa suatu proyek “wajib” didampingi oleh kejaksaan. Namun, di banyak daerah, pendampingan seakan menjadi “standar operasional tak tertulis” yang harus ada demi “keamanan hukum”.

Hal ini melahirkan tanya:

  • Apakah semua proyek pembangunan harus didampingi jaksa?
  • Jika tidak, mengapa beberapa proyek justru merasa dipaksa untuk itu?
  • Siapa yang sebenarnya memutuskan bahwa pendampingan diperlukan?

Tanpa kerangka objektif, pendampingan jaksa dapat menjadi ruang kompromi kekuasaan, bahkan alat tekanan terselubung.

EFEKTIVITAS DIPERTANYAKAN :

Mengapa Proyek yang Didampingi Masih Bermasalah? Jika tujuan pendampingan adalah pencegahan hukum, maka muncul pertanyaan logis:
Mengapa begitu banyak proyek yang tetap berujung pada pelanggaran hukum, bahkan setelah didampingi?

Kemungkinan yang muncul:

  1. Pendampingan hanya formalitas administratif, bukan substantif.
  2. Jaksa sebenarnya tidak menjalankan fungsi kontrol hukum secara aktif.
  3. Terjadi pembiaran diam-diam untuk kemudian menjerat pihak tertentu.
  4. Pendampingan digunakan sebagai instrumen posisi tawar atau tekanan politis.

Jika salah satu dari poin di atas terbukti benar, maka fungsi PPS tidak lagi berada di jalur hukum, melainkan terjerumus ke dalam praktik politik kekuasaan yang berkedok legalitas.

DIBUBARKANNYA TP4 DAN KEBINGUNGAN INSTITUSIONAL

Kita tidak boleh lupa bahwa TP4 (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan) pernah menjadi simbol formal pendampingan hukum oleh kejaksaan. Namun Kejaksaan Agung sendiri telah membubarkan TP4 pada Desember 2019, menyadari banyaknya penyimpangan fungsi dan persepsi negatif.

Ironisnya, meski TP4 telah dibubarkan, praktik serupa masih terus berjalan dengan nama dan wajah berbeda. Artinya, telah terjadi kekosongan regulasi dan kebingungan kelembagaan tentang batas-batas kewenangan kejaksaan dalam urusan proyek pembangunan.

SUMBER DANA

Lubang Gelap di Balik Pendampingan
Salah satu aspek paling mencurigakan dari praktik pendampingan jaksa adalah sumber pendanaannya.

Jika pendampingan tidak dianggarkan dalam APBD atau DIPA, maka dari mana kegiatan itu dibiayai?

Apakah:

  • Dari dana proyek melalui alokasi tidak langsung?
  • Ada permintaan kontribusi dari pelaksana kegiatan?
  • Terdapat aliran dana non-anggaran yang masuk ke institusi?

Ketiadaan transparansi dalam aspek pendanaan ini menjadi lubang gelap yang membuka peluang penyalahgunaan wewenang, bahkan gratifikasi berkedok kerja sama hukum.

DIMENSI ETIKA HUKUM :

Jaksa sebagai Penuntut atas Proyek yang Ia Dampingi Peran ganda jaksa sebagai pendamping lalu berubah menjadi penuntut menciptakan dilema etis dan hukum yang berat. Dalam asas universal nemo judex in causa sua, jelas dilarang bagi seseorang untuk menjadi hakim dalam perkara yang ia sendiri terlibat sebelumnya.

Hal ini berpotensi besar:

  • Merusak asas objektivitas,
  • Membuka celah kriminalisasi administratif,
  • Melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

REFORMASI TOTAL FUNGSI PENDAMPINGAN

Agar kejaksaan tetap menjadi institusi penegak hukum yang dipercaya publik, maka:

  1. Tegaskan ulang batas kewenangan pendampingan secara nasional.
  2. Susun regulasi khusus tentang kriteria, mekanisme, dan akuntabilitas pendampingan.
  3. Publikasikan daftar proyek yang didampingi beserta laporan hasilnya.
  4. Pastikan sumber dana pendampingan berasal dari anggaran resmi dan tercatat.
  5. Audit independen terhadap seluruh proyek yang pernah didampingi oleh jaksa.

MENJAGA WIBAWA HUKUM, MENOLAK KEKUASAAN TANPA BATAS

Jaksa sebagai institusi penegakan hukum harus tampil sebagai penjaga keadilan, bukan sebagai mitra tersembunyi proyek pembangunan yang rentan kompromi. Jika hukum dibiarkan lentur mengikuti kekuasaan, maka fungsi pendampingan akan berubah menjadi instrumen baru dalam rantai penyimpangan yang lebih sistematis.

Masyarakat berhak tahu, mempertanyakan, dan mengawasi.

CATATAN: Artikel ini ditulis dalam kerangka kontrol sosial, edukasi publik, serta kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Redaksi Media : Watchnews.co.id
Editor & Pewarta ( HF/CHY )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *