OPINI HUKUM INVESTIGATIF
Tinjauan dari Perspektif Hukum, Bisnis, Ekonomi, Tata Kelola dan Etika Pemerintahan
Oleh: Akhwil, S.H. – Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya
Sumber berita: Dikutip dari Posrakyat.id, Kamis 21 Agustus 2025. Penulis diminta oleh media tersebut untuk memberikan penajaman dari sisi hukum dan tata kelola atas informasi yang berkembang mengenai dugaan polemik serah terima aset antara Perumda Tirta Kerta Raharja (TKR) milik Pemkab Tangerang dan Perumdam Tirta Benteng (TB) milik Pemkot Tangerang.
Kota Tangerang, 25-08-2025, Watchnews.co.id
LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Wasit Aset dan Barang Milik Daerah (BMD) Kota/Kabupaten Tangerang, Ibnu Jandi, menyatakan kemarahan dan kekecewaannya karena tidak dilibatkan dalam pertemuan antara Perumda TKR dan Perumdam TB. Ia menilai bahwa pertemuan tersebut mengindikasikan potensi konspirasi jahat untuk mengatur utang-piutang senilai sekitar Rp42 miliar secara diam-diam tanpa transparansi.
Ia juga menyebut bahwa terdapat kemungkinan adanya praktik pat-gulipat atau kompromi tersembunyi yang berpotensi menyebabkan kerugian negara, penggelapan tanggung jawab hukum, dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
TINJAUAN DARI BERBAGAI ASPEK
1. Aspek Hukum
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 27 Tahun 2014, aset milik daerah (termasuk yang dikelola BUMD) tidak dapat dialihkan tanpa dasar hukum yang kuat.
Harus disertai:
- Persetujuan Kepala Daerah & DPRD
- Audit independen (BPK/BPKP)
- Penilaian aset oleh KJPP
- Dokumen formal (BAST, MoU, dll.)
Jika syarat ini tidak dipenuhi, proses tersebut cacat hukum, dan dapat menjadi objek penyelidikan pidana (Tipikor) bila menyebabkan kerugian daerah.
2. Aspek Tata Kelola dan Etika Pemerintahan
Mengabaikan peran Wasit Aset bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, partisipatif, dan legalitas prosedural.
Dilakukannya pertemuan “tertutup” menunjukkan pelanggaran prinsip keterbukaan dan menciptakan ruang konflik kepentingan.
3. Aspek Bisnis
Menyerahkan ±70.000 pelanggan tanpa kesiapan produksi air baku adalah langkah bisnis yang prematur.
Perumdam TB saat ini memiliki idle capacity 1.000 LPS yang belum dimanfaatkan karena belum diserahkannya pelanggan dari TKR.
Risiko kegagalan pelayanan dan kerugian operasional sangat tinggi.
4. Aspek Ekonomi dan Anggaran
Idle capacity yang tidak termanfaatkan = inefisiensi belanja modal daerah.
Potensi tumpang tindih pembiayaan antara Pemkab dan Pemkot jika proses tidak diatur jelas.
Risiko laporan keuangan daerah menjadi bermasalah dalam audit tahunan.
5. Aspek Etika Pemerintahan
Kesepakatan “di bawah meja” atau pengurangan tagihan utang yang tidak melalui proses hukum sah adalah bentuk pelanggaran integritas.
Ini juga bisa ditafsirkan sebagai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat BUMD, dan dapat dikenakan sanksi etik maupun hukum pidana.
6. Aspek Pengawasan (DPRD & Publik)
DPRD memiliki kewenangan menyetujui atau menolak rencana pengalihan aset antar-BUMD antar daerah.
Ketidakterlibatan DPRD berisiko menimbulkan preseden buruk dan membuka ruang penyimpangan.
MASUKAN UNTUK PENGUATAN HUKUM & TATA KELOLA
Seluruh proses harus mengacu pada prinsip legalitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik
Diperlukan:
- Dokumen hukum lengkap: MoU, BAST, risalah rapat, dokumen utang
- Keterlibatan wasit aset, bagian hukum, inspektorat, BPKP, dan DPRD
- Audit aset yang objektif dan dapat diuji
- Hentikan proses sementara jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum
- Pastikan pengambilan keputusan dilakukan secara formal dan kolektif oleh lembaga, bukan berdasarkan kompromi informal
FUNGSI SOSIAL DAN LEGALITAS OPINI INI
Opini ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk memastikan bahwa setiap proses pengelolaan aset dan pelanggan air BUMD dilakukan secara:
- Legal
- Transparan
- Mengutamakan kepentingan publik
- Bebas dari unsur kolusi dan penyalahgunaan kewenangan
Ditulis berdasarkan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab sesuai:
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Semua pihak harus menyadari bahwa polemik ini bukan sekadar konflik antar BUMD, tetapi ujian bagi integritas pemerintahan daerah dalam mengelola kekayaan negara dan pelayanan air bersih yang merupakan hak dasar rakyat.
Pewarta : CHY ( Watchnews.co.id ).








