NEGARA TIDAK BOLEH GAGAL MELINDUNGI GURU: MENGUJI KESERIUSAN PERMENDIKDASMEN 4 TAHUN 2026 DI TENGAH KOMPLEKSITAS DUNIA PENDIDIKAN

Screenshot
Bagikan

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

TangerangKota, 03-02-2026, WATCHNEWS.CO.ID

Di tengah tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan percepatan pembangunan nasional, ada satu pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara serius:

Sudahkah negara benar-benar melindungi mereka yang setiap hari membentuk masa depan bangsa?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan setelah pemerintah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sebuah regulasi yang jika dibaca secara mendalam, bukan sekadar aturan teknokratis, melainkan penanda arah baru politik pendidikan Indonesia.

Regulasi ini mengandung pesan yang sangat kuat:

“Negara tidak boleh lagi abai terhadap keamanan, martabat, dan kepastian hukum profesi guru”.

Namun sebagaimana lazimnya setiap kebijakan besar, pertanyaan berikutnya jauh lebih menentukan:

“Apakah ini akan menjadi titik balik perlindungan guru atau hanya menambah panjang daftar regulasi yang kuat di atas kertas tetapi lemah dalam pelaksanaan?”

Tulisan ini disusun berdasarkan hasil kajian regulasi oleh penulis sebagai bentuk edukasi publik sekaligus masukan strategis bagi pemerintah daerah dan pemangku kebijakan pendidikan.

KETIKA RUANG KELAS TIDAK LAGI SEPENUHNYA AMAN

Beberapa tahun terakhir, dinamika pendidikan nasional memperlihatkan perubahan lanskap yang signifikan. Guru tidak lagi hanya berhadapan dengan tantangan pedagogis, tetapi juga dengan tekanan sosial yang semakin kompleks.

Konflik dengan orang tua murid, kriminalisasi atas tindakan disipliner, intimidasi, hingga fenomena “pengadilan media sosial” telah menciptakan situasi baru, situasi di mana ruang kelas tidak selalu menjadi ruang aman bagi pendidik.

Perubahan karakter masyarakat yang semakin kritis memang merupakan tanda kemajuan demokrasi. Namun tanpa sistem perlindungan yang memadai, kondisi ini berpotensi melahirkan paradoks:

Guru dituntut profesional, tetapi tidak selalu diberikan rasa aman untuk menjalankan profesionalitas tersebut.

Dalam konteks inilah Permendikdasmen 4 Tahun 2026 harus dibaca sebagai pengakuan negara bahwa profesi pendidik memiliki risiko struktural yang tidak bisa lagi diabaikan.

Pesan yang hendak ditegaskan sebenarnya sederhana tetapi fundamental:

“Guru tidak boleh menghadapi badai sendirian”.

DARI REGULASI MENUJU POLITIK PERLINDUNGAN PROFESI.

Ada satu hal yang membuat regulasi ini berbeda dari pendekatan sebelumnya, yakni upaya membangun ekosistem perlindungan, bukan sekadar norma hukum.

Kewajiban pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan di tingkat kementerian, pemerintah daerah, hingga organisasi profesi menunjukkan bahwa negara mulai memahami satu realitas penting:

Perlindungan tidak terjadi karena aturan ditulis, tetapi karena institusi bekerja.

Jika dirancang dan dijalankan secara profesional, Satgas berpotensi menjadi garda terdepan dalam memberikan:

  • konsultasi hukum
  • mediasi konflik
  • advokasi
  • pendampingan
  • hingga bantuan litigasi

Ini adalah lompatan kebijakan yang patut diapresiasi.

Namun sejarah administrasi publik juga mengingatkan kita bahwa membentuk lembaga jauh lebih mudah daripada memastikan lembaga tersebut efektif.

Tanpa kapasitas, integritas, dan keberanian mengambil keputusan, Satgas berisiko berubah menjadi sekadar pelengkap birokrasi.

NEGARA MENGAKUI KERENTANAN PROFESI GURU

Salah satu indikator paling jelas dari keseriusan regulasi ini terlihat pada rincian bentuk ancaman terhadap pendidik, mulai dari kekerasan fisik dan psikis hingga diskriminasi, intimidasi, serta tekanan birokrasi.

Daftar ini bukan sekadar bahasa hukum, Ia adalah cermin dari realitas sosial pendidikan kita hari ini.

Guru berada di persimpangan antara tuntutan profesionalisme, ekspektasi masyarakat yang tinggi, serta transparansi digital yang sering kali tidak memberi ruang bagi proses klarifikasi yang adil.

Namun di tengah upaya memperkuat perlindungan, satu prinsip penting tidak boleh dilupakan:

Perlindungan bukanlah imunitas.

Siswa tetap harus dilindungi, Orang tua tetap memiliki hak kontrol. Akuntabilitas pendidikan tetap harus dijaga.

Keseimbangan inilah yang akan menentukan apakah regulasi ini memperkuat ekosistem pendidikan atau justru menciptakan ketegangan baru.

BANTUAN HUKUM BAGI GURU: DARI WACANA MENUJU KEPASTIAN

Selama bertahun-tahun, salah satu persoalan paling krusial yang dihadapi guru ketika tersandung masalah adalah keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum.

Tidak sedikit pendidik yang akhirnya menghadapi proses panjang tanpa dukungan memadai.

Permendikdasmen ini membuka jalan baru melalui mekanisme advokasi nonlitigasi maupun litigasi, sekaligus menghadirkan pendekatan pemulihan, termasuk pemulihan administratif, keperdataan, hingga dampak psikologis.

Ini bukan sekadar perlindungan teknis, Ini adalah upaya memanusiakan profesi pendidik.

Namun kualitas perlindungan tersebut akan sangat bergantung pada satu faktor kunci:

siapa yang duduk di dalam Satgas.

Tanpa kehadiran sumber daya manusia yang kompeten, termasuk praktisi hukum, perlindungan berpotensi berhenti pada retorika.

TENGGAT 18 BULAN: UJIAN NYATA PEMERINTAH DAERAH

Regulasi ini memberi waktu maksimal 18 bulan bagi pemerintah daerah untuk membentuk Satgas Perlindungan.

Di sinilah ujian sesungguhnya dimulai.

Keberhasilan kebijakan pendidikan nasional hampir selalu ditentukan oleh kapasitas pemerintah daerah dalam menerjemahkan regulasi menjadi praktik.

Jika daerah lambat bergerak, dampaknya tidak sederhana:

  • pengaduan berpotensi menumpuk
  • konflik tidak tertangani
  • kepercayaan guru menurun
  • stabilitas pendidikan terganggu.

Karena itu, pembentukan Satgas tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai investasi strategis dalam menjaga kualitas pendidikan.

Pertanyaannya kini menjadi sangat relevan:

Siapa daerah yang siap bergerak cepat dan siapa yang tertinggal?

PENGAKUAN TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL GURU: FONDASI PENDIDIKAN MASA DEPAN

Di antara berbagai ketentuan, terdapat satu langkah visioner yang layak mendapat perhatian khusus, pengakuan terhadap hak kekayaan intelektual guru.

Negara tampaknya mulai melihat pendidik bukan hanya sebagai pengajar, tetapi sebagai:

  • pencipta pengetahuan
  • inovator pembelajaran
  • arsitek masa depan pendidikan

Dalam era digital, pengakuan ini dapat mendorong lahirnya ekosistem inovasi yang lebih sehat.

Namun konsekuensinya jelas:

Institusi pendidikan tidak boleh lagi secara sepihak mengklaim karya yang lahir dari kreativitas guru.

Ini adalah fondasi penting bagi modernisasi pendidikan nasional.

ANCAMAN TERBESAR: REGULASI SIMBOLIK

Sebagus apa pun desain kebijakan, ancaman terbesar selalu sama, implementasi yang lemah.

Beberapa risiko yang perlu diantisipasi sejak awal antara lain:

  • Satgas hanya menjadi formalitas
  • respons pengaduan lambat
  • minimnya profesionalitas
  • tumpang tindih kewenangan
  • ketiadaan standar layanan

Jika ini terjadi, maka regulasi hanya akan menjadi simbol kepedulian, bukan instrumen perlindungan nyata.

Di sinilah pengawasan publik menjadi krusial.

MEMULIHKAN MARTABAT GURU ADALAH MEMULIHKAN MASA DEPAN BANGSA

Pada akhirnya, regulasi ini harus dibaca dalam kerangka yang lebih besar.

Guru bukan sekadar profesi, Ia adalah fondasi pembangunan manusia.

Ketika guru merasa aman dan dihargai, pendidikan memiliki peluang lebih besar untuk melahirkan generasi unggul.

Sebaliknya, ketika guru bekerja dalam bayang-bayang ketakutan, maka yang terancam bukan hanya kualitas pembelajaran, tetapi arah masa depan bangsa itu sendiri.

Permendikdasmen 4 Tahun 2026 memberi kita alasan untuk berharap.

Namun harapan hanya akan bermakna jika diterjemahkan menjadi kerja nyata.

“Regulasi tidak otomatis melindungi.
Institusi yang bekerja-lah yang benar-benar memberi perlindungan”.

Kini tanggung jawab itu berada di tangan semua pihak, terutama pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan.

Jika dijalankan dengan serius, aturan ini berpotensi menjadi titik balik dalam sejarah perlindungan profesi guru di Indonesia.

Bukan hanya tentang keamanan kerja, tetapi tentang memastikan pendidikan berjalan dalam ekosistem yang adil, bermartabat, dan berkeadaban.

Dan pada akhirnya, melindungi guru berarti sedang melindungi masa depan Indonesia.

Catatan Redaksi

Artikel ini merupakan opini berbasis kajian terhadap Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang dianalisis langsung oleh penulis sebagai bentuk edukasi publik serta masukan konstruktif bagi pemerintah daerah dan pemangku kebijakan pendidikan. Penulisan dilakukan dengan menjunjung prinsip keberimbangan, kepentingan publik, serta tetap memperhatikan ketentuan UU Pers dan UU ITE.

Watchnews.co.id :
Editor & Pewarta: HL/CHY

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *