Watchnews | Jakarta, Pemerintah Kota Tangerang dikabarkan menggunakan sejumlah aset milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tanpa izin yang jelas, memunculkan kekhawatiran akan pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara.
Hal itu di sampaikan oleh Akhwil,S.H Praktisi Hukum Kota Tangerang, dirinya menyebut Inventarisasi aset Kemenkumham yang telah digunakan dan dibangun oleh Pemkot Tangerang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi sorotan utama.
“Penggunaan anggaran negara untuk pembangunan sarana perkantoran, tempat ibadah, sarana pendidikan seperti gedung MUI, gedung sekolah SD 4 dan 5, serta gedung perizinan, dan bahkan pembangunan sarana pariwisata seperti taman burung depan lapas, menciptakan ketidakjelasan terkait status kepemilikan lahan., “ Tandas Akhwil , senin ( 4/12 )
Tambah Akhwil, S. H, di tahun 2016 dirinya pernah melapor kepada Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Tangerang Terkait penggunaan anggaran APBD oleh pemkot Kota Tangerang yang di gunakan untuk Pembangunan SDN 4 dan 5 di Kec Tangerang diatas lahan yang status kepemilikan nya tidak jelas berdasarkan temuan BPK RI
Kemudian dari Kemenkumham sendiri melalui menteri Yasonna Hamonangan Laoly melakukan Sidak di lokasi tersebut ( gedung SDN 4 dan 5 ) dan melakukan teguran kepada Pemkot Tangerang karena telah membangun gedung tanpa izin kepada Kemenkumham sebagai pemilik lahan
Lanjutnya, Menurut sumber terpercaya, apabila tidak ada izin resmi dari instansi terkait terkait penggunaan dan pemanfaatan lahan milik negara, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan melanggar hukum. Potensi kerugian negara pun menjadi risiko yang dapat muncul akibat kegiatan tersebut.
Ketidakjelasan status kepemilikan lahan dapat menimbulkan dampak serius, termasuk potensi dijeratnya pihak terkait dengan hukuman berdasarkan KUHP Pidana dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR).
“Pemerintah Kota Tangerang diingatkan untuk segera melakukan klarifikasi dan mengurus izin yang diperlukan agar segala aktivitas yang dilakukan berada dalam koridor hukum yang benar,” Tegasnya
Ia berharap Dalam rangka mengatasi potensi konflik dan memastikan kejelasan legalitas, pihak berwenang diharapkan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan aset Kemenkumham yang digunakan oleh Pemkot Tangerang mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku.
Tindakan preventif dan transparansi dalam pengelolaan aset negara menjadi kunci untuk menghindari permasalahan hukum yang lebih besar di masa depan. ( RWN )