PARLEMEN YANG DIKUASAI PENGUSAHA DAN DINASTI POLITIK, KRISIS REPRESENTASI DAN ANCAMAN BAGI DEMOKRASI

Bagikan

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)

PREDIKSI YANG KINI MENJADI FAKTA

Pada Oktober 2024, sebuah analisis di Kompas memprediksi DPR periode 2024–2029 akan sarat oleh pengusaha dan dinasti politik. Prediksi itu kini terbukti hanya dalam waktu kurang dari satu tahun setelah pelantikan anggota dewan. Realitasnya, banyak anggota DPR yang menunjukkan sikap arogan, tidak sensitif terhadap aspirasi publik, dan cenderung hidup dalam lingkaran privilese.

Kemarahan masyarakat meledak dengan sasaran simbol-simbol kekuasaan, mulai dari rumah anggota dewan, kantor DPRD di beberapa daerah, hingga markas kepolisian. Fenomena ini menunjukkan runtuhnya legitimasi moral DPR di mata rakyat.

DOMINASI PENGUSAHA DI PARLEMEN: KONFLIK KEPENTINGAN YANG NYATA

Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), sekitar 61% anggota DPR periode 2024–2029 memiliki keterkaitan dengan dunia usaha. Angka ini menunjukkan tingginya potensi konflik kepentingan (conflict of interest), yaitu kondisi di mana pejabat publik memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi kebijakan publik.

Dalam praktiknya, konflik kepentingan sering kali menyebabkan legislasi dan fungsi pengawasan DPR tidak berpihak pada rakyat, melainkan lebih condong pada kepentingan bisnis. Hal ini menjelaskan mengapa publik menilai DPR lebih sibuk mengurus kepentingan ekonomi elite dibanding memperjuangkan kebutuhan masyarakat kecil.

DINASTI POLITIK DAN PUDARNYA MERITOKRASI

Selain pengaruh pengusaha, dinasti politik juga semakin menguat. Berdasarkan kajian Formappi dan ICW, jumlah anggota DPR yang memiliki hubungan kekerabatan politik berkisar antara 79 hingga 174 orang, atau sekitar 30% kursi parlemen.

Fenomena ini menggerus prinsip meritokrasi, yaitu sistem yang menempatkan individu dalam jabatan berdasarkan kapasitas, integritas, dan prestasi, bukan karena hubungan keluarga atau modal politik. Dampak dari politik dinasti ini antara lain :

  • Banyak legislator yang minim kapasitas kepemimpinan maupun rekam jejak intelektual.
  • Tumbuhnya arogansi kekuasaan, karena jabatan dianggap warisan atau privilese.
  • Kurangnya sensitivitas sosial, terbukti dari ucapan maupun kebijakan yang kerap menyinggung masyarakat.

KRISIS REPRESENTASI DARI ASPIRASI KE PERLAWANAN

Dalam teori demokrasi, representasi adalah prinsip dasar yang menjamin rakyat memiliki wakil di lembaga legislatif. Namun, ketika wakil rakyat lebih berpihak pada diri sendiri dan kelompok elite, terjadi krisis representasi.

Krisis ini tampak nyata melalui peristiwa kerusuhan di berbagai wilayah Indonesia:

  • Pembakaran gedung DPRD di sejumlah provinsi.
  • Perusakan dan penjarahan rumah anggota dewan.
  • Pembakaran fasilitas kepolisian setelah insiden yang memicu kemarahan publik.

Data dari media nasional dan internasional menyebutkan bahwa kerusuhan ini menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar, sementara pemicu awalnya adalah kontroversi terkait tunjangan pejabat publik dan insiden yang menewaskan warga sipil.

Fenomena ini adalah manifestasi delegitimasi (hilangnya legitimasi) terhadap lembaga legislatif. Jika dibiarkan, dampak jangka panjangnya adalah:

  • Erosi kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
  • Meningkatnya aksi politik jalanan di luar institusi formal.
  • Radikalisasi tuntutan politik, dari perbaikan menuju desakan perubahan sistem secara total.

REVOLVING DOOR POLITIK DAN BISNIS

Istilah revolving door merujuk pada praktik keluar masuknya figur dari dunia bisnis ke dunia politik atau sebaliknya. Dalam konteks DPR, banyak legislator yang juga berperan sebagai pengusaha. Akibatnya, gaya hidup glamor, pamer kekayaan, dan sikap elitis semakin kontras dengan penderitaan rakyat.

Masyarakat marah bukan hanya karena kebijakan, tetapi juga simbolisme, wakil rakyat yang hidup jauh di atas rakyatnya, tetapi arogan ketika dikritik.

JALAN REFORMASI YANG MENDESAK

Untuk keluar dari krisis ini, perlu langkah cepat sekaligus reformasi jangka panjang :

1. Penguatan Regulasi Konflik Kepentingan
Atur lebih ketat larangan legislator merangkap jabatan di perusahaan atau terlibat langsung dalam bisnis yang berkaitan dengan kebijakan publik. UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih dari KKN dapat dijadikan dasar penguatan.

2. Transparansi Aset dan Kepemilikan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus diintegrasikan dengan register pemilik manfaat perusahaan sebagaimana diatur dalam Perpres 13/2018. Hal ini memungkinkan publik melacak kepemilikan tersembunyi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

3. Reformasi Kaderisasi Partai Politik
Partai politik perlu didorong menerapkan sistem kaderisasi berbasis meritokrasi, bukan semata modal finansial atau nama keluarga.

4. Cooling-off Period
Terapkan masa jeda bagi pejabat publik sebelum kembali menduduki posisi strategis di sektor bisnis. Mekanisme ini lazim digunakan di negara lain untuk mencegah penyalahgunaan jabatan.

5. Penegakan Etik yang Transparan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus diperkuat dengan kewajiban publikasi putusan secara terbuka, agar akuntabilitas anggota DPR dapat diawasi langsung oleh rakyat.

ALARM UNTUK DEMOKRASI

Kemarahan rakyat adalah alarm keras bagi demokrasi Indonesia. Kekerasan massa memang tidak dapat dibenarkan, namun pemicu struktural tidak boleh diabaikan. Tanpa perubahan mendasar, siklus yang sama akan terus berulang, parlemen yang tidak mewakili rakyat, rakyat yang frustrasi, dan demokrasi yang rapuh.

Reformasi menyeluruh adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan DPR sebagai rumah rakyat, bukan kantor para pengusaha dan dinasti politik.

Pewarta: CHY (Watchnews.co.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *