Watchnews | Kota Tangerang – Pasar Anyar di Kota Tangerang menjadi sorotan karena aksi gugatan dari sejumlah pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar. Mereka telah memberikan kuasa kepada firma hukum Kapriani & Rekan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Kota Tangerang, dengan kode register gugatan PN.TNG-Q1122023O2D menilai bahwa relokasi pasar merupakan tindakan melawan hukum oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Adapun tergugat adalah Pemkot Tangerang, PD Pasar, Dinas Perdagangan dan Industri dan Turut Tergugat adalah Kementerian PUPR
Akhwil, S.H., Praktisi hukum Kota Tangerang menyatakan bahwa gugatan ini adalah bentuk perlawanan hukum dari pedagang terhadap keputusan Pemkot Tangerang. Dasar gugatan mereka adalah karena masih terikat dalam perjanjian sewa-menyewa yang belum mencapai akhir masa sewanya.
“Pedagang merasa perlu mengambil langkah hukum karena ketidakjelasan terkait relokasi dan masa depan mereka setelah revitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang,” ungkap seorang praktisi hukum kepada media pada Selasa (5/12).
Akhwil, S.H., mengindikasikan bahwa tanpa kesepakatan yang jelas antara pedagang dan Pemerintah Kota Tangerang mengenai relokasi, konflik fisik antara pedagang dan aparat bisa terjadi.
Bahkan, hal ini berpotensi menjadi masalah hukum karena pedagang menunjukkan surat perjanjian yang menyatakan bahwa masa sewa lahan mereka masih berlaku hingga tahun 2026.
“Ikatan sewa-menyewa yang masih berlangsung hingga tahun 2026 tidak bisa diputus secara sepihak sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Artinya, sewa-menyewa tidak dapat diakhiri dengan sembarangan,” tegasnya.
Dalam substansi gugatan, mereka juga mengacu pada Pasal 1548 KUH Perdata yang menjelaskan tentang kesepakatan sewa-menyewa sebagai perjanjian yang mengikat, di mana pihak satu memberikan kenikmatan atas barang kepada pihak lainnya selama periode tertentu dengan pembayaran harga yang disepakati.
Akhwil mengingatkan bahwa Konflik terkait relokasi Pasar Anyar ini menegaskan bahwa kesepakatan yang jelas dan kesadaran hukum menjadi penting dalam menangani transformasi pasar yang melibatkan banyak pihak terkait.
( RWN )