Pemerintah Kota Tangerang Diminta Tentukan Arah Usaha PT TNG yang Berubah Status Jadi Perseroda

Bagikan

WATCHNEWS | KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang telah resmi mengubah nama perusahaan Perumda PT Tangerang Nusantara Global (TNG) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Tangerang Nusantara Global. Praktisi hukum, Akhwil, S.H., mendesak Pemkot Tangerang untuk menentukan tujuan yang hendak dicapai dalam menjalankan usaha PT TNG, apakah akan fokus pada pelayanan publik atau profit oriented.

Sebelumnya, Wali Kota Nurdin juga menjelaskan bahwa dalam RUPS  memutuskan untuk mengangkat Muhammad Rizal sebagai Direktur Utama PT TNG yang baru. Keputusan ini setelah melalui RUPS seleksi sejak bulan April 2024 lalu

Ia mengatakan perubahan nama tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2024 yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang Rabu (24/7).

“Perubahan nama ini dilakukan untuk memperkuat identitas perusahaan sebagai perusahaan daerah yang berkomitmen untuk memajukan Kota Tangerang,” kata Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin di Tangerang Kamis dalam keterangannya.

Menyikapi hal tersebut Akhwil, S.H., sebagai Praktisi hukum menyatakan bahwa dengan perubahan status dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), PT TNG akan memiliki keleluasaan dalam mengoperasionalkan perusahaan secara mandiri untuk mencapai tujuan mencari keuntungan. Perubahan ini mencakup kemampuan memperoleh modal, pengelolaan aset, dan pengaturan sumber daya manusia yang lebih fleksibel, termasuk pemilihan pegawai yang mumpuni.

Namun, Akhwil juga menyoroti tantangan terbesar dari perubahan bentuk hukum ini, yaitu mengubah kebiasaan, tradisi, dan etos kerja sumber daya manusia di PT TNG. Selama ini, kebijakan pengelolaan PT TNG sangat bergantung pada siapa yang menjabat sebagai walikota.

“Dengan berubah dari Perumda ke Perseroan, maka PT TNG seharusnya tidak lagi menerima hibah dari dinas perhubungan yang jumlahnya miliaran. Contohnya, hibah dari Dinas Perhubungan pada tahun 2022 saja sekitar Rp 36 miliar, yang pengelolaannya bersifat pelayanan publik, bukan profit oriented. Dengan berubahnya menjadi perseroan, hal ini tidak boleh dilakukan lagi,” tegas Akhwil.

Akhwil juga menegaskan bahwa Pemkot Tangerang dapat memastikan tujuan yang hendak dicapai oleh PT TNG dalam menjalankan usahanya, apakah akan fokus pada pelayanan publik atau mencari keuntungan.

Lanjutnya, Keberanian Pemkot Tangerang dalam menentukan arah usaha PT TNG sangat penting, terutama dalam menentukan bentuk hukum yang tepat sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Hal ini akan berdampak pada permodalan, sifat layanan, keleluasaan dalam mengelola aset, dan organ kepengurusan yang berkaitan dengan tata cara pengambilan keputusan dalam pengelolaan perusahaan.

Akhwil  juga menjelaskan bahwa Muhammad Rizal sebagai direktur baru  yang sudah diangkat dalam RUPS, agar segera di lantik untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan harapan PJ Walikota Tangerang  untuk membawa PT TNG ke level yang lebih tinggi dan mencapai visi dan misi perusahaan. ( RWN )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *