WATCHNEWS | Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas komitmennya dalam menyelesaikan persoalan aset daerah. Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas keberhasilan Pemkot dalam mensertifikasi sebanyak 318 bidang tanah aset pemerintah daerah, yang merupakan jumlah tertinggi di Provinsi Banten selama periode 1 Januari hingga 31 Juli 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Pimpinan KPK dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Banten pada sebuah acara resmi yang diadakan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Kamis (5/9).
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian ini. Menurutnya, penghargaan ini adalah hasil dari kolaborasi dan sinergi yang kuat antara Pemkot Tangerang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Penghargaan ini merupakan wujud dari kerja keras seluruh jajaran Pemkot dan juga berkat dukungan masyarakat yang ikut berperan dalam mendukung program sertifikasi tanah yang kami lakukan,” ujar Nurdin setelah menerima penghargaan.
Lebih lanjut, Dr. Nurdin menegaskan bahwa Pemkot Tangerang akan terus mendorong percepatan proses sertifikasi tanah, baik untuk kepentingan masyarakat maupun aset daerah. Hal ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan.
“Kami akan berupaya maksimal untuk memberikan jaminan hukum kepada warga Kota Tangerang melalui percepatan sertifikasi tanah ini,” tambahnya.
Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut juga berharap agar penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkot Tangerang untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan dan penertiban aset tanah. Dia menegaskan pentingnya menyelesaikan program sertifikasi tanah sesuai dengan target nasional yang telah ditetapkan.
“Dengan capaian ini, semoga kita semua semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam pengelolaan aset tanah di Kota Tangerang,” pungkasnya. ( ADV )