PENDAMPINGAN ATAU PENGKONDISIAN? MENELAAH KLARIFIKASI KASIE INTEL KEJARI KOTA TANGERANG DALAM DUGAAN PENGUASAAN PROYEK PROYEK

Bagikan

BERITA INVESTIGATIF

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis LSM Tangerang Raya)
Sumber: Dikutip dan dianalisis dari TangerangRaya.co.id, artikel berjudul: “Calo Jual Nama Kajari, Kasi Intel: Laporkan”, 24 Juli 2025

TANGERANG KOTA, 24-07-2025, Watchnews.co.id.

MEMBACA DI BALIK KLARIFIKASI

“Tanggapan resmi Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana, terhadap dugaan keterlibatan oknum kejaksaan dalam penguasaan proyek strategis daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang patut diapresiasi sebagai bagian dari hak jawab institusi. Namun demikian, dalam perspektif kontrol sosial dan penegakan integritas publik, klarifikasi tersebut juga harus diuji secara objektif: apakah pernyataan itu murni bentuk keseriusan dalam menjaga marwah institusi, atau hanya manuver untuk meredam tekanan publik atas isu yang kian menjadi rahasia umum?

ISI KLARIFIKASI: ANTARA PENEGASAN DAN KEKABURAN

Beberapa poin penting dari pernyataan Kasie Intel Kejari Kota Tangerang:

1. Bantahan keterlibatan dalam lelang dan penentuan pemenang proyek, dengan klaim hanya sebatas “pendampingan pada aspek teknis kontrak dan pelaksanaan”.

2. Penugasan resmi kepada dua staf kejaksaan (Irfan dan Kevin) untuk berkoordinasi dengan OPD pemilik Proyek Strategis Daerah (PSD).

3. Ancaman pidana terhadap pihak yang mencatut nama pimpinan kejaksaan untuk mengamankan proyek.

4. Pernyataan bahwa beberapa laporan masyarakat bersifat ‘menakut-nakuti’ pejabat daerah demi kepentingan tertentu.

ANALISIS KRITIS: KLARIFIKASI ATAU PEMBELAAN INSTITUSIONAL?

1. Skema Pendampingan dan Potensi Penyimpangan

Pendampingan oleh Kejaksaan terhadap Proyek Strategis Daerah memang dimungkinkan, berdasarkan:

• Peraturan Jaksa Agung No. PER-025/A/JA/11/2015 tentang Pengamanan Proyek Strategis.

• Pasal 30C UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang memberi wewenang untuk melakukan intelijen penegakan hukum preventif.

Namun dalam praktiknya, pendampingan ini kerap menimbulkan grey area antara pengawasan dan pengaruh. Ketika personel kejaksaan hadir secara rutin di OPD dan terlibat dalam aspek “teknis pelaksanaan”, batas netralitas menjadi kabur. Pengaruh psikologis terhadap panitia lelang, PPK, atau kepala dinas bisa timbul, meski tanpa intervensi langsung.

Klaim “kami tidak ikut menentukan pemenang” tidak serta-merta membebaskan dari potensi konflik kepentingan jika kehadiran fisik disertai aura kekuasaan.

2. Penugasan Personel di Dinas: Representasi Kejaksaan atau Personal Influence?

Ketika dua personel kejaksaan ditugaskan secara khusus untuk “berkoordinasi” dengan OPD, perlu kejelasan:

• Apakah penugasan ini tertulis dan atas permintaan resmi OPD?
• Apakah ada laporan berkala tentang kegiatan mereka?
• Apakah tugas ini sesuai dengan rambu-rambu non-intervensi dalam pengadaan?

Tanpa dokumentasi resmi dan transparansi, masyarakat akan menilai bahwa keberadaan mereka bukan untuk pendampingan, tetapi pengkondisian.

3. Pernyataan Kasie Intel tentang Laporan ‘Menakut-nakuti’

Pernyataan bahwa “ada laporan masyarakat yang motifnya hanya untuk menakut-nakuti pejabat daerah” berpotensi menggerus hak warga negara untuk melakukan pengaduan secara bebas sebagaimana dijamin dalam :

• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Pasal 41 yang menjamin hak pelapor
• Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Pelaporan dan Perlindungan Pelapor

Alih-alih menekankan verifikasi dan evaluasi laporan, pernyataan ini justru terkesan menyudutkan pelapor. Padahal pelaporan dugaan korupsi adalah bentuk partisipasi masyarakat yang dilindungi hukum. Jika ada laporan yang tidak berdasar, cukup dibuktikan secara profesional, bukan dinarasikan secara tendensius.

TINJAUAN KONTEKSTUAL: RAHASIA UMUM YANG TAK TERUCAP

Isu dugaan keterlibatan oknum APH dalam proyek pengadaan memang bukan cerita baru. Sudah menjadi pembicaraan umum di kalangan pelaku jasa konstruksi, aktivis, bahkan OPD sendiri. Jika kejaksaan ingin menunjukkan keseriusan dalam penegakan integritas, maka:

• Buka laporan kegiatan pendampingan secara berkala kepada publik.
• Publikasikan daftar proyek yang didampingi dan sejauh mana peran jaksa.
• Libatkan auditor eksternal (BPKP atau Inspektorat) dalam mengawasi fungsi pendampingan APH.

Klaim sepihak yang tidak dibarengi transparansi justru memperkuat kecurigaan publik, bukan meredamnya.

SARAN DAN MASUKAN

1. Perlu SOP Pendampingan yang Transparan dan Terpublikasi, termasuk penugasan personel, pelaporan kegiatan, dan batas intervensi.

2. DPRD Kota Tangerang harus memanggil pihak kejaksaan dan OPD untuk dimintai keterangan terbuka di forum resmi.

3. Lembaga pengawas (Ombudsman, APIP, KPK) perlu dilibatkan untuk mengaudit proses pendampingan proyek yang mengundang polemik.

4. Pernyataan publik dari Kejaksaan sebaiknya lebih bijak dan tidak menggeneralisasi pelapor, agar tidak menciptakan efek jera terhadap masyarakat yang kritis.

Klarifikasi yang disampaikan Kejaksaan bukan akhir dari polemik ini, melainkan titik awal untuk membenahi mekanisme pendampingan agar benar-benar taat asas, netral, dan akuntabel. Kehadiran jaksa seharusnya menjadi pelindung kepentingan negara dan rakyat, bukan menjadi bagian dari sistem yang justru menutup akses bagi kontraktor lokal dan menjadikan proyek sebagai arena tertutup.

Jika tidak ada perubahan sistemik, pendampingan hanya akan menjadi wajah baru dari pengondisian.

Akhwil, S.H.
Praktisi Hukum & Aktivis LSM Tangerang Raya

Tulisan ini merupakan bentuk edukasi publik dan kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pewarta: CHY ( Watchnews.co.id ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *