Pengelolaan Retribusi Pasar Tangerang Selatan Dinilai Bermasalah, Ini Dampaknya Terhadap Pembangunan dan Kinerja Walikota

Bagikan

Watchnews |Tangerang Selatan – Pengelolaan retribusi pelayanan pasar di Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan. Akhwil, S.H., aktivis dan pengamat hukum Tangerang Raya, mengkritik keras praktik pengelolaan retribusi yang dinilai belum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021.

Potensi kehilangan pendapatan daerah yang dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp682,6 juta dinilai sebagai salah satu bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Berdasarkan laporan BPK, target retribusi pelayanan pasar tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3,82 miliar. Namun, realisasi penerimaan hanya mencapai Rp1,39 miliar atau sekitar 36,54%. Hal ini mengindikasikan ketidakefisienan dalam penetapan dan pemungutan retribusi pasar, termasuk lemahnya pengawasan dan pelaksanaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Pelanggaran Regulasi dan Sanksi Hukum
Akhwil menyoroti bahwa UPTD Pengelola Pasar hanya menerbitkan SKRD untuk pedagang yang telah membayar, yang bertentangan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021. Dalam Perda tersebut, dinyatakan dengan tegas bahwa SKRD wajib diterbitkan untuk seluruh retribusi yang terutang, termasuk bagi pedagang yang belum membayar.

“Praktik ini berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Jika terbukti, pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk ancaman penjara hingga 6 tahun,” jelas Akhwil.

Selain itu, pengabaian penerapan SKRD juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur tanggung jawab hukum atas kerugian negara akibat kelalaian atau kesalahan administratif.

Dampak Terhadap Pembangunan

Kegagalan pengelolaan retribusi ini tidak hanya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga pada kualitas pembangunan di Kota Tangerang Selatan. Akhwil menekankan, potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp682,6 juta seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur pasar, peningkatan layanan publik, dan program pemberdayaan pedagang kecil.

“Ketidakmampuan mencapai target PAD mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan daerah, yang pada akhirnya merugikan masyarakat,” tambahnya.

Kinerja Walikota Dipertanyakan
Akhwil juga mengaitkan persoalan ini dengan kinerja Walikota Tangerang Selatan terpilih, yang sebelumnya menjabat sebagai walikota pada periode sebelumnya. Menurutnya, masalah ini menunjukkan kurangnya pembinaan dan pengawasan selama masa jabatan sebelumnya.

“Kepemimpinan seorang walikota harus berkomitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Jika tidak ada perubahan nyata, ini akan menjadi catatan buruk bagi masa jabatan berikutnya,” tegas Akhwil.

Rekomendasi Perbaikan :

Akhwil menyarankan agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera melakukan langkah konkret untuk menagih pedagang yang menunggak dan memperbaiki mekanisme penerbitan SKRD. Penegakan hukum terhadap pejabat yang lalai juga harus dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat.

“Retribusi pasar adalah sumber utama PAD. Jika ini dikelola dengan baik, dampaknya bukan hanya pada meningkatnya pendapatan, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan,” pungkasnya.

Catatan: Transparansi Kunci Keberhasilan

Pengelolaan retribusi yang transparan dan sesuai aturan hukum menjadi kunci keberhasilan pembangunan di Kota Tangerang Selatan. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah mampu menunjukkan kinerja yang lebih baik di bawah kepemimpinan walikota saat ini. (RWN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *