PIK 2: DI BALIK GEMERLAP PEMBANGUNAN, PEREMPUAN DAN ANAK MENJERIT DI TENGAH KETIDAKADILAN AGRARIA

Bagikan

Bagian 1 dari seri liputan mendalam: “PIK 2: Antara Pembangunan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia”.

Liputan Berseri Watchnews.co.id
Oleh: Hetty Lestari Ayip Amir, S.Pd., M.Pd (Aktivis Perempuan di Bidang Pendidikan dan Gender)

Bacaan Lainnya

Didukung Analisis Hukum oleh: Akhwil, S.H
(Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)

Kabupaten Tangerang, 21-11-2025, Watchnews.co.id.

LUKA DI PESISIR UTARA – KETIKA PEMBANGUNAN TAK LAGI BERPIHAK PADA RAKYAT

Kabupaten Tangerang, Banten Pembangunan megah kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) sering dielu-elukan sebagai simbol kemajuan infrastruktur di pesisir utara Tangerang. Namun di balik gemerlap proyek properti raksasa itu, tersimpan kisah pilu: penggusuran lahan, hilangnya sumber penghidupan, dan meningkatnya kerentanan sosial perempuan serta anak-anak.

TANAH YANG HILANG, HARAPAN YANG PUPUS

Proses awal pembangunan PIK 2 diwarnai pembebasan lahan yang dinilai tidak transparan dan tidak adil. Warga mengaku lahan mereka dibeli dengan harga murah bahkan sebagian belum dibayar tuntas. Lebih tragis, banyak yang mengaku terpaksa melepas lahan di bawah tekanan.

Akibatnya, masyarakat kehilangan:

  • Lahan pertanian sebagai sumber pangan keluarga.
  • Wilayah tangkapan ikan bagi nelayan tradisional.
  • Kearifan lokal perempuan, seperti pemuliaan benih, pengolahan herbal, dan peran spiritual desa.

Kini, perempuan kehilangan peran ekonomi dan sosialnya. Banyak di antara mereka yang tak lagi mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga, bahkan terjebak dalam lingkaran kekerasan rumah tangga dan kemiskinan struktural.

“Ini bukan hanya soal kehilangan tanah, tapi kehilangan harga diri dan masa depan anak-anak kami,” ujar seorang warga perempuan di Desa Kohod dengan mata berkaca-kaca.

SUARA HUKUM: KETIDAKADILAN AGRARIA DAN PELANGGARAN HAK MASYARAKAT

Menurut Akhwil, S.H, Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya yang aktif memberikan pendampingan hukum kepada warga terdampak, permasalahan PIK 2 bukan sekadar soal pembangunan, tetapi persoalan hukum dan hak asasi manusia yang serius.

“Banyak warga yang memiliki dokumen kepemilikan tanah sah secara turun temurun dalam bentuk Garapan, GIRIK, AJB dan SHM, namun belum mendapat pembayaran secara adil. Ini melanggar prinsip keadilan agraria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas tanah untuk kehidupan yang layak,” ujar Akhwil.

Lebih lanjut, ia menambahkan, proses pemberian izin pembangunan dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) harus melalui partisipasi publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika masyarakat, terutama perempuan yang terdampak, tidak dilibatkan dalam proses AMDAL, maka itu bentuk pelanggaran hukum administratif sekaligus pelanggaran hak partisipasi publik,” tegasnya.

KETIKA PEMBANGUNAN TAK MENGINDAHKAN HAM

Dari perspektif hak asasi manusia, situasi ini telah menyentuh pelanggaran terhadap hak atas tempat tinggal yang layak dan hak atas pangan, sebagaimana dijamin dalam:

  • Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia.

Pembangunan yang tidak mengedepankan aspek keadilan sosial, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak, dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM struktural.

“Pemerintah seharusnya hadir melindungi warga, bukan malah mempermudah pihak modal dengan mengabaikan hak dasar rakyat,” kritik Hetty Lestari, penulis sekaligus aktivis gender yang menjadi bagian dari tim investigasi Watchnews.co.id.

SUARA DARI LAPANGAN: ANAK-ANAK YANG TUMBUH DALAM KETIDAKPASTIAN

Selain dampak ekonomi, dampak psikologis juga dirasakan oleh anak-anak di wilayah pesisir Tangerang. Kehidupan yang dahulu tenteram kini berubah menjadi bising oleh aktivitas kendaraan proyek di malam hari.

“Setiap malam kami terbangun karena suara truk dan alat berat. Anak-anak menangis ketakutan,” ujar Bapak A, salah satu warga yang masih bertahan di kawasan Alar Jiban.

Kondisi ekonomi yang memburuk memaksa keluarga berhemat untuk sekadar membeli beras. Banyak anak terancam putus sekolah karena orang tua kehilangan pekerjaan. Bantuan pemerintah seperti PKH, Bansos, dan MBG dinilai belum menyentuh akar persoalan karena bersifat sementara.

MENDESAK: REFORMASI AGRARIA BEERKEADILAN GENDER

Akhwil, S.H menegaskan, solusi tidak cukup dengan ganti rugi atau bantuan sosial. Diperlukan reformasi agraria yang berkeadilan gender dan penegakan hukum yang transparan, melibatkan perempuan sebagai subjek dalam proses penyelesaian sengketa tanah.

“Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tapi ruang hidup. Ketika perempuan kehilangan tanah, mereka kehilangan identitas, ruang peran, dan keamanan hidup,” jelasnya.

Hetty Lestari menambahkan, ke depan perlu ada forum multi pihak antara warga, pengembang, dan pemerintah daerah agar penyelesaian dilakukan secara partisipatif, terbuka, dan menghormati hak-hak warga terdampak.

Bagian ke 2 (Akan Datang):

“Janji yang Tertunda — Mengusut Pembayaran Lahan yang Tak Kunjung Direalisasikan” Dalam bagian berikutnya, Watchnews.co.id akan mengulas lebih dalam mengenai klaim kepemilikan tanah warga yang belum dibayar oleh pengembang PIK 2, lengkap dengan analisis hukum dan langkah advokasi yang sedang ditempuh masyarakat bersama tim pendamping hukum.

Catatan Redaksi:

Tulisan ini merupakan bagian dari liputan investigatif dan kontrol sosial masyarakat dalam rangka menjalankan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta UU ITE, dengan tujuan menghadirkan informasi berimbang, akurat, dan berpihak pada kebenaran publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *