Polemik HGB di Atas Laut dan Pemagaran Pesisir Tangerang Ancaman Kedaulatan dan Upaya Penegakan Hukum

Bagikan

Watchnews | Tangerang- Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki wilayah laut yang luas, mencakup laut teritorial, perairan kepulauan, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Laut memiliki fungsi strategis sebagai bagian dari kedaulatan negara, sumber daya ekonomi, dan lingkungan yang harus dijaga.

Namun, pengelolaan wilayah laut sering menghadapi tantangan hukum dan tata kelola. Salah satu kasus yang mencuat adalah penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut dan pemagaran laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, yang menghalangi akses masyarakat pesisir.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembongkaran pagar laut dan pembatalan sertifikat HGB yang dinyatakan ilegal. Tulisan ini mengupas aspek hukum penerbitan HGB di atas laut, pengertian laut teritorial dan tanah pesisir, serta implikasi dan solusi untuk mencegah permasalahan serupa.

1. Pengertian dan Dasar Hukum Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): HGB diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 36 UUPA: HGB hanya dapat diberikan atas tanah negara, tanah hak milik dengan perjanjian, atau tanah hak pengelolaan.
Prosedur penerbitan HGB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan:

Bukti penguasaan atau kepemilikan tanah.
Izin tata ruang dari pemerintah daerah.
Persetujuan rencana pembangunan.

2. Tanah Pesisir dan Laut Teritorial: Pengaturan Hukum Nasional dan Internasional

a). Tanah Pesisir
Tanah pesisir adalah daratan yang berbatasan langsung dengan laut. Menurut UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sempadan pantai tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan permanen guna menjaga ekosistem pantai.

Pasal 34: Sempadan pantai adalah kawasan perlindungan yang berfungsi sebagai pelindung lingkungan pesisir.

b) Laut Teritorial
Laut teritorial adalah wilayah sejauh 12 mil dari garis pangkal pantai suatu negara, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia: Laut teritorial termasuk dasar laut, tanah di bawahnya, air di atasnya, dan ruang udara.
UNCLOS 1982 Pasal 2: Negara pantai memiliki kedaulatan penuh atas laut teritorial.

Karena laut bukan tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA ( UU No.5 Tahun 1960 ) maka laut tidak dapat menjadi subjek HGB, kecuali melalui reklamasi dengan izin yang sah.

3. Kasus Pemagaran Laut di Tangerang dan Pembatalan HGB Ilegal
Di pesisir utara Kabupaten Tangerang, ditemukan pagar laut yang menghalangi akses masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Pagar ini dibangun tanpa izin yang sah, melanggar hak publik atas laut. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembongkaran pagar tersebut dengan melibatkan jajaran kementerian, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat.

Selain itu, sertifikat HGB yang terbit di area pagar laut dinyatakan cacat hukum dan dibatalkan. Dasar pembatalan adalah:

Pasal 103 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2021: Menteri ATR/BPN berwenang membatalkan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan secara cacat hukum.

Pasal 37 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai tata ruang dinyatakan melanggar hukum.

Pasal 51 UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan: Kegiatan di laut wajib mematuhi rencana zonasi wilayah pesisir.

4. Implikasi Hukum dan Risiko Penerbitan HGB di Atas Laut

a) Implikasi Hukum
Cacat Administratif
HGB yang diterbitkan di atas laut tanpa dasar hukum melanggar Pasal 36 UUPA.

Konflik Tata Ruang
Melanggar Pasal 37 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pelanggaran Hukum Internasional
Mengganggu hak lintas damai kapal asing sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982.

b). Risiko Hukum
Pidana dan Administratif
Pelanggaran hukum terkait lingkungan dan tata ruang dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 3 tahun penjara atau denda Rp3 miliar.

Kerugian Negara
Kegiatan ilegal di laut menyebabkan kerugian material dan kerusakan ekosistem.

SOLUSI UNTUK PENCEGAHAN di MASA DEPAN:

Peninjauan Kebijakan
Audit sertifikat tanah di wilayah pesisir untuk memastikan legalitasnya.

Penguatan Regulasi
Revisi aturan terkait pengelolaan ruang laut agar tidak tumpang tindih dengan hukum agraria.

Edukasi dan Kolaborasi
Meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengusaha terhadap pentingnya menjaga kedaulatan laut serta bekerja sama dengan lembaga internasional.

Penegakan Hukum Tegas
Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran.

Kasus pemagaran laut di Tangerang dan penerbitan HGB ilegal di atas laut menunjukkan perlunya pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang lebih transparan dan tegas. Pemerintah, melalui penegakan hukum, telah menunjukkan komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi hak masyarakat pesisir.

Langkah-langkah strategis, mulai dari pembatalan HGB ilegal hingga pembongkaran pagar laut, harus diikuti dengan reformasi regulasi dan pengawasan yang berkelanjutan.

Penulis : Akhwil.SH ( Praktisi Hukum dan Aktivis LSM Tangerang Raya serta Pimpinan Umum media online Watchnews.co.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *