Potensi dan Peluang ASN Kota Tangerang Menjadi Sekda: Transisi Strategis di Tengah Berakhirnya Masa Jabatan Herman Suwarman

Bagikan

Watchnews | Kota Tangerang- Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang yang dipegang oleh Herman Suwarman akan berakhir pada 6 Januari 2025, sesuai batas waktu lima tahun setelah pelantikannya pada 6 Januari 2020.

Berakhirnya masa jabatan ini bersamaan dengan masa transisi kepemimpinan di Kota Tangerang, karena masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota juga akan habis pada 26 Desember 2024. Di sisi lain, Wali Kota definitif hasil Pilkada 2024 diperkirakan baru akan dilantik setelah masa tersebut.

Proses Penggantian Sekda di Tengah Kekosongan Kepemimpinan

Berakhirnya jabatan Sekda dan Pj Wali Kota secara hampir bersamaan menciptakan tantangan administratif dan politik bagi Kota Tangerang. Dalam situasi ini, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah memberikan mekanisme hukum terkait pengisian jabatan Sekda dalam situasi kekosongan, yaitu:

1. Pengangkatan Penjabat Sekda:
Jika jabatan Sekda definitif belum terisi, penjabat Sekda diangkat oleh Pj Wali Kota yang sedang menjabat, dengan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Namun, karena masa jabatan Pj Wali Kota akan berakhir pada 26 Desember 2024, otoritas pengangkatan Penjabat Sekda bergeser.

2. Peran Menteri Dalam Negeri:
Dalam hal jabatan Pj Wali Kota dan Sekda kosong secara bersamaan, Menteri Dalam Negeri akan menunjuk Penjabat Wali Kota baru yang akan bertugas mengisi kekosongan. Penjabat Wali Kota ini kemudian memiliki kewenangan untuk mengusulkan Penjabat Sekda hingga Wali Kota definitif dilantik.

 

Tantangan Politik dan Peluang ASN Lokal

Dalam masa transisi ini, ASN Kota Tangerang memiliki peluang besar untuk mengisi posisi Sekda. ASN lokal yang memahami dinamika daerah memiliki keunggulan untuk melanjutkan program-program strategis yang telah dirancang. Kriteria pengangkatan Penjabat Sekda, seperti pengalaman pada eselon II, pangkat tinggi, dan usia menjelang pensiun, membuka peluang besar bagi ASN lokal yang berkompetensi tinggi.

Namun, tantangan utama adalah memastikan proses pengangkatan tetap transparan dan tidak terlalu dipengaruhi oleh kepentingan politik menjelang pelantikan Wali Kota definitif dan gubernur baru hasil Pilkada 2024. Selain itu, keberlanjutan visi-misi Wali Kota terpilih juga perlu diperhatikan dalam proses seleksi penjabat Sekda.

Kesimpulan

Berakhirnya masa jabatan Sekda Herman Suwarman pada awal Januari 2025, bersamaan dengan masa transisi kepemimpinan daerah, memerlukan langkah strategis sesuai regulasi. Pengangkatan Penjabat Sekda harus dilakukan dengan memperhatikan stabilitas pemerintahan dan kesinambungan program pembangunan Kota Tangerang.

Situasi ini sekaligus menjadi peluang bagi ASN lokal untuk menunjukkan kompetensi dalam mendukung visi Kota Tangerang yang semakin maju dan inklusif.

Jika ingin langkah-langkah ini berjalan lancar, diperlukan koordinasi erat antara Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan optimal selama masa transisi ini.

Penulis : AKHWIL,S.H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *