Proyek Pekerjaan  PLN UP3 Cikokol , K3 Dipertanyakan !

Bagikan

Watchnews | Kota Tangerang, 28 November 2023 – Sebuah sorotan tajam terhadap Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mewarnai pelaksanaan proyek PT PLN (Persero) di wilayah UP3 Cikokol.

Para pekerja yang terlibat dalam pekerjaan di Jl. Benteng Betawi Gang Piha, RT.003 Rw.05, Poris Pelawad Utara, kec. Cipondoh, kota Tangerang, diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

 

Zaenal, dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi – Provinsi Banten, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Para pekerja, tanpa mengenakan APD, membuat kekhawatiran akan potensi risiko kecelakaan kerja.

“Pihak PT PLN (Persero) UP3 Cikokol terkesan mengabaikan prinsip-prinsip K3, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap proyek,” ujar Zaenal.

Dugaan pelanggaran tersebut mencuat sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86, (1), yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Selain itu, hasil pekerjaan juga dipertanyakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT PLN.

Lanjut Zaenal , BPAN – Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Banten telah mengirim surat permohonan klarifikasi kepada PT PLN (Persero) UP3 Tangerang. Namun, hingga saat ini, belum ada balasan dari pihak terkait.

“Kami meminta PT PLN (Persero) UP3 Cikokol memberikan jawaban yang memadai terkait permasalahan K3 dan pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Zaenal.

Ia berharap , Pemantauan lanjutan terhadap tanggapan dan tindak lanjut dari PT PLN UP3 Cikokol diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kepatuhan terhadap prinsip K3 dan ketentuan proyek yang berlaku

( RWN )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *