OPINI HUKUM
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 09-09-2025, Watchnews.co.id.
JANJI PROYEK NASIONAL, NYATANYA BEBAN DAERAH
Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu Ramah Lingkungan (PSEL) di Kota Tangerang yang berlokasi di TPA Rawa Kucing, sejak awal dijanjikan sebagai solusi jangka panjang krisis sampah. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018, proyek ini dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Tiga tahun pasca penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Tangerang dan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) pada Maret 2022, belum ada pembangunan signifikan, sementara ancaman beban keuangan APBD terus membesar.
Dalam kajian ini, redaksi bersama praktisi hukum Akhwil, S.H. membedah kronologi, kejanggalan dokumen, serta potensi pelanggaran hukum dalam proyek ini berdasarkan sumber pemberitaan resmi, di antaranya dari Bantenkita.com, BantenEkspres.co.id, serta laporan investigatif dari BidikTangsel.com.
KRONOLOGI SINGKAT DAN FAKTA KUNCI

MASALAH UTAMA : Inkonsistensi dan Pergeseran Substansi
Dari dokumen-dokumen tersebut, tampak bahwa:
- Proposal teknis yang diajukan pada saat tender berubah total setelah pemenang ditetapkan.
- Komponen biaya layanan pengolahan sampah (BLPS) mengalami perubahan mendasar.
- Kewajiban keuangan yang sebelumnya dibebankan ke Pemkot, kini dialihkan ke pusat, tanpa mekanisme yang transparan.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa proposal awal hanyalah formalitas, dan proyek yang seharusnya berorientasi pada pelayanan publik justru lebih menguntungkan investor.
ANALISIS HUKUM : Dimana Tanggung Jawab Pemkot Tangerang?
Menurut Akhwil, S.H., Pemkot Tangerang tidak bisa bersembunyi di balik dalih ini proyek PSN. Karena sejak awal :
- Pemkot adalah pihak yang mengikat perjanjian dan bertanggung jawab terhadap APBD,
- Pemkot seharusnya mengontrol substansi proyek, bukan membiarkan kontrak berubah total tanpa partisipasi publik dan DPRD,
- Dan jika terjadi penyimpangan atau kerugian keuangan, maka kepala daerah, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Jika ditemukan unsur kerugian negara, maka ketentuan hukum berikut berlaku :
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3: Setiap rupiah APBD harus digunakan secara transparan dan akuntabel,
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Pasal 2 dan 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara merupakan tindak pidana korupsi,
- Pasal 1267 KUHPerdata: Pihak yang wanprestasi dapat digugat dan perjanjian dibatalkan secara sah.
“Jika Pemkot tetap membiarkan proyek ini berjalan tanpa output, maka hal ini bisa menjadi dasar intervensi aparat penegak hukum, karena kerugian daerah bukan lagi potensi, tapi fakta yang tinggal menunggu pembuktian,” tegas Akhwil.
RISIKO JIKA DIBIARKAN : Ancaman APBD dan Kredibilitas Daerah
Jika proyek ini tidak segera dievaluasi, maka akan muncul beberapa risiko nyata:
- APBD terbebani Rp223 Miliar per tahun, untuk proyek yang tidak berjalan,
- Terjadi dugaan pelanggaran administratif dan pidana, akibat tidak sesuainya pelaksanaan dengan kontrak awal,
- DPRD kehilangan fungsi pengawasan, karena tidak dilibatkan dalam perubahan substansi addendum,
- Rakyat dirugikan secara fiskal dan ekologis, karena tidak ada perbaikan lingkungan maupun sistem pengelolaan sampah.
SARAN DAN SOLUSI
- Pemkot Tangerang harus membuka semua dokumen PKS dan addendum ke publik melalui saluran resmi,
- DPRD harus membentuk Pansus khusus untuk menilai dugaan wanprestasi dan kerugian anggaran,
- Inspektorat dan BPK diminta mengaudit proyek ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran keuangan,
- Jika cukup bukti, Walikota dapat memutus kontrak secara sah karena wanprestasi,
- Aparat hukum (Kejari, KPK, BPKP) diminta mulai turun tangan bila ditemukan indikasi korupsi kebijakan.
PSN HARUS UNTUK RAKYAT, BUKAN OLIGARKI
Proyek PSEL seharusnya menjadi jawaban krisis lingkungan dan kota yang ramah sampah. Tapi, jika pelaksanaannya hanya menjadi alat akal-akalan, maka status PSN justru menyesatkan.
Walikota dan DPRD Kota Tangerang memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk bertindak tegas, bukan hanya menonton.
Jika tidak, maka publik patut bertanya: “Siapa yang sebenarnya dilayani? Rakyat atau investor?”
Referensi dan Sumber Data:
- BidikTangsel.com – “PSEL Kota Tangerang Sarat Kejanggalan”
- Bantenkita.com – “Aktivis Warjok Desak Pemkot Tangerang Putuskan Kerjasama PSEL
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan PSEL
Editor & Pewarta: CHY (Watchnews.co.id)








