RAWA YANG HILANG, JANJI YANG TENGGELAM, DI BALIK BANJIR YANG MENGHANTUI PERIUK JAYA

Bagikan

Oleh: Hetty Lestari Watchnews.co.id

Kota Tangerang, 18-09-2025 Watchnews.co.id

Bacaan Lainnya

Dulu, genangan air hanya cerita masa lampau bagi warga RT 003 RW 002, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Kini, setiap tetes hujan menjadi alarm. Bukan lagi romantisme rintik air di atap seng, tapi ketakutan akan luapan yang tak bisa lagi dibendung. Banjir kini datang seperti tamu tak diundang yang membawa bencana, bukan hanya air, tapi juga kesedihan, kerugian, dan kemarahan.

RAWA YANG DILENYAPKAN, RISIKO YANG DICIPTAKAN

Investigasi kami menemukan bahwa penyebab utama meningkatnya banjir di wilayah ini bukan semata karena cuaca ekstrem. Akar persoalannya jauh lebih sistemik: alih fungsi lahan rawa menjadi kawasan industri dan pergudangan secara masif dan minim pengawasan.

Rawa, yang sejatinya adalah paru-paru kawasan ini dan menjadi tempat resapan alami air, telah diratakan. Lahan basah yang dulunya menampung air kini digantikan oleh beton, aspal, dan struktur baja. Dari Periuk Jaya hingga Bayur, pembangunan pabrik dan gudang terus bergulir, menggerus fungsi ekologis rawa secara drastis.

Salah satu warga yang juga tokoh masyarakat setempat, Pak Iskandar (56), mengungkapkan,

“Dulu kami tidak tahu apa itu banjir. Sekarang setiap hujan, warga sudah siap-siap angkat barang ke tempat tinggi.”

ANALISIS HUKUM: RAWA DALAM BAYANG-BAYANG REGULASI YANG TUMPUL

Dalam tinjauan hukum, alih fungsi lahan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan bertentangan dengan beberapa regulasi, antara lain:

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan pentingnya keberlanjutan dalam pengelolaan ruang.
  2. PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang mengatur zonasi dan perlindungan kawasan lindung.
  3. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang menyentuh isu konservasi lahan basah.

Jika benar pengalihfungsian rawa ini dilakukan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan dan akuntabel, maka ada indikasi pelanggaran hukum administratif maupun pidana lingkungan.

Aspek Sosial: Ketika Kehidupan Warga Jadi Tumbal Pembangunan

Dampak sosial dari penghilangan rawa ini tak bisa dianggap sepele. Banjir yang berulang menyebabkan:

  • Kehilangan harta benda
  • Anak-anak putus sekolah sementara karena tidak bisa keluar rumah
  • Gangguan kesehatan akibat lingkungan lembab dan sanitasi buruk
  • Keretakan sosial akibat frustasi warga terhadap pemerintah dan pengembang

Aktivis sosial perempuan, Ibu Yani, yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Peduli Periuk, mengatakan,

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi jangan sampai kami yang dikorbankan. Suara perempuan, ibu-ibu yang tiap hari menjaga anak-anak dari penyakit pasca banjir, seakan tak pernah didengar.”

ASPEK LINGKUNGAN: KRISIS EKOSISTEM YANG TAK TERLIHAT

Rawa bukan hanya soal air. Ia adalah ekosistem yang kaya akan biodiversitas, rumah bagi berbagai spesies burung, reptil, dan tumbuhan air. Ketika rawa hilang, bukan hanya resapan air yang lenyap, keseimbangan alam pun terganggu.

Lebih lanjut, rawa memiliki peran dalam penyimpanan karbon, yang jika rusak akan mempercepat laju pemanasan global. Ini menjadikan penghilangan rawa bukan hanya masalah lokal, tapi juga isu krisis iklim global.

PENGABAIAN PEMERINTAH DAN LEMAHNYA TATA KELOLA

Pemerintah Kota Tangerang, khususnya dinas terkait seperti Dinas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, terlihat gamang dalam menindak tegas pelaku alih fungsi lahan yang merusak lingkungan. Peraturan zonasi ada, tetapi penerapannya lemah.

Audit lingkungan menyeluruh terhadap izin-izin industri di kawasan ini adalah langkah mendesak yang harus diambil.

MELANGKAH DARI DARURAT KE PERBAIKAN JANGKA PANJANG

Solusi tidak bisa hanya tambal sulam. Dibutuhkan komitmen kebijakan tata ruang berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor. Beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Tangerang dengan memperkuat status lahan rawa sebagai kawasan lindung.
  • Moratorium pemberian izin baru untuk kawasan industri dan pergudangan di zona resapan air.
  • Rehabilitasi dan restorasi lahan basah yang masih tersisa.
  • Peningkatan edukasi dan partisipasi masyarakat, terutama perempuan, dalam pengawasan pembangunan.
  • Transparansi AMDAL dan keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan.

KITA BUTUH RAWA, BUKAN SEKADAR BETON

Kisah Periuk Jaya bukan sekadar cerita banjir. Ia adalah potret dari bagaimana sebuah kota bisa gagal dalam menyeimbangkan pembangunan dan kelestarian alam. Jika tak segera diatasi, bencana yang lebih besar akan datang — bukan hanya genangan air, tapi juga hilangnya masa depan bagi generasi yang tinggal di atas tanah yang tak lagi ramah.

Kita tak bisa terus menyalahkan hujan. Yang salah adalah ketika kita membiarkan rawa-rawa hilang tanpa perlawanan.

Penulis : Hetty Lestari (Jurnalis Investigasi, Pemerhati Lingkungan dan Pendidikan, Aktivis Perempuan) | Domisili: Periuk, Kota Tangerang Watchnews.co.id

Pewarta : CHY (Watchnews.co.id).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *