Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)
BERITA INVESTIGATIF – INFORMATIF
TangerangKota, 01-01-2026, Watchnews.co.id.
PAJAK RAKYAT SUDAH DIBAYAR, AKUNTABILITAS HARUS MENYUSUL
Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang mencatat capaian penting: penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melampaui target dan menembus angka lebih dari Rp1,2 triliun.
Capaian ini disampaikan melalui kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang, dan menunjukkan bahwa di tengah tekanan ekonomi, masyarakat tetap menjalankan kewajiban membayar pajak.
Namun dalam negara demokratis, pertanyaan publik tidak berhenti pada berapa pajak terkumpul, melainkan berlanjut pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
- ke mana uang itu dibelanjakan dan siapa yang benar-benar merasakan manfaatnya?
PERNYATAAN WALI KOTA: PENEGASAN YANG JUSTRU PERLU DIUJI
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa hasil PBB dan BPHTB akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Pernyataan ini secara normatif tidak keliru. Namun secara publik, pernyataan tersebut justru harus diuji, bukan sekadar diterima. Sebab perlu dipahami bersama:
“Mengembalikan pajak kepada masyarakat bukan kebijakan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional pemerintah daerah”.
Oleh karena itu, pernyataan tersebut semestinya diikuti dengan:
- kejelasan arah belanja
- ukuran keberhasilan
- serta mekanisme pengawasan yang bisa diakses publik
Namun perlu ditegaskan: pemerintahan tidak dinilai dari seberapa banyak uang yang dikumpulkan, melainkan dari seberapa adil uang itu dibelanjakan. Di sinilah fungsi kontrol publik menjadi penting.
APBD RP 5,53 TRILIUN: KETIKA ANGKA BESAR MENUNTUT TANGGUNG JAWAB LEBIH BESAR
Tahun anggaran 2026, APBD Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp5,53 triliun. Angka ini mencerminkan kekuatan fiskal daerah, tetapi sekaligus membawa konsekuensi besar.
Dengan APBD sebesar itu, masyarakat berhak mengharapkan:
- infrastruktur dasar yang membaik
- layanan kesehatan yang merata
- pendidikan yang layak
- pengelolaan lingkungan yang serius
- serta penanganan persoalan banjir dan sampah yang nyata
Jika persoalan-persoalan tersebut masih berulang dari tahun ke tahun, maka wajar jika publik mempertanyakan efektivitas belanja daerah, bukan loyalitas warga dalam membayar pajak.
BAHAYA KETIKA PAJAK TINGGI TIDAK DIIKUTI TRANSPARANSI
Salah satu risiko terbesar dalam tata kelola keuangan daerah adalah ketidakseimbangan antara kewajiban warga dan keterbukaan pemerintah.
Jika masyarakat diminta patuh membayar pajak tetapi sulit mengakses informasi penggunaan anggaran maka yang lahir bukan partisipasi, melainkan kecurigaan. Dalam jangka panjang, ini dapat berdampak pada:
- menurunnya kepatuhan pajak
- melemahnya legitimasi APBD
- berkurangnya kepercayaan pada pemerintah daerah
Situasi ini tentu tidak diinginkan oleh siapa pun.
APA YANG HARUS DILAKUKAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG?
Tulisan ini tidak bermaksud menyudutkan, melainkan mendorong perbaikan. Ada beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan Pemkot Tangerang:
1. Membuka penggunaan pajak secara tematik
Misalnya:
“Dana PBB dan BPHTB dialokasikan sekian persen untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.”
2. Menyederhanakan laporan anggaran
Agar bisa dipahami warga, bukan hanya auditor.
3. Menggeser fokus dari serapan ke dampak
Serapan anggaran tinggi tidak selalu berarti masalah masyarakat teratasi.
4. Melibatkan publik dalam pengawasan
Karena uang ini berasal dari rakyat, maka rakyat berhak ikut mengawasi.
Langkah-langkah ini bukan ancaman bagi pemerintah, justru menjadi penguat legitimasi kebijakan.
PERAN MEDIA: MENGAWAL UANG PUBLIK DENGAN AKAL SEHAT
Media seperti Watchnews.co.id dan berbagai media lainnya memiliki peran strategis dalam menjembatani data anggaran dengan kepentingan masyarakat.
Media tidak bertugas menghakimi, tetapi:
- mengajukan pertanyaan kritis
- menyederhanakan informasi publik
- memastikan uang rakyat tidak luput dari pengawasan
Tanpa peran media, APBD berisiko menjadi dokumen elitis yang jauh dari kehidupan warga.
PAJAK ADALAH AMANAH, BUKAN SEKADAR PENCAPAIAN.
LEBIH DARI RP 1,2 TRILIUN PAJAK PBB DAN BPHTB TELAH DIBAYARKAN MASYARAKAT KOTA TANGERANG.
APBD Rp5,53 triliun telah disahkan. Kini, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa:
- pajak dikelola secara adil
- anggaran benar-benar berpihak pada warga
- dan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka
Karena dalam sistem demokrasi dan negara hukum, uang rakyat bukan untuk dirayakan sebagai prestasi, melainkan untuk dipertanggungjawabkan sebagai amanah.
Sumber penulisan:
- Kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang
- Publikasi resmi Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang
- Informasi APBD Kota Tangerang dari rilis Pemkot Tangerang.
Redaksi Watchnews.co.id :
Editor & Pewarta: ML/HL/ CHY








