SAATNYA KEPALA DAERAH MENEGAKKAN PASAL 15 PERMENDAGRI 62/2017: EVALUASI TUNJANGAN DPRD JANGAN HANYA FORMALITAS

Bagikan

ARTIKEL INVESTIGATIF – OPINI HUKUM

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)

Bacaan Lainnya

Tangerang,25-10-2026, Watchnews.co.id

Kasus tunjangan DPRD yang kini menyeruak di berbagai daerah, termasuk Kota Tangerang, telah menembus batas isu politik menjadi permasalahan hukum dan akuntabilitas publik. Beberapa laporan masyarakat sudah masuk ke Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyimpangan fasilitas dan tunjangan anggota dewan. Di Kota Tangerang, setidaknya dua laporan resmi telah diterima Kejaksaan mengenai potensi kelebihan fasilitas yang dibebankan kepada APBD.

Fenomena ini menegaskan satu hal: sistem evaluasi keuangan DPRD di tingkat daerah masih rapuh, bahkan dalam banyak kasus, hanya bersifat formalitas administratif.

Padahal, aturan hukum sudah memberikan rambu yang jelas, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Permendagri No. 62 Tahun 2017, yang menyebut: “Kepala daerah berwenang meninjau kembali besaran tunjangan apabila terdapat perubahan kemampuan keuangan daerah atau kondisi sosial ekonomi yang signifikan.”

Pasal sederhana ini sebenarnya adalah pondasi keadilan fiskal daerah, instrumen pengendali agar hak keuangan legislatif tidak berubah menjadi beban moral dan hukum bagi pemerintah daerah.

TUNJANGAN DPRD: DARI HAK KONSTITUSIONAL MENJADI POTENSI PENYIMPANGAN

Tidak ada yang salah dengan tunjangan DPRD sebagai bagian dari hak keuangan yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, dan PP No. 1 Tahun 2023. Namun, yang menjadi persoalan adalah kurangnya mekanisme koreksi dan transparansi publik dalam pelaksanaannya.

Kenaikan tunjangan yang tidak diimbangi dengan evaluasi tahunan dan keterbukaan data telah menimbulkan jurang antara kepatutan dan penyalahgunaan kewenangan.

Di Kota Tangerang, misalnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 14 Tahun 2025, diketahui bahwa:

  • Ketua DPRD menerima total penghasilan bulanan hingga Rp 77 juta,
  • Wakil Ketua sekitar Rp 72 juta,
  • Dan anggota DPRD sekitar Rp 68 juta per bulan.

Sebagian besar komponen berasal dari tunjangan perumahan dan transportasi, yang melonjak dari tahun-tahun sebelumnya.

Padahal, kenaikan tersebut seharusnya disertai dengan appraisal independen dan penilaian Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri No. 62 Tahun 2017.

“Tunjangan yang meningkat tanpa dasar evaluasi objektif adalah bentuk penyalahgunaan diskresi. Diskresi hanya sah bila digunakan untuk memperbaiki kebijakan, bukan memperkaya jabatan.” – Akhwil, S.H.

PASAL 15 PERMENDAGRI 62/2017: INSTRUMEN YANG TERABAIKAN

Pasal 15 Permendagri 62/2017 sejatinya merupakan alat pengendali hukum administratif. Kepala daerah memiliki kewenangan sekaligus kewajiban hukum untuk meninjau ulang besaran tunjangan DPRD setiap kali terjadi perubahan fiskal atau sosial ekonomi daerah.

Namun dalam praktiknya, evaluasi tersebut:

  • Tidak dilakukan secara periodik,
  • Tidak melibatkan publik
  • Dan seringkali hanya menjadi ritual tahunan dalam penyusunan APBD tanpa dasar kajian baru.

Hal ini berakibat fatal, Tunjangan DPRD menjadi angka yang stagnan atau meningkat terus, meskipun indikator keuangan daerah menurun.

Kondisi ini bukan hanya melanggar prinsip efisiensi dan kepatutan (Pasal 3 UU Keuangan Negara), tetapi juga mengabaikan prinsip akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan.

EVALUASI TAHUNAN HARUS JADI KEWAJIBAN, BUKAN DISKRESI

Evaluasi yang dimaksud dalam Pasal 15 bukanlah pilihan politis, melainkan mandat hukum yang bersifat wajib. Kepala daerah harus menggunakan data real-time kemampuan keuangan daerah (KKD) untuk mengkaji kelayakan tunjangan DPRD, termasuk:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  2. Dana Transfer dari Pusat;
  3. Beban Belanja Daerah;
  4. Kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Jika hasil evaluasi menunjukkan penurunan PAD atau kondisi fiskal defisit, maka tunjangan wajib ditinjau ulang dan disesuaikan. Kegagalan melakukan peninjauan dapat diartikan sebagai kelalaian administratif dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang pasif (by omission), sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Evaluasi bukan sekadar memeriksa angka, tetapi mengembalikan etika jabatan kepada rel hukum dan moral. Kepala daerah yang mengabaikan pasal ini sedang bermain api di atas kas daerah.” -Akhwil, S.H.

KAITANNYA DENGAN LAPORAN HUKUM KE KEJAKSAAN

Saat ini, laporan masyarakat terkait tunjangan DPRD sudah diterima Kejaksaan di berbagai daerah, termasuk Kota Tangerang. Namun perlu dipahami, tidak semua kebijakan tunjangan bisa langsung dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Untuk dapat masuk ranah pidana, setidaknya harus terpenuhi dua unsur utama:

  1. Adanya penyalahgunaan kewenangan (Pasal 3 UU Tipikor);
  2. Adanya kerugian keuangan daerah yang nyata dan dapat dihitung.

Bila tidak ada dua unsur ini, maka kasus cenderung dikategorikan maladministrasi administratif, bukan pidana. Namun, kelalaian kepala daerah melakukan evaluasi bisa menjadi pintu masuk hukum jika terbukti menimbulkan kerugian atau memperkaya pihak tertentu.

Artinya, Pasal 15 Permendagri 62/2017 bukan hanya pedoman administratif, tapi juga pagar pidana preventif. Jika dijalankan dengan benar, pasal ini bisa menghindarkan banyak kepala daerah dari jerat hukum.

KONTEKS POLITIK DAN TANGGUNG JAWAB DPRD

Perlu diingat bahwa DPRD bukan hanya penerima hak keuangan, tetapi juga pemegang amanah politik rakyat. Hak keuangan besar harus berbanding lurus dengan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang produktif dan transparan.

Namun realitas di lapangan menunjukkan, banyak DPRD yang:

  • Minim perda inisiatif,
  • Lemah dalam fungsi pengawasan,
  • Dan tertutup dalam pelaporan kegiatan.

Akibatnya, masyarakat menilai bahwa tunjangan DPRD telah kehilangan legitimasi moralnya.

“Tunjangan tanpa kinerja adalah ironi demokrasi lokal. Legislatif yang hidup mewah sementara rakyat berhemat adalah bentuk disonansi etis pemerintahan.” – Akhwil, S.H.

OPINI HUKUM

  1. Terapkan Pasal 15 Permendagri 62/2017 secara ketat di seluruh daerah.
    Kepala daerah wajib mengevaluasi dan mempublikasikan hasilnya setiap tahun melalui PPID.
  2. Kejaksaan dan BPKP perlu menjadikan laporan masyarakat sebagai dasar audit investigatif terhadap proses appraisal dan KKD.
  3. Kemendagri harus membuat sistem nasional pemantauan tunjangan DPRD agar tidak terjadi disparitas ekstrem antar daerah.
  4. DPRD dan Sekretariat Dewan harus membuka seluruh dokumen appraisal dan realisasi tunjangan untuk publik.
  5. Media dan masyarakat wajib menjaga kritik tetap berbasis data agar tidak melanggar UU ITE, namun tetap tegas menjalankan fungsi kontrol sosial.

EVALUASI ADALAH ANTIKORUPSI YANG MURAH

Evaluasi tahunan bukan sekadar kewajiban birokrasi, ia adalah benteng moral dan hukum bagi pejabat publik. Jika kepala daerah dan DPRD menjalankan Pasal 15 Permendagri 62/2017 secara jujur, maka tidak akan ada lagi laporan hukum, demonstrasi mahasiswa, atau keresahan sosial.

“Evaluasi yang benar adalah bentuk tertinggi dari transparansi. Ia bukan sekadar memeriksa angka, tapi menakar moral pejabat terhadap rakyat yang menggajinya.” – Akhwil, S.H.

DASAR HUKUM:

  • Pasal 15 Permendagri No. 62 Tahun 2017
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • PP No. 18 Tahun 2017 jo. PP No. 1 Tahun 2023
  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Disclaimer Watchnews.co.id: Artikel ini merupakan opini hukum dan hasil kajian independen untuk tujuan edukasi publik serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Redaksi berpegang pada asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Editor & Pewarta: HL/CHY

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *