Tangerang Kota 04-08-2025, Watchnews.co.id — Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.
Surat Edaran dengan Nomor 22575 Tahun 2025 ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang, yang diterbitkan pada 18 Juli 2025.
Dalam surat edaran tersebut, orang nomor satu di Kota Tangerang ini mengimbau kepada kepala OPD untuk memberikan edukasi kepada bawahannya terkait:
“Upaya Pencegahan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila”.
Untuk itu, para pimpinan diminta membangun komitmen dengan cara:
• Mendorong setiap pimpinan di lingkungan Pemkot Tangerang untuk membangun kesadaran dan komitmen dalam pencegahan dan penanganan perilaku hidup bersama, zina, dan perbuatan asusila;
• Melaksanakan penegakan Kode Etik dan Disiplin ASN.
Setiap pimpinan juga diminta melakukan pembinaan, seperti:
• Internalisasi dan sosialisasi nilai moral dan aturan kode etik pada unit organisasi terkecil;
• Melakukan pengawasan, keteladanan, serta membangun komitmen pencegahan secara aktif.
Tidak hanya itu, pemimpin unit kerja diharapkan:
• Responsif terhadap pengaduan dugaan hidup bersama, zina, atau asusila di lingkungan kerja, dan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai aturan;
• Mendorong setiap pegawai agar meningkatkan kepekaan dan kesadaran untuk menghindari atau melaporkan dugaan tindakan asusila yang terjadi di lingkungan kerjanya.
Setiap Pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang agar meningkatkan kepekaan dan kesadaran dalam hal menghindari dan/atau mencegah serta melaporkan apabila terjadi dugaan atau perbuatan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila,” papar Wali Kota Sachrudin dalam kutipan dari surat edaran tersebut.
Namun, ketika dikonfirmasi apakah terdapat oknum pegawai yang tengah atau pernah terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut, Wali Kota Sachrudin belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan, Senin, 04 Agustus 2025.
Penguatan dan Kajian Hukum
Langkah Wali Kota ini dapat dinilai sebagai upaya moral administratif untuk menata kembali integritas ASN di Kota Tangerang. Namun agar kebijakan ini kuat secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir, berikut penguatan dari berbagai aspek:
1. Aspek Yuridis
Dasar hukum utama:
• UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 10 dan Pasal 87);
• PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pasal 3 huruf f dan g), yang menyatakan PNS wajib menjaga nama baik instansi, menjunjung tinggi norma agama dan etika publik;
• Kode Etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKN dan Peraturan Menteri PAN-RB.
Namun penting dicatat; Surat Edaran bukan produk hukum yang bersifat mengikat secara eksternal sebagaimana Perda atau Peraturan Wali Kota. SE adalah bentuk aturan kebijakan internal administratif (beleid) yang hanya dapat diberlakukan di lingkungan Pemkot Tangerang.
2. Aspek Etika Birokrasi
Pencegahan perzinahan dan hidup bersama sejalan dengan semangat membangun birokrasi beretika dan profesional. ASN dituntut tidak hanya berkompeten secara teknis, tapi juga bermoral secara sosial karena merupakan wajah pelayanan publik.
Namun implementasi harus dilakukan hati-hati, karena potensi stigma terhadap ASN yang belum tentu bersalah bisa terjadi bila tidak disertai mekanisme pembuktian dan pemeriksaan yang objektif dan adil.
3. Aspek HAM dan Perlindungan Pegawai
• Penanganan dugaan tindakan asusila harus tetap memegang prinsip:
• Praduga tak bersalah;
• Hak atas privasi dan perlindungan nama baik;
• Pemeriksaan internal sesuai prosedur perundang-undangan.
Maka, perlu dibuat SOP internal di tiap OPD tentang:
• Prosedur penanganan aduan;
• Prosedur pemeriksaan etik dan disiplin;
• Perlindungan pelapor (whistleblower) dan terlapor.
4. Risiko Bila Pelaku Justru Oknum Internal
Jika oknum pelakunya berasal dari pejabat internal Pemkot, maka:
• Wali Kota wajib menugaskan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan;
• Bila terbukti melanggar hukum, maka harus dilakukan pelaporan ke aparat penegak hukum;
• Bila hanya melanggar etik/disiplin, maka sanksi administrasi harus ditegakkan secara proporsional berdasarkan PP 94 Tahun 2021;
• Penegakan harus objektif dan terbuka, bukan tebang pilih.
5. Implikasi terhadap Instansi Luar Pemkot
Surat Edaran ini tidak berlaku bagi instansi vertikal seperti Polri, TNI, Kemenag, atau pegawai swasta.
Untuk penerapan lebih luas, Pemkot dapat menggagas:
• Forum integritas lintas instansi di Kota Tangerang;
• Program edukatif bersama lembaga keagamaan dan ormas;
• Regulasi tingkat kota dalam bentuk Perda agar bernilai mengikat secara hukum.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Surat Edaran No. 22575/2025 ini menunjukkan adanya kehendak politik moral dari Wali Kota untuk menegakkan integritas birokrasi. Namun, agar langkah ini tidak justru membuka ruang kriminalisasi, penyalahgunaan kekuasaan, atau stigma terhadap ASN, maka perlu:
1. Pembentukan Tim Pengawasan Etik Terpadu yang profesional dan tidak subjektif;
2. SOP penanganan pengaduan dan pembinaan berbasis hukum yang adil dan transparan;
3. Sosialisasi berbasis edukasi dan pencegahan, bukan intimidasi;
4. Evaluasi dan pelaporan periodik tentang efektivitas SE ini kepada publik.
Surat Edaran ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai upaya pembinaan yang bermartabat demi membangun ASN Kota Tangerang yang profesional, berintegritas, dan menjadi teladan etika publik.
Penulis:
Akhwil, S.H.
Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya
Kontributor Watchnews.co.id








