SELEKSI DIREKTUR PD PASAR KOTA TANGERANG: ANTARA PROFESIONALITAS DAN BAYANG-BAYANG KEPENTINGAN POLITIK

Bagikan

INVESTIGASI & OPINI PUBLIK

“Publik Kota Tangerang bertanya; Profesional atau Politis. Kursi Direktur PD Pasar jadi Ujian Integritas Pemerintah Daerah”

Bacaan Lainnya

Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya)

Tangerang Raya,15-10-2025, Watchnews.co.id

Pemerintah Kota Tangerang saat ini tengah melakukan seleksi untuk mengisi jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar. Wali Kota dalam beberapa kesempatan menyebut, dirinya menginginkan sosok yang “profesional, berintegritas, dan mampu membawa perubahan nyata.”

Pernyataan tersebut mendapat sambutan positif, namun juga menimbulkan sejumlah pertanyaan publik. Sebab, dari sejumlah nama yang mengikuti seleksi, terdapat beberapa figur yang memiliki kedekatan dengan lingkar politik pemerintahan saat ini.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, apakah proses seleksi benar-benar berbasis meritokrasi, atau justru masih dibayangi pertimbangan non-teknis.

MAKNA PROFESIONALITAS YANG SERING DISALAHPAHAMI

Istilah profesional kerap digunakan untuk memperkuat citra objektivitas dan netralitas.
Namun, dalam konteks jabatan publik, kata ini memiliki makna hukum dan etika yang jauh lebih spesifik.

“Profesional berarti memiliki kemampuan teknis, pengalaman relevan, serta independen dari pengaruh kepentingan politik maupun pribadi,” ujar Akhwil, S.H., praktisi hukum yang juga aktivis Tangerang Raya.

Menurutnya, netralitas merupakan fondasi utama profesionalitas pejabat publik. “Kalau seseorang punya hubungan emosional atau kedekatan politik dengan pengambil kebijakan, maka independensinya bisa terganggu. Itulah yang harus dihindari,” tegasnya.

KERANGKA HUKUM DAN ETIKA: PROFESIONALITAS BUKAN SEKADAR JANJI

Dalam regulasi yang berlaku, prinsip netralitas dan independensi sudah diatur dengan tegas.
Antara lain melalui:

  • Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 57 menyebut bahwa direksi dan dewan pengawas harus memiliki integritas, kompetensi, serta tidak memiliki benturan kepentingan dengan pemerintah daerah maupun pihak lain.
  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pejabat publik wajib bebas dari pengaruh politik, golongan, dan tekanan kepentingan.
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Kepala daerah bertanggung jawab menjaga profesionalisme dan objektivitas dalam penempatan jabatan strategis.

Dengan dasar tersebut, penunjukan pejabat di lingkungan BUMD seperti PD Pasar bukan semata hak prerogatif kepala daerah, melainkan tanggung jawab hukum dan etika publik.

BAYANG-BAYANG KEDEKATAN POLITIK: TANTANGAN DALAM SELEKSI

Fakta di lapangan menunjukkan, beberapa peserta seleksi disebut memiliki hubungan personal atau kedekatan dengan figur politik lokal. Meskipun hal ini tidak otomatis melanggar hukum, namun secara etika pemerintahan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Transparansi proses seleksi menjadi kunci utama. Selama semua tahapan dilakukan terbuka, dengan parameter kompetensi yang jelas, publik tidak akan mudah berprasangka,” ujar Akhwil.

Ia menambahkan, pemerintah daerah harus berani memastikan bahwa setiap calon dinilai berdasarkan kemampuan profesional, bukan kedekatan emosional.

RISIKO JIKA PROFESIONALITAS DIKOMPROMIKAN

Penempatan pejabat dengan latar belakang politik atau kedekatan pribadi memiliki beberapa konsekuensi serius:

  1. Benturan kepentingan dalam pengelolaan aset pasar, terutama saat mengambil keputusan bisnis.
  2. Menurunnya kepercayaan publik, karena masyarakat menilai jabatan publik dijadikan ruang transaksional.
  3. Efisiensi dan inovasi sulit berkembang, sebab kebijakan lebih condong melayani kepentingan kekuasaan daripada kebutuhan pasar.
  4. Rawan politisasi program publik, seperti distribusi bahan pokok atau alokasi ruang usaha.

Jika hal ini terjadi, maka visi besar Pemkot, termasuk program “Gampang Sembako” bisa terganggu, karena pasar adalah simpul utama dalam rantai distribusi kebutuhan pokok.

PD PASAR, GARDA TERDEPAN EKONOMI RAKYAT

PD Pasar bukan sekadar perusahaan daerah; ia adalah motor ekonomi rakyat. Dari kios kecil hingga pedagang sembako, semua menggantungkan nasib pada kebijakan pasar yang stabil dan transparan.

Seorang Direktur PD Pasar harus mampu:

  • Menata ulang manajemen pasar agar efisien,
  • Membangun sistem retribusi digital yang transparan,
  • Mendorong kemitraan dengan pelaku usaha besar tanpa mematikan pedagang kecil.
  • Dan memastikan semua keputusan berpihak pada kepentingan publik.

“Kalau direkturnya salah orang, dampaknya langsung terasa ke masyarakat. Harga bisa naik, pasokan tersendat, dan kepercayaan pedagang hilang,” ungkap Akhwil.

TRANSPARANSI SEBAGAI SOLUSI

Untuk menghindari kesan politisasi, Pemerintah Kota Tangerang perlu membuka seluruh hasil seleksi ke publik. Nilai asesmen, latar belakang calon, serta hasil wawancara bisa diumumkan agar masyarakat mengetahui parameter objektif yang digunakan.

Selain itu, pembentukan tim seleksi independen dari unsur profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat menjadi langkah penting agar proses ini bebas dari intervensi politik.

PROFESIONAL HARUS TERBUKTI, BUKAN DINYATAKAN

Pernyataan Wali Kota tentang pentingnya sosok profesional adalah komitmen yang patut diapresiasi. Namun komitmen itu baru akan bermakna jika diikuti dengan keputusan yang berbasis pada integritas, bukan kedekatan.

Profesionalitas tidak bisa diukur dari loyalitas politik, tetapi dari rekam jejak, kemampuan manajerial, dan keberpihakan kepada kepentingan publik.

Publik Tangerang kini menunggu pembuktian. Apakah jabatan strategis di PD Pasar akan benar-benar menjadi ruang kerja profesional, atau justru kembali menjadi arena kompromi politik yang dikemas dengan istilah manis: profesional

Direksi Media Online Watchnews.co.id
Pewarta: CHY.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *