Oleh: Akhwil, S.H. – Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya
Sumber Resmi: Kejaksaan Agung RI, Kejari Kota Batu, UU Tipikor, KUHP, UU PBJ, UU Pemda, UU Sisdiknas
Berita Investigatif & Opini Hukum
Tangerang Raya, 21-08-2025, Watchnews.co.id.
PROYEK BESAR YANG BERUBAH JADI SKANDAL NASIONAL
Pada awalnya, program pengadaan 1,2 juta unit Chromebook oleh Kemendikbudristek periode 2019–2022 diluncurkan sebagai bagian dari visi digitalisasi pendidikan. Harapannya, laptop berbasis ChromeOS ini bisa mempercepat akses teknologi di sekolah-sekolah, termasuk di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Namun, di balik slogan “digitalisasi pendidikan”, terkuak dugaan praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung RI (8 Agustus 2025), ada sejumlah kejanggalan serius:
- Spesifikasi dikunci hanya untuk produk berbasis ChromeOS.
- Vendor tertentu, yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi, dilibatkan sejak awal.
- Terjadi mark-up harga sebesar Rp1,5 triliun.
- Pembelian lisensi Chrome Device Management Rp480 miliar.
Alhasil, banyak perangkat yang mangkrak di sekolah-sekolah, terutama di daerah yang infrastrukturnya minim.
Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI, 8 Agustus 2025.
INSTRUKSI TEGAS JAKSA AGUNG
Menyadari skala nasional kasus ini, Jaksa Agung mengeluarkan instruksi khusus, seluruh Kejati dan Kejari di Indonesia wajib mengusut tuntas skandal Chromebook.
Instruksi ini tidak main-main. Setiap Kejari ditugaskan untuk:
- Memeriksa saksi lokal: kepala sekolah, pejabat dinas pendidikan, hingga vendor daerah.
- Menginventarisasi barang: memastikan Chromebook benar-benar sampai di sekolah penerima.
- Mengaudit dokumen BAST (Berita Acara Serah Terima): apakah sesuai dengan kondisi di lapangan.
- Mengamankan barang bukti agar tidak dimanipulasi.
- Melaporkan perkembangan secara berkala kepada Kejagung.
Sumber: Instruksi resmi Kejagung melalui Kapuspenkum, 8 Agustus 2025.
Kejari Batu: Pemeriksaan 11 Kepala Sekolah
Instruksi ini kini dijalankan di berbagai daerah. Salah satunya di Kota Batu, Jawa Timur.
Pada 13–15 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memeriksa 11 Kepala Sekolah SD–SMA penerima bantuan Chromebook sebagai saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, menegaskan:
“Pemeriksaan ini tindak lanjut instruksi Kejagung. Kami menelusuri alur distribusi dan pemanfaatan bantuan tersebut di wilayah hukum kami.”
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan:
- Semua sekolah menerima perangkat melalui BAST resmi.
- Sebagian perangkat berfungsi baik dan masih dipakai.
- Sebagian lainnya mengalami kerusakan dan tidak dimanfaatkan optimal.
Sumber: Kejari Batu, 19 Agustus 2025.
RANTAI BIROKRASI:
Dari Pusat ke Daerah
Kasus Chromebook bukan hanya soal pejabat pusat. Rantai birokrasi pengadaan ini menyentuh semua level, Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Sekolah penerima.
Inilah titik-titik rawan penyimpangan di daerah :
- BAST formalitas, barang diterima hanya di atas kertas.
- Laporan fiktif, perangkat dilaporkan dipakai, padahal rusak/mangkrak.
- Gratifikasi distribusi, vendor memberi imbalan agar proses lancar.
- Pembiaran, pejabat tahu barang tidak digunakan, tetapi diam.
DASAR HUKUM:
- UU No. 23/2014 tentang Pemda, Pasal 27 ayat (2): kepala daerah wajib mendukung penegakan hukum.
- UU No. 14/2008 tentang KIP: publik berhak tahu informasi penggunaan anggaran.
KAJIAN HUKUM:
Pasal-Pasal yang mengancam
kasus ini menyentuh banyak aspek hukum:
1. UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001):
- Pasal 2 ayat (1): perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan jabatan.
- Pasal 11: gratifikasi.
- Pasal 21: obstruction of justice (menghalangi penyidikan).
2. KUHP – Pasal 55: penyertaan (turut serta) → semua pihak yang berperan bisa dimintai pertanggungjawaban.
3. Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang PBJ: prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan sehat dilanggar.
4. UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan: penyalahgunaan wewenang bisa dibatalkan & pejabat dapat dituntut.
5. UU 20/2003 tentang Sisdiknas: dana pendidikan wajib digunakan akuntabel untuk kepentingan siswa.
OPINI HUKUM
Catatan Kritis :
- Instruksi Kejagung sangat tepat → memecah “pusat data” ke daerah, agar tidak ada celah lolos dari penyidikan.
- Kepala sekolah masih saksi, tetapi jika terbukti manipulasi laporan, status hukum bisa naik menjadi tersangka.
- Kepala daerah harus proaktif, jika justru menghalangi, bisa dijerat Pasal 21 UU Tipikor.
- Audit independen perlu dilakukan, untuk menghitung kerugian negara secara objektif.
- Jangan berhenti di aktor teknis, Kejagung wajib menyeret aktor intelektual di pusat, termasuk perancang program.
DAMPAK BAGI PENDIDIKAN
Lebih jauh, kasus ini berimplikasi pada :
- Kerugian negara, uang rakyat yang seharusnya untuk pendidikan hilang sia-sia.
- Kerugian sosial, ribuan siswa tidak mendapat manfaat dari program digitalisasi.
- Turunnya kepercayaan publik, dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kasus korupsi.
Pemeriksaan 11 kepala sekolah di Kota Batu Jawa Timur hanyalah potongan kecil dari skandal besar. Instruksi Kejagung membuka jalan bagi penyidikan menyeluruh hingga ke daerah.
Sebagaimana ditegaskan, publik berhak tahu dan mengawasi jalannya kasus ini. Sebab, skandal Chromebook bukan hanya perkara laptop, tetapi soal masa depan pendidikan Indonesia dan bagaimana hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Artikel ini disusun berdasarkan:
Sumber resmi: Kejagung RI (8 Agustus 2025), Kejari Batu (19 Agustus 2025).
Dasar hukum: UU Tipikor, KUHP, Perpres 16/2018, UU Pemda, UU KIP, UU Sisdiknas.
Pewarta : CHY ( Watchnews.co.id )








