SUBSIDI MENGUAP, DATA GELAP, ANGGARAN MELONJAK: MEMBONGKAR KEKACAUAN TATA KELOLA SI BENTENG & TAYO DI KOTA TANGERANG

Bagikan

Investigasi Watchnews.co.id – Oleh: Hetty Lestari, S.Pd (Pengamat Pendidikan & Aktivis Perempuan)

Analisis Hukum: Akhwil, S.H. – Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya

Bacaan Lainnya

KOTA TANGERANG, 12-12-2025, Watchnews.co.id. Program transportasi publik Si Benteng dan Tayo semestinya menjadi wajah modernisasi layanan mobilitas Kota Tangerang. Namun di balik subsidi Rp 3. 000.000.000,- ( tiga miliar) per bulan atau Rp 36.000.000.000,- (36 miliar per tahun), tersimpan persoalan serius yang kini menjadi sorotan publik.

Investigasi Watchnews.co.id menemukan bahwa program ini tidak hanya bermasalah pada aspek teknis dan pelayanan, tetapi juga menyentuh kerancuan anggaran, ketidakjelasan data, pengawasan lemah, hingga potensi kerugian keuangan negara.

Tulisan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran penulis terhadap pihak terkait, termasuk klarifikasi dari pejabat Dinas Perhubungan dan pandangan anggota DPRD ASLI namun ditulis dengan inisial, demi menghormati aspek etika pemberitaan. Analisis hukum diperkuat oleh Akhwil, S.H., praktisi hukum yang sudah lama mengawal isu-isu pemerintahan dan korupsi di Tangerang Raya.

SUBSIDI JUMBO TETAPI TANPA TUMPUAN DATA

Kabid Angkutan Dishub Kota Tangerang, M.A.D., membenarkan bahwa setiap bulan Dishub mengeluarkan Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar) untuk pengelolaan armada Benteng dan Tayo, dana yang cair berdasarkan tagihan dari PT Tangerang Nusantara Global (TNG) selaku BUMD pengelola armada.

Namun, ketika ditanya soal jumlah penumpang, efektivitas trayek, dan dasar hitung subsidi, M.A.D. menyebutkan bahwa Dishub hanya melakukan pencatatan kilometer harian secara manual, bukan digital.

 “Kami mencatat jarak tempuh sebagai bentuk manajemen, walau kami akui masih ada kelemahan dalam penggunaan teknologi, termasuk belum menggunakan QRIS,” ujar M.A.D.

keterangan tersebut justru mempertebal keraguan publik:

Bagaimana mungkin sebuah program bernilai puluhan miliar mengandalkan pencatatan manual, sementara GPS trayek dan sistem pembayaran digital, standar minimum transportasi modern, tidak diterapkan?

KEMBALI KE SISTEM MANUAL: MENGAPA JEJAK DIGITAL DIHAPUS?

Salah satu kritik terbesar DPRD datang dari anggota legislatif S.M., yang selama ini vokal menyoroti dugaan manipulasi kilometer dan lemahnya pengawasan. S.M. mempertanyakan hilangnya sistem QRIS yang sebelumnya sempat diterapkan:

  • Tanpa QRIS → tidak ada rekaman digital penumpang.
  • Tanpa GPS → Dishub tidak bisa memverifikasi apakah armada benar-benar melayani trayek yang ditetapkan,
  • Tanpa dashboard operasional → PT TNG bebas mengajukan tagihan berdasarkan laporan internal tanpa cross-check teknologi.
  • M.A.D. berdalih bahwa QRIS belum dipakai karena banyak penumpang belum memiliki HP.

Namun alasan tersebut dipandang tidak relevan oleh banyak pemerhati kebijakan. QRIS seharusnya diterapkan di sistem, bukan diwajibkan kepada penumpang. Artinya: Petugas tetap dapat mencatat transaksi secara digital meski penumpang membayar tunai.

RUTE DISEMPITKAN KARENA “EMPATI”: KEPENTINGAN PUBLIK TERSISIH

Fakta paling mengejutkan dari klarifikasi Dishub adalah pengakuan bahwa rute Benteng dan Tayo dibatasi demi menghindari konflik dengan operator angkot swasta.

Dishub mengakui tidak memaksimalkan trayek karena “empati” pada pendapatan angkot.

Pertanyaannya:

Sejak kapan kebijakan publik tunduk pada kepentingan kelompok tertentu hingga mengorbankan hak mobilitas masyarakat?

Jika trayek sengaja dikecilkan, maka subsidi justru tumpul:

  • biaya besar,
  • jangkauan kecil,
  • pengguna sedikit,
  • manfaat publik minim.

Inilah bentuk pemborosan anggaran (budget waste) yang secara hukum dapat dikategorikan maladministrasi.

KOMUNIKASI DISHUB – DPRD MANDEK, TETAPI ANGGARAN JUSTRU AKAN NAIK

Kabid Dishub menegaskan bahwa komunikasi dengan DPRD kurang harmonis, bahkan menyinggung tidak hadirnya salah satu anggota komisi teknis saat rapat pembahasan anggaran.

Ironisnya:

  • Dalam kondisi akuntabilitas yang belum beres,
  • Pengawasan yang lemah,
  • Sistem digital yang mundur ke manual,

Dishub menyatakan anggaran pengelolaan Benteng–Tayo akan naik pada tahun 2026.

Ini tentu memantik tanya besar:

Bagaimana mungkin anggaran dinaikkan sebelum masalah penggunaan anggaran sebelumnya diungkap dan diselesaikan?

Ini mengindikasikan:

  • lemahnya kontrol internal Pemkot,
  • lemahnya fungsi kontrol DPRD,
  • dan potensi “agenda anggaran” yang berjalan tanpa basis kinerja.

ANALISIS HUKUM: ADA POTENSI PENYIMPANGAN SERIUS

Menurut Akhwil, S.H. terdapat sedikitnya tiga potensi pelanggaran hukum yang harus diwaspadai:

1. Potensi Penyalahgunaan Wewenang (UU Tipikor Pasal 3)

Jika program diketahui bermasalah—trayek tidak optimal, data tidak valid, pengawasan lemah—namun belanja terus dilakukan dan bahkan ditingkatkan, maka pejabat berwenang dapat dianggap:

  • menyalahgunakan kewenangan,
  • mengabaikan prinsip efektivitas penggunaan APBD,
  • atau setidaknya lalai yang menimbulkan potensi kerugian negara.

2. Potensi Penggelembungan Laporan Operasional

Tanpa GPS, tanpa QRIS, tanpa sistem digital, laporan kilometer sangat mudah dimanipulasi.
Jika benar terjadi rekayasa jarak tempuh, maka:

  • operator,
  • PT TNG selaku pengelola,
  • pejabat Dishub yang memverifikasi, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika unsur kerugian negara terbukti.

3. Pelanggaran Asas Pengelolaan Keuangan Negara (UU 17/2003)

Seluruh belanja daerah wajib:

  • transparan,
  • akuntabel,
  • efektif,
  • efisien.

Menggelontorkan Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar per bulan) tanpa kontrol teknologi dan tanpa evaluasi kinerja merupakan pelanggaran asas yang dapat menjadi temuan BPK.

DISHUB MENYEBUT “TIKTOKAN”, TETAPI PUBLIK MEMBAYAR BIAYANYA

Istilah “tiktokan” antara DPRD dan Dishub yang disampaikan pejabat Dishub sendiri menunjukkan betapa carut-marutnya tata kelola program ini.

Yang terjadi hari ini:

  • DPRD menyorot Dishub,
  • Dishub menyalahkan DPRD,
  • PT TNG jarang tampil ke publik,
  • operator tetap berjalan,
  • dan subsidi tetap mengalir.

Sementara itu:

  • Publik tidak mendapat layanan terbaik.
  • Uang daerah tetap mengalir miliaran setiap bulan.
  • Dan rencana kenaikan anggaran sudah disiapkan tanpa kajian transparan.

SOLUSI: HENTIKAN KEBIASAAN LAMA, MULAI TRANSPARANSI PENUH

1. Audit Investigatif Menyeluruh

Wajib dilakukan oleh:

  • BPK,
  • BPKP,
  • atau KPK jika ditemukan indikasi kuat penyimpangan.

2. Digitalisasi Total Pengawasan Armada

  • GPS wajib.
  • Dashboard operasional wajib.
  • QRIS atau aplikasi pencatatan digital wajib.

3. Pansus DPRD

DPRD tidak cukup hanya bersuara. Gunakan hak pengawasan resmi: Pansus atau Interpelasi.

4. Penghentian rencana kenaikan anggaran

Sampai audit dan evaluasi menyeluruh selesai.

5. Publikasi Data

Dishub & PT TNG wajib mempublikasikan:

  • jumlah penumpang,
  • jarak tempuh real,
  • kinerja armada,
  • laporan keuangan program.

TRANSPORTASI PUBLIK ADALAH HAK, BUKAN LADANG AMBIGU ANGGARAN

Si Benteng dan Tayo adalah simbol transformasi transportasi Kota Tangerang. Namun bila tidak dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, program ini justru menjadi:

  • beban fiskal,
  • ladang kecurigaan,
  • dan ruang gelap yang melemahkan kepercayaan publik.

Sebagai aktivis perempuan dan pemerhati kebijakan publik, saya percaya bahwa layanan publik yang baik adalah fondasi kota yang sehat.
Karena itu, Saat anggaran miliaran dikeluarkan tanpa pengawasan memadai, maka suara publik wajib lebih keras daripada suara mesin kendaraan itu sendiri.

Redaksi Watchnews.co.id
Editor & Pewarta : CHY / HL

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *