Oleh: Akhwil, S.H. Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya Untuk Watchnews.co.id
Kota Tangerang, 12-09-2025, Watchnews.co.id
I. SERAH TERIMA YANG MENYISAKAN MASALAH
Kota Tangerang tengah memasuki babak baru dalam pengelolaan layanan air bersih, namun transisinya jauh dari mulus. Perumda Tirta Benteng (TB), BUMD Kota Tangerang, kini resmi menerima 43.000 sambungan pelanggan dari Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, dalam dua tahap:
- Tahap I: Sekitar 20.000 sambungan pelanggan telah dialihkan lebih dulu pada tahun 2023.
- Tahap II: Pada 1 September 2025, dilakukan serah terima resmi 23.000 sambungan pelanggan tambahan.
Namun sayangnya, alih kelola yang seharusnya membawa perbaikan justru memunculkan berbagai persoalan teknis di lapangan, termasuk kebocoran pipa, gangguan suplai air, serta tingginya angka Non-Revenue Water (NRW). Serah terima ini menyisakan pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab ketika air tidak mengalir dan kepercayaan publik merosot?
II. FAKTA LAPANGAN: AIR TAK MENGALIR, PIPA BOCOR, PELANGGAN MENGELUH
Hanya berselang sepekan dari seremoni serah terima, pada 9–10 September 2025, pipa distribusi utama berdiameter 1000 mm milik Perumda TB pecah di kawasan Neglasari, mengakibatkan pemadaman air di lebih dari 30 titik pemukiman.
Respons cepat dilakukan oleh manajemen Perumda TB. Namun peristiwa ini menunjukkan bahwa:
- Sistem distribusi belum siap menanggung beban tambahan dari pelanggan baru.
- Koneksi jaringan lama milik TKR ke sistem baru milik TB belum sepenuhnya sinkron.
- Sosialisasi dan mitigasi teknis masih minim, menyebabkan kebingungan, keluhan, dan kerugian bagi pelanggan.
III. TINJAUAN HUKUM: ASPEK PERTANGGUNGJAWABAN PUBLIK DAN BUMD
A. Kewajiban Layanan Publik (UU 25/2009)
Air bersih adalah layanan dasar publik yang dijamin negara. Kegagalan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akibat kebocoran atau kelambatan distribusi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban pelayanan publik.
Jika gangguan distribusi akibat kebocoran pipa atau buruknya perencanaan terjadi berulang, maka ombudsman dan aparat pengawas internal daerah (APIP) berhak melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi atau kelalaian tata kelola layanan.
B. Potensi Kerugian Daerah (UU Keuangan Negara dan Tipikor)
Air yang dibeli dari pihak ketiga seperti PT Moya tetap dibayar sesuai kontrak. Namun ketika distribusi tidak optimal dan pelanggan belum termigrasi sepenuhnya, maka:
- Sebagian air hilang sebagai NRW.
- Pendapatan berkurang.
- Selisih antara biaya dan pendapatan menjadi potensi kerugian daerah.
IV. DAMPAK TERHADAP PELANGGAN : KETIDAKNYAMANAN DAN KERUGIAN SOSIAL
Pelanggan mengalami dampak nyata seperti:
- Distribusi air tidak stabil, bahkan menghilang total jam-jam tertentu.
- Biaya tambahan membeli air galon, menyewa mobil tangki, dan menampung air darurat.
- Kurangnya informasi resmi dan cepat soal gangguan dan waktu normalisasi layanan.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggan memiliki hak atas:
- Informasi yang jelas dan akurat.
- Pelayanan yang baik dan tidak diskriminatif.
- Ganti rugi atas kerugian akibat kelalaian layanan.
V. ASPEK MANAJERIAL: BEBAN BUMD MENINGKAT, LABA TERANCAM
Keterlambatan realisasi pelanggan membuat arus kas perusahaan terganggu:
- Kapasitas produksi meningkat → beban operasional naik.
- Pelanggan aktif masih rendah → pendapatan tidak naik signifikan.
- NRW tetap tinggi karena banyak air tidak terjual akibat jaringan belum optimal.
Jika dalam 2–3 tahun target tidak tercapai, maka direksi dapat dievaluasi secara hukum dan administratif sesuai PP 54/2017 dan Permendagri 118/2018.
VI. SARAN STRATEGIS DAN SOLUSI KELEMBAGAAN
- Audit Transisi Aset dan Kinerja Pelanggan
Dilibatkan BPK, BPKP, dan Inspektorat.
Evaluasi teknis dan administratif integrasi jaringan. - Sistem Kompensasi Konsumen Pemotongan tagihan atau ganti rugi pada pelanggan terdampak.
- Pembentukan Tim Integrasi Teknis Sinkronisasi pipa, billing system, dan layanan pelanggan.
- Evaluasi Kontrak BOT dengan Mitra Swasta Pastikan air yang dibeli sebanding dengan yang dapat dijual ke pelanggan.
- Keterlibatan DPRD dan Masyarakat Sipil Perkuat pengawasan melalui hearing, RDP, dan publikasi data kinerja.
VII. PELAYANAN PUBLIK BUKAN SEKADAR SEREMONI
Serah terima sambungan pelanggan air bersih bukan hanya soal seremoni dan tandatangan hibah. Ia adalah ujian nyata tata kelola layanan publik yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Perumda TB sebagai BUMD harus menunjukkan bahwa mereka bukan hanya operator teknis, tetapi juga penanggung jawab pelayanan publik yang memiliki dimensi hukum, sosial, dan etika
Sumber Berita dan Dokumentasi:
- Seremoni serah terima sambungan pelanggan Perumdam TKR ke Perumda TB (1 September 2025)
- Pernyataan resmi Walikota, Bupati, Kejati dan BPKP
- Laporan lapangan kebocoran pipa di Neglasari (9–10 September 2025)
- Pantauan dan wawancara investigatif Watchnews.co.id
Editor & Pewarta: Watchnews.co.id ( CHY )








