Watchnews | Tangerang, Dibanyak media berkembang isu tentang pemberitaan terkait utang Pemprov Banten yang berlatar Belakang Utang Era Wahidin Halim.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mewariskan utang sebesar Rp 414 miliar kepada Gubernur Banten terpilih, Andra Soni, untuk periode 2024-2029. Utang ini merupakan sisa pinjaman sebesar Rp 800 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang dilakukan di era Gubernur Wahidin Halim (WH) pada periode 2017-2022.
Menurut catatan, utang tersebut telah dicicil sejak 2021 dengan total pembayaran hingga 2024 sebesar Rp 319,5 miliar. Meski demikian, masih tersisa Rp 414 miliar yang harus dilunasi dalam lima tahun ke depan. Pinjaman ini disinyalir digunakan untuk membiayai proyek-proyek strategis, namun tidak dijelaskan secara rinci dalam laporan resmi pemerintah daerah.
Analisis Kebijakan dan Dasar Hukum Utang Daerah
Pinjaman daerah memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah:
Memungkinkan pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman guna membiayai belanja pembangunan yang tidak dapat sepenuhnya dibiayai dari APBD.
2.PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah:
Pinjaman harus digunakan untuk kegiatan prioritas dan dilarang membiayai belanja rutin atau defisit anggaran.
3.Permendagri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Daerah:
Menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam pengelolaan pinjaman.
Berdasarkan regulasi ini, pinjaman ke PT SMI dianggap sah jika memenuhi syarat administratif dan disetujui DPRD. Namun, pertanyaannya adalah apakah pelaksanaan proyek yang didanai pinjaman ini benar-benar sesuai dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan.
KAJIAN HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN UTANG
1. Akuntabilitas Pengambilan Keputusan:
Jika pinjaman dilakukan tanpa kajian mendalam atau melanggar ketentuan hukum, pemerintah daerah dapat dikenai sanksi administratif, termasuk teguran atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
2. Potensi Maladministrasi atau Penyalahgunaan Wewenang
Apabila terdapat indikasi bahwa pinjaman digunakan untuk proyek yang tidak relevan atau mengandung unsur korupsi, kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (KPK atau Kejaksaan).
3. Tanggung Jawab Pemerintahan Baru:
Secara hukum, pemerintahan baru wajib melanjutkan kewajiban pembayaran utang. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, langkah hukum untuk menggugat kebijakan era sebelumnya dapat dilakukan.
4. Dampak Utang terhadap APBD dan Kinerja Gubernur Baru
Beban Anggaran:
Alokasi pembayaran utang sebesar Rp 138 miliar per tahun akan mengurangi ruang fiskal APBD. Hal ini berpotensi menghambat pelaksanaan program kerja prioritas, termasuk visi-misi yang telah dijanjikan oleh gubernur baru.
Efek Berantai terhadap Pembangunan:
Dengan anggaran yang terbatas, pemerintah daerah harus menunda atau mengurangi alokasi untuk proyek lain, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Tantangan Politik dan Kredibilitas:
Keterbatasan anggaran bisa memengaruhi persepsi publik terhadap kinerja gubernur baru. Oleh karena itu, diperlukan strategi komunikasi yang baik untuk menjelaskan kondisi keuangan daerah kepada masyarakat.
STRATEGI PENYELESAIAN UTANG dan REKOMENDASI KEBIJAKAN
1. Restrukturisasi Pinjaman:
Gubernur terpilih dapat mengusulkan perpanjangan tenor pembayaran atau penurunan bunga kepada PT SMI untuk mengurangi beban tahunan.
2. Efisiensi Anggaran:
Optimalisasi belanja non-prioritas dan evaluasi program-program yang kurang mendesak perlu dilakukan untuk menghemat anggaran.
3. Peningkatan Pendapatan Daerah:
Upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui reformasi pajak daerah dan retribusi bisa menjadi solusi untuk menambah sumber pembiayaan.
4. Audit dan Evaluasi Proyek:
Audit terhadap proyek-proyek yang dibiayai utang perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
SANGSI HUKUM DAN DAMPAKNYA
Jika ditemukan pelanggaran hukum dalam penggunaan pinjaman, pejabat terkait dapat dikenai pidana korupsi sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi administratif bisa berupa pemotongan anggaran transfer dari pusat jika pemerintah daerah melanggar ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Utang Pemprov Banten menjadi tantangan besar bagi Gubernur Andra Soni dalam mewujudkan janji-janji politiknya. Transparansi, efisiensi anggaran, dan komunikasi publik yang baik adalah kunci untuk mengelola situasi ini.
Selain itu, evaluasi hukum atas kebijakan masa lalu juga penting untuk memastikan bahwa kewajiban utang ini tidak hanya menjadi beban fiskal tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banten.
Penulis: Akhwil.SH ( praktisi hukum dan aktivis LSM PHI ).