Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya
OPINI HUKUM
Tangerang Raya, 14-01-2026, Watchnews.co.id
PUTUSAN PENGADILAN: EMPAT TERDAKWA DIVONIS 3,5 TAHUN
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Keempat terdakwa tersebut adalah:
- Arsin, Kepala Desa Kohod
- Ujang Karta, Sekretaris Desa Kohod
- Septian Prasetyo, pengacara
- Chandra Eka Agung Wahyudi, wartawan
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, Ketua Majelis Hakim Hasanuddin menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan:
- Pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dan
- Denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa.
Para terdakwa terbukti melanggar:
Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Sumber resmi: Siaran pers Kejaksaan Tinggi Banten dan keterangan pers Pengadilan Tipikor PN Serang.
FAKTA HUKUM YANG TERBUKTI DI PERSIDANGAN
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa:
1 .Bersama-sama memalsukan dokumen pertanahan, antara lain:
- Girik
- Surat penguasaan fisik bidang tanah
- Surat pernyataan tidak sengketa
- Surat keterangan tanah
- Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat
Dokumen tersebut dibuat sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Dokumen palsu itu kemudian digunakan untuk:
- Mengajukan permohonan pengukuran melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB)
- Mengajukan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
Hasil akhirnya: Terbit 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga Desa Kohod, padahal objeknya berada di wilayah laut.
Majelis hakim menilai perbuatan ini sebagai tindakan aktif memanipulasi administrasi negara, yang masuk kategori perbuatan curang sebagaimana dimaksud Pasal 9 UU Tipikor.
HAL YANG MEMBERATKAN: ETIKA JABATAN DAN PROFESI
Hakim menilai terdapat keadaan yang memberatkan, antara lain:
- Kepala desa dan sekretaris desa seharusnya menjadi garda terdepan pemerintahan yang bersih dari KKN.
- Pengacara seharusnya memberikan nasihat hukum yang benar, bukan justru ikut memfasilitasi pelanggaran hukum.
- Wartawan seharusnya menyampaikan informasi yang benar dan berimbang kepada publik, bukan terlibat dalam praktik manipulatif.
Pertimbangan ini penting, karena menunjukkan bahwa perkara pagar laut bukan sekadar pidana biasa, tetapi menyangkut pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
ANALISIS HUKUM: VONIS SAH, TETAPI BELUM MENYENTUH AKAR PERSOALAN
Secara normatif, putusan ini sah secara hukum. Unsur Pasal 9 UU Tipikor terpenuhi:
- Ada perbuatan curang
- Dilakukan bersama-sama
- Berkaitan dengan administrasi negara
- Berpotensi merugikan kepentingan negara
Namun, jika ditarik lebih dalam dan dikaitkan dengan rangkaian tulisan serta fakta-fakta yang terungkap sebelumnya, muncul pertanyaan besar:
- Apakah keadilan sudah benar-benar ditegakkan, atau baru berhenti pada level pelaksana teknis?
KEADILAN DI HILIR, PERTANYAAN BESAR DI HULU
Sejak awal, kasus pagar laut Tangerang tidak pernah berdiri sendiri. Dalam berbagai persidangan, laporan investigatif media, serta hasil pemeriksaan administratif Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terungkap bahwa:
1. Laut dapat “berubah” menjadi darat secara administratif
2. Terbit:
- PKKPR darat di atas laut
- SPPT PBB atas objek perairan
- Sertifikat hak atas tanah di wilayah laut
3. Semua itu tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan struktur di atas desa, termasuk:
- Pejabat teknis daerah
- Institusi pertanahan
- Sistem perizinan dan tata ruang
Dalam konteks hukum pidana korupsi, ini menimbulkan dugaan adanya:
- Penyalahgunaan kewenangan struktural (Pasal 3 UU Tipikor)
- Pengayaan pihak lain atau korporasi (Pasal 2 UU Tipikor)
Namun, dakwaan dan putusan hanya berhenti pada Pasal 9 UU Tipikor, yang fokus pada perbuatan curang administrasi, bukan pada:
- Kerugian negara secara luas
- Penerima manfaat terbesar
- Kebijakan tata ruang yang menjadi pintu masuk kejahatan
RELASI DENGAN PUTUSAN ADMINISTRATIF DAN GUGATAN PERDATA
Jika dihubungkan dengan proses sebelumnya:
- KKP telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak terkait dengan nilai denda puluhan miliar rupiah, dan putusan itu dikuatkan dalam banding administratif.
- Terdapat gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tangerang terkait terbitnya sertifikat.
- Gugatan citizen lawsuit sebelumnya ditolak, namun membuka ruang pembuktian di ranah pidana.
Putusan Tipikor ini seharusnya menjadi pintu masuk baru untuk:
- Menelusuri pertanggungjawaban pidana korporasi
- Mengkaji ulang legalitas kebijakan tata ruang dan perizinan
- Membuka penyelidikan terhadap aktor-aktor di level pengambil kebijakan
IMPLIKASI KE DEPAN: AKHIR SEBUAH BAB, BUKAN AKHIR CERITA
Vonis 3,5 tahun penjara terhadap Arsin cs adalah penutup satu bab, tetapi belum menutup keseluruhan buku perkara pagar laut Tangerang.
Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum pidana korupsi:
- Laut tidak boleh menjadi objek jual beli
- Pasal 33 UUD 1945 menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Setiap kebijakan yang mengubah ruang laut menjadi darat harus diuji secara hukum dan ekologis. Jika penegakan hukum berhenti di sini, publik wajar bertanya:
“Apakah hukum benar-benar menegakkan keadilan, atau sekadar mengorbankan aktor kecil demi meredam kegaduhan”?
VONIS YANG HARUS MENJADI AWAL KEBERANIAN
Sebagai praktisi hukum, saya memandang putusan ini penting dan bersejarah, tetapi belum final secara keadilan substantif.
Tantangan berikutnya ada pada:
- Keberanian jaksa untuk mengembangkan perkara
- Keberanian hakim membaca perkara secara struktural
- Partisipasi publik dan media untuk terus mengawal
Kasus pagar laut Tangerang adalah ujian besar:
“Apakah hukum hanya tajam ke bawah, atau akhirnya berani menatap ke atas”?
Catatan Redaksi :
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi publik dan kontrol sosial, berdasarkan fakta persidangan dan sumber resmi Kejaksaan, tanpa menghakimi pihak di luar putusan pengadilan. Media Watchnews.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers.








